Javascript must be enabled to continue!
Perspektif Maqashid Najmuddin Al-Thufi terhadap Status Anak di Luar Nikah (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010)
View through CrossRef
Anak adalah anugrah yang diberikan Allah dalam suatu pernikahan yang harus dijaga secara keseluruhan dalam bentuk hak waris, hak Pendidikan, hak wali serta hak nashab, sedangkan dalam realita kehidupan banyak ditemui anak yang dilahirkan diluar pernikahan. Pada pasal 43 ayat 1, Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, hal ini menimpulkan permaslahan yang serius mengingat setiap anak yang lahir dibebaskan dari tanggung jawab dari perilaku orang tunya. Putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan “bahwa anak yang dilahirkan diluar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya” ini menjadi jawaban atas problem status anak dan melindungi hak-hak anak yang seharusnya dipelihara, keputusan MK ini sejalan dengan Maqshid yang dibawa oleh Najmuddin al-Thufi yang menyatakan istiqlalul uqul bi idraki mashalih wal mafasid, untuk menentukan baik buruknya suatu objek dikembalikan pada kekuatan akal, melindungi hak anak untuk mendapat nafkah, hak waris serta nashab kepada bapaknya merupakan puncak hakiki persyariatan menurut pendapat Najmuddin al-Thufi.
Title: Perspektif Maqashid Najmuddin Al-Thufi terhadap Status Anak di Luar Nikah (Studi Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010)
Description:
Anak adalah anugrah yang diberikan Allah dalam suatu pernikahan yang harus dijaga secara keseluruhan dalam bentuk hak waris, hak Pendidikan, hak wali serta hak nashab, sedangkan dalam realita kehidupan banyak ditemui anak yang dilahirkan diluar pernikahan.
Pada pasal 43 ayat 1, Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, hal ini menimpulkan permaslahan yang serius mengingat setiap anak yang lahir dibebaskan dari tanggung jawab dari perilaku orang tunya.
Putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan “bahwa anak yang dilahirkan diluar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya” ini menjadi jawaban atas problem status anak dan melindungi hak-hak anak yang seharusnya dipelihara, keputusan MK ini sejalan dengan Maqshid yang dibawa oleh Najmuddin al-Thufi yang menyatakan istiqlalul uqul bi idraki mashalih wal mafasid, untuk menentukan baik buruknya suatu objek dikembalikan pada kekuatan akal, melindungi hak anak untuk mendapat nafkah, hak waris serta nashab kepada bapaknya merupakan puncak hakiki persyariatan menurut pendapat Najmuddin al-Thufi.
Related Results
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...
Kontribusi maslahah Al-Thufi dalam pembaharuan Hukum Islam di era kontemporer
Kontribusi maslahah Al-Thufi dalam pembaharuan Hukum Islam di era kontemporer
Abstrak
Artikel ini ingin mendongkrak lebih aktif tentang argumen para sarjana hukum Islam yang mengatakan bahwa al-Thufi merupakan seorang ulama yang dipandang ‘nyeleneh’ da...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...

