Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBERIAN KREDIT KEPADA UMKM
View through CrossRef
AbstrakKredit merupakan salah satu program dari bank yang mewujudkan pembangunan nasional bidang ekonomi, yang diharapkan sangat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kredit yang diberikan oleh bank kepada rakyat mengandung resiko sehingga dalam pemberian kredit harus memperhatikan asas-asas pengkreditan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu sebelum memberikan kredit bank harus benar-benar melakukan penelitian yang seksama terhadap aspek khususnya dalam penelitian terhadap jaminan. Akan tetapi praktek penerapan pemberian kredit di berbagai perbankan yang ada belumlah sesuai dengan asas-asas hukum ekonom syariah dan juga tidak sesuai dengan UU Perbankan Syariah Pasal 5 No 20 Tahun 2008. Akan tetapi praktek penerapan pemberian kredit di berbagai perbankan yang ada belum berjalan sesuai dengan sistem dan asas-asas hukum ekonomi syariah, dan juga tidak sesuai pada tujuan dalam UU Perbankan Syariah. Misalnya pemberian kredit di bank konvensional tidak disertai dengan pengawasan penggunaan pinjaman beda halnya di sistem perbankan syariah memakai sistem pengawasan langsung pengguna kredit harus sesuai dengan tujuan kredit yang benar-benar dipakai untuk dunia usaha.Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Kredit, UmkmAbstractCredit is one of the programs of the bank that realizes the development of the national economy, which is expected to greatly improve the welfare of the people. Credit granted by the people's bank poses a great risk to the person who gives credit and must pay attention to the principles of sound credit based on the principle of prudence. For this reason, before providing credit, banks must really do careful research on aspects, especially in research on guarantees. However, the practice of applying credit in various existing banks is not in accordance with the legal principles of sharia economists and is also not in accordance with Article 5 of the Sharia Banking Law No. 20 of 2008. However, the practice of applying credit in various existing banks has not run in accordance with the system. and the principles of sharia economic law, and also not in accordance with the objectives of the Sharia Banking Law. For example, the provision of credit in conventional banks is not accompanied by supervision of the use of credit, unlike the Islamic banking system, which uses a direct supervision system for credit users, it must be in accordance with the purpose of credit that is actually used for the business world.Keyword: Credit, Sharia Economic Law, Umkm
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBERIAN KREDIT KEPADA UMKM
Description:
AbstrakKredit merupakan salah satu program dari bank yang mewujudkan pembangunan nasional bidang ekonomi, yang diharapkan sangat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kredit yang diberikan oleh bank kepada rakyat mengandung resiko sehingga dalam pemberian kredit harus memperhatikan asas-asas pengkreditan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Untuk itu sebelum memberikan kredit bank harus benar-benar melakukan penelitian yang seksama terhadap aspek khususnya dalam penelitian terhadap jaminan.
Akan tetapi praktek penerapan pemberian kredit di berbagai perbankan yang ada belumlah sesuai dengan asas-asas hukum ekonom syariah dan juga tidak sesuai dengan UU Perbankan Syariah Pasal 5 No 20 Tahun 2008.
Akan tetapi praktek penerapan pemberian kredit di berbagai perbankan yang ada belum berjalan sesuai dengan sistem dan asas-asas hukum ekonomi syariah, dan juga tidak sesuai pada tujuan dalam UU Perbankan Syariah.
Misalnya pemberian kredit di bank konvensional tidak disertai dengan pengawasan penggunaan pinjaman beda halnya di sistem perbankan syariah memakai sistem pengawasan langsung pengguna kredit harus sesuai dengan tujuan kredit yang benar-benar dipakai untuk dunia usaha.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Kredit, UmkmAbstractCredit is one of the programs of the bank that realizes the development of the national economy, which is expected to greatly improve the welfare of the people.
Credit granted by the people's bank poses a great risk to the person who gives credit and must pay attention to the principles of sound credit based on the principle of prudence.
For this reason, before providing credit, banks must really do careful research on aspects, especially in research on guarantees.
However, the practice of applying credit in various existing banks is not in accordance with the legal principles of sharia economists and is also not in accordance with Article 5 of the Sharia Banking Law No.
20 of 2008.
However, the practice of applying credit in various existing banks has not run in accordance with the system.
and the principles of sharia economic law, and also not in accordance with the objectives of the Sharia Banking Law.
For example, the provision of credit in conventional banks is not accompanied by supervision of the use of credit, unlike the Islamic banking system, which uses a direct supervision system for credit users, it must be in accordance with the purpose of credit that is actually used for the business world.
Keyword: Credit, Sharia Economic Law, Umkm.
Related Results
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek Abstrak Secara garis besar tujuan ...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAK Legislasi adalah proses yang berlangsung di lembaga legislatif, yakni pembuatan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Materi hukum Islam dapat menjadi muatan dalam...
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
The Impact of the Covid-19 Pandemic and Macroeconomics on the Sharia Stock Indexes in Indonesia
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has changed economic conditions in various countries, including Indonesia. One of the sectors affected is the capital market sector which can also de...
Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM
Currently, UMKM play an important role in helping the country's economy, because it is very important to register trademarks on UMKM, so that UMKM brands can get legal protection. ...
Peran Notaris Dalam Kesehatan Perbankan
Peran Notaris Dalam Kesehatan Perbankan
Notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia perbankan, terutama hal yang berkaitan dengan pemberian kredit. Pemberian kredit yang disalurkan oleh perbankan mempunyai ...
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
STATUS HUKUM NASABAH BNI SYARIAH SETELAH MERGER MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang bagaimana status hukum nasabah BNI Syariah Makassar setelah merger menjadi Bank Syariah Indonesia. Kelahiran Bank Syariah Indonesia, pengga...

