Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI KOTA TASIKMALAYA

View through CrossRef
Program bimbingan pranikah merupakan program yang bersifat bottom-up sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan angka perceraian di masyarakat. Tujuan artikel ini untuk mengeksplorasi implementasi program bimbingan perkawinan di Kota Tasikmalaya. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: a) program bimbingan perkawinan merupakan program bottom-up karena digulirkan dari pemerintah kemudian secara vertikal dilaksanakan di masyarakat. Digulirkannya program bimbingan perkawinan dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian di Indonesia yang semakin meningkat sehingga program ini diharapkan mampu menjadi salah satu upaya preventif dalam menekan angka perceraian di Indonesia; b) Secara regulasi program bimbingan perkawinan sudah sejalan dengan perundangan yang telah ada sebelumnya. Ditambah dengan modul yang cukup memadai sebagai bekal pengetahuan peserta program. Oleh karena itu implementasi program di lapangan harus menjadi fokus pemerintah dalam menjaga komitmennya mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera.Kata Kunci: keluarga, perkawinan, pranikah, program bimbingan perkawinan.
Title: IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI KOTA TASIKMALAYA
Description:
Program bimbingan pranikah merupakan program yang bersifat bottom-up sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan angka perceraian di masyarakat.
Tujuan artikel ini untuk mengeksplorasi implementasi program bimbingan perkawinan di Kota Tasikmalaya.
Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: a) program bimbingan perkawinan merupakan program bottom-up karena digulirkan dari pemerintah kemudian secara vertikal dilaksanakan di masyarakat.
Digulirkannya program bimbingan perkawinan dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian di Indonesia yang semakin meningkat sehingga program ini diharapkan mampu menjadi salah satu upaya preventif dalam menekan angka perceraian di Indonesia; b) Secara regulasi program bimbingan perkawinan sudah sejalan dengan perundangan yang telah ada sebelumnya.
Ditambah dengan modul yang cukup memadai sebagai bekal pengetahuan peserta program.
Oleh karena itu implementasi program di lapangan harus menjadi fokus pemerintah dalam menjaga komitmennya mewujudkan pembangunan keluarga sejahtera.
Kata Kunci: keluarga, perkawinan, pranikah, program bimbingan perkawinan.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Identifikasi Elemen Citra Kota di Pusat Kota Tasikmalaya pada Media Sosial Instagram
Identifikasi Elemen Citra Kota di Pusat Kota Tasikmalaya pada Media Sosial Instagram
Abstract. Tasikmalaya City was a division of Tasikmalaya Regency in 1967. Before the expansion, Tasikmalaya City was the regional capital which could be recognized from the trading...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...

Back to Top