Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA DARI TINDAKAN PEMASUNGAN
View through CrossRef
Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dan untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai umumnya harus saling berhubungan baik dengan seluruh orang tanpa terkecuali, termasuk pada orang yang mempunyai kebutuhan khusus seperti orang yang mempunyai gangguan mental/gangguan jiwa, dalam artian berhubungan baik yakni menjaga dan merawat orang yang mengalami gangguan mental tersebut dengan selayaknya manusia normal dan menghindarkan dari perilaku menyiksa maupun tindakan pemasungan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahwa perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yang telah mengalami pemasungan yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa, Undang-Undang noor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan dalam pasal 6 peraturan menteri kesehatan nomor 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan terhadap gangguan jiwa menjelaskan tentang penanganan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Dan prinsip hukum tidak dapat dilkukannnya pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa yakni bertentangan dengan pasal 1 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDERITA GANGGUAN JIWA DARI TINDAKAN PEMASUNGAN
Description:
Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu.
Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial.
Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara.
Dan untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai umumnya harus saling berhubungan baik dengan seluruh orang tanpa terkecuali, termasuk pada orang yang mempunyai kebutuhan khusus seperti orang yang mempunyai gangguan mental/gangguan jiwa, dalam artian berhubungan baik yakni menjaga dan merawat orang yang mengalami gangguan mental tersebut dengan selayaknya manusia normal dan menghindarkan dari perilaku menyiksa maupun tindakan pemasungan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahwa perlindungan hukum terhadap penderita gangguan jiwa yang telah mengalami pemasungan yakni terdapat dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa, Undang-Undang noor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan dalam pasal 6 peraturan menteri kesehatan nomor 54 tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan terhadap gangguan jiwa menjelaskan tentang penanganan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa.
Dan prinsip hukum tidak dapat dilkukannnya pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa yakni bertentangan dengan pasal 1 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
.
Related Results
PENERIMAAN MASYARAKAT PADA PENDERITA GANGGUAN JIWA
PENERIMAAN MASYARAKAT PADA PENDERITA GANGGUAN JIWA
Abstract : Patients with mental disorders until now still in view as a strange and frightening public, the lack of understanding of the public about mental disorders cause people w...
PEMAHAMAN MASYARAKAT MENGENAI GANGGUAN JIWA DAN KETERBELAKANGAN MENTAL
PEMAHAMAN MASYARAKAT MENGENAI GANGGUAN JIWA DAN KETERBELAKANGAN MENTAL
Pemahaman masyarakat mengenai gangguan jiwa dan keterbelakangan mental sangat minim. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai gangguan jiwa dan keterbelakangan mental menyebabkan p...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
LAMANYA KLIEN MENGALAMI GANGGUAN JIWA DENGAN STRES KELUARGA DALAM MERAWAT KLIEN DI RUMAH
LAMANYA KLIEN MENGALAMI GANGGUAN JIWA DENGAN STRES KELUARGA DALAM MERAWAT KLIEN DI RUMAH
Keluarga merupakan lingkungan sosial yang terdekat yang sangat penting perannya dalam mewujudkan derajad kesehatan jiwa. Perawatan gangguan jiwa yang membutuhkan waktu lama, berbag...
Lamanya Klien Mengalami Gangguan Jiwa Dengan Stres Keluarga Dalam Merawat Klien Di Rumah
Lamanya Klien Mengalami Gangguan Jiwa Dengan Stres Keluarga Dalam Merawat Klien Di Rumah
Keluarga merupakan lingkungan sosial yang terdekat yang sangat penting perannya dalam mewujudkan derajad kesehatan jiwa. Perawatan gangguan jiwa yang membutuhkan waktu lama, berbag...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
Pemanfaatan Posyandu Jiwa Di Wilayah Puskesmas Balowerti Kota Kediri
Pemanfaatan Posyandu Jiwa Di Wilayah Puskesmas Balowerti Kota Kediri
Gangguan jiwa menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat. Berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukan prevalensi gangguan jiwa di Indonesia sebesa...

