Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PINJAMAN ONLINE (FINTECH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

View through CrossRef
Abstrak Praktik Pinjaman Online (fintech) semakin hari semakin marak tersebar keberbagai kalangan masyarakat, praktik tersebut seolah menjadi pedang bermata dua, yang dapat membantu dan juga menjerat bagi para pelaku praktik tersebut. Dalam permasalahan tersebut bagaimana kaca mata Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah memandang. Penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan deskriptif kualitatif sebagai jenis dalam penelitian yang bersumber dari buku dan juga hasil karya tulis lainnya atau biasa disebut (Library research) yang kemudian dirangkum dan dianalisis sehingga dapat memberikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian tersebut bahwasanya dalam Hukum Positif praktik pinjaman online diperbolehkan dengan catatan mengikuti atura-aturan yang telah dijelaskan dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi diantaranya tentang perizinan, pendaftaran, laporan keuangan dan sebagainya dan apabila pelaku tidak menjalankannya maka dapat disebut ilegal. Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah juga memperkenankan praktik pinjaman secara online dengan ketentuan yang berlaku dalam Syariat Islam, namun apabila rambu-rambu tersebut tidak dijalankan maka status praktik tersebut dapat dikatakan haram. Kata kunci: Pinjaman Online, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah. Abstract The practice of online lending (fintech) is becoming increasingly widespread in various circles of society, this practice seems to be a double-edged sword, which can both help and ensnare the perpetrators of this practice. How do the lenses of Positive Law and Sharia Economic Law look at this problem? The author uses the Normative Juridical approach method and uses qualitative descriptive as a type of research which comes from books and also other written works or what is usually called (Library research) which is then summarized and analyzed so that it can provide conclusions. The results of this research are that in Positive Law the practice of online lending is permitted provided that it follows the rules that have been explained in OJK regulation Number 77/POJK.07/2016 concerning Information Technology Based Money Loan Services including regarding licensing, registration, financial reports and so on and If the perpetrator does not carry it out, it can be said to be illegal. Meanwhile, Sharia Economic Law also allows the practice of online lending with the provisions that apply in Islamic Sharia, but if these rules are not implemented then the status of this practice can be said to be haram. Keywords: Online Loans, Positive Law, Sharia Economic Law.
Title: PINJAMAN ONLINE (FINTECH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Description:
Abstrak Praktik Pinjaman Online (fintech) semakin hari semakin marak tersebar keberbagai kalangan masyarakat, praktik tersebut seolah menjadi pedang bermata dua, yang dapat membantu dan juga menjerat bagi para pelaku praktik tersebut.
Dalam permasalahan tersebut bagaimana kaca mata Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah memandang.
Penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan deskriptif kualitatif sebagai jenis dalam penelitian yang bersumber dari buku dan juga hasil karya tulis lainnya atau biasa disebut (Library research) yang kemudian dirangkum dan dianalisis sehingga dapat memberikan kesimpulan.
Hasil dalam penelitian tersebut bahwasanya dalam Hukum Positif praktik pinjaman online diperbolehkan dengan catatan mengikuti atura-aturan yang telah dijelaskan dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.
07/2016 Tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi diantaranya tentang perizinan, pendaftaran, laporan keuangan dan sebagainya dan apabila pelaku tidak menjalankannya maka dapat disebut ilegal.
Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah juga memperkenankan praktik pinjaman secara online dengan ketentuan yang berlaku dalam Syariat Islam, namun apabila rambu-rambu tersebut tidak dijalankan maka status praktik tersebut dapat dikatakan haram.
Kata kunci: Pinjaman Online, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah.
Abstract The practice of online lending (fintech) is becoming increasingly widespread in various circles of society, this practice seems to be a double-edged sword, which can both help and ensnare the perpetrators of this practice.
How do the lenses of Positive Law and Sharia Economic Law look at this problem? The author uses the Normative Juridical approach method and uses qualitative descriptive as a type of research which comes from books and also other written works or what is usually called (Library research) which is then summarized and analyzed so that it can provide conclusions.
The results of this research are that in Positive Law the practice of online lending is permitted provided that it follows the rules that have been explained in OJK regulation Number 77/POJK.
07/2016 concerning Information Technology Based Money Loan Services including regarding licensing, registration, financial reports and so on and If the perpetrator does not carry it out, it can be said to be illegal.
Meanwhile, Sharia Economic Law also allows the practice of online lending with the provisions that apply in Islamic Sharia, but if these rules are not implemented then the status of this practice can be said to be haram.
Keywords: Online Loans, Positive Law, Sharia Economic Law.

Related Results

Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Abstract. The rapid development of Islamic fintech in Indonesia since 2016 has created new dynamics in the Islamic financial industry. This study aims to analyze the impact of Isla...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Memaknai Perkembangan Fintech Syariah melalui Sistem Akad Syariah
Memaknai Perkembangan Fintech Syariah melalui Sistem Akad Syariah
Fintech syariah mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan yang cukup dratis dikalangan umat islam menaruh kepercayaan besar berinvestasi syariah ditambah dukungan gene...
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Telah hadir financial Technologhy (fintech syariah) akses keuangan dengan memafaatkan teknologi, sesuai prinsip syariah. Fintech syariah masih terbilang baru, sehingga peluang untu...
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang meny...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAK Legislasi adalah proses yang berlangsung di lembaga legislatif, yakni pembuatan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Materi hukum Islam dapat menjadi muatan dalam...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top