Javascript must be enabled to continue!
Analisis Pembinaan Anak Binaan Sudah Menikah Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado
View through CrossRef
Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 bertujuan meningkatkan kwalitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik taat hokum,bertanggungjawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan perlindungan kepada masyarakat dari Pengulangan tindak pidana. Pidana penjara bagi Anak binaan merupakan upaya terakhir yang penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak setelah mendapat putusan yang berkekuatan hokum dari Pengadilan Negeri.Hal ini berlaku bagi semua Anak binaan baik sudah menikah atau belum.Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengatur tentang batas usia Anak yang sudah menikah apakah masih digolongkan Anak atau orang dewasa. Begitupula Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2023 tidak menjelaskan pembinaan dan pembimbingan terhadap Anak binaan dengan status sudah menikah. Pembinaan dan Pembimbingan terhadap Anak Binaan yang sudah menikah dan belum perlu ada pola pendekatan yang berbeda. Pentahapan pembinaan itu ada aturan yang mengatur sendiri terhadap Anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Title: Analisis Pembinaan Anak Binaan Sudah Menikah Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado
Description:
Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 bertujuan meningkatkan kwalitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik taat hokum,bertanggungjawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan perlindungan kepada masyarakat dari Pengulangan tindak pidana.
Pidana penjara bagi Anak binaan merupakan upaya terakhir yang penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak setelah mendapat putusan yang berkekuatan hokum dari Pengadilan Negeri.
Hal ini berlaku bagi semua Anak binaan baik sudah menikah atau belum.
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengatur tentang batas usia Anak yang sudah menikah apakah masih digolongkan Anak atau orang dewasa.
Begitupula Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2023 tidak menjelaskan pembinaan dan pembimbingan terhadap Anak binaan dengan status sudah menikah.
Pembinaan dan Pembimbingan terhadap Anak Binaan yang sudah menikah dan belum perlu ada pola pendekatan yang berbeda.
Pentahapan pembinaan itu ada aturan yang mengatur sendiri terhadap Anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Komunikasi Wanita Dewasa Yang Belum Menikah Dengan Orang Tua
Komunikasi Wanita Dewasa Yang Belum Menikah Dengan Orang Tua
Rata-rata setiap wanita mempunyai target usia menikah. Namun tidak semuanya sesuai dengan target usia pernikahan yang diinginkan. Antara lain mereka lebih mengutamakan karir diband...
Implementasi Program Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu
Implementasi Program Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu
Tulisan Ini Bertujuan (1) untuk ingin proses pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan pada Lembaha Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu. (2) untuk mengetahui kendala dala...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI BAPAS SERTA PROGRAM INTEGRASI SOSIAL DI DESA PLIKEN KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS
SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI BAPAS SERTA PROGRAM INTEGRASI SOSIAL DI DESA PLIKEN KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS
Latar Belakang : Kegiatan "Sharing Knowledge" dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta program integrasi sosial bagi klien pemasya...
TINJAUAN HUKUM KELUARGA TERHADAP FENOMENA KEKHAWATIRAN PARA JANDA UNTUK MENIKAH KEMBALI
TINJAUAN HUKUM KELUARGA TERHADAP FENOMENA KEKHAWATIRAN PARA JANDA UNTUK MENIKAH KEMBALI
Pertimbangan dari para janda yang khawatir untuk menikah kembali, sering muncul dan dihubungkan dengan adanya kekhawatiran dalam menghadapi situasi yang pernah terjadi yaitu kegaga...
Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang dalam Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang dalam Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
This research analyzes the role of the Kupang Class II Correctional Center (BAPAS) in guiding and developing children in conflict with the law. Using an empirical legal method, the...
Pembinaan Jiwa Nasionalisme Anak-Anak Sekolah Minggu GPdI Imanuel Kagungan Rahayu Melalui Bercerita dan Lomba Kebangsaan
Pembinaan Jiwa Nasionalisme Anak-Anak Sekolah Minggu GPdI Imanuel Kagungan Rahayu Melalui Bercerita dan Lomba Kebangsaan
Melihat kurangnya wawasan kebangsaan yang dimiliki anak-anak sekolah minggu di Gereja Pantekosta di Indonesia Imanuel Kagungan Rahayu, maka dianggap perlu untuk melakukan pembinaan...

