Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SENGKETA INDONESIA DAN TIMOR LESTE TERKAIT PERJANJIAN PERBATASAN MARITIM

View through CrossRef
The State of Timor Leste is an independent and sovereign country in the 21st (twenty-first) century with its official name Democratica de Timor-Leste (RTL). Timor-Leste went through a long history to be able to stand alone as an independent country. Prior to the independence of Timor-Leste, it was called East Timor, which was a former colony of the Portuguese which later merged into the Unitary State of the Republic of Indonesia. It is recorded in history that integration was formalized on July 17, 1976. Then East Timor officially became the 27th province of the Republic of Indonesia and became the youngest province at that time. In history, Timor-Leste was colonized by the Portuguese for 450 years, the Dutch for 3 years, and Indonesia for 24 years. Under the leadership of the United Nations through the United Nations Transitional Administration in East Timor.The establishment of Timor-Leste became a necessary new state on the border, especially with Indonesia. The issue of maritime boundaries between Indonesia and Timor-Leste has not yet been agreed. The method used is normative. Based on UNCLOS 1982, if maritime boundaries are included in the territory of state ownership, the principle used is the principle of equidistance. Second, there is no clear authority within the borders of Indonesia so that the current condition of Indonesia's borders, especially in terms of security, is not conducive. Third, based on Article 3 of UNCLOS, both countries have the right to the width of their territorial sea up to a limit of 12 miles from the baseline, if their territorial seas do not overlap. Negara Timor Leste merupakan negara yang merdeka dan berdaulat pada abad ke-21 (dua puluh satu) dengan nama resminya Democratica de Timor-Leste (RTL) merupakan suatu negara yang tidak terlalu besar yang terletak di Benua Australia dan timur Negara Indonesia. Timor-Leste melewati sejarah yang panjang hingga dapat berdiri sendiri sebagai suatu negara yang merdeka. Sebelum merdekanya Timor-Leste dahulunya disebut Timor-Timur yang merupakan wilayah bekas jajahan Bangsa Portugis yang kemudian bergabung dalam kesatuan Negara Republik Indonesia. Dalam sejarah tercatat bahwa integrasi telah diresmikan pada 17 Juli 1976. Selanjutnya, Timor-Timur resmi menjadi provinsi ke-27 Negara Republik Indonesia  dan menjadi provinsi paling muda di saat itu. Dalam sejarah Timor-Leste d jajah oleh Bangsa Portugis selama 450 tahun, Belanda 3 tahun, dan Indonesia selama 24 tahun. Dibawah pimpinan PBB melalui lembaga.United Nations Transitional Administration in East Timor.Berdirinya Timor-Leste menjadi negara baru diperlukan batas wilayah khususnya dengan Indonesia. Pemasalahan batas maritim antara Indonesia dan Timor-Leste sampai saat ini belum ada kesepakatan. Adapun metode yang digunakan adalah normatif. Berdasarkan UNCLOS 1982 apabila batas maritim masuk ke dalam wilayah kedaulatan negara, maka prinsip yang dipergunakan adalah prinsip sama jarak (equidistance). Kedua, tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia sehingga kondisi perbatasan Indonesia saat ini terutama dari sisi stabilitas keamanan belum kondusif. Ketiga, berdasarkan Pasal 3 UNCLOS kedua negara mempunyai hak atas lebar laut teritorialnya sampai batas 12 mil diukur dari garis pangkal, apabila tidak saling tumpang tindih wilayah laut teritorialnya.
Title: SENGKETA INDONESIA DAN TIMOR LESTE TERKAIT PERJANJIAN PERBATASAN MARITIM
Description:
The State of Timor Leste is an independent and sovereign country in the 21st (twenty-first) century with its official name Democratica de Timor-Leste (RTL).
Timor-Leste went through a long history to be able to stand alone as an independent country.
Prior to the independence of Timor-Leste, it was called East Timor, which was a former colony of the Portuguese which later merged into the Unitary State of the Republic of Indonesia.
It is recorded in history that integration was formalized on July 17, 1976.
Then East Timor officially became the 27th province of the Republic of Indonesia and became the youngest province at that time.
In history, Timor-Leste was colonized by the Portuguese for 450 years, the Dutch for 3 years, and Indonesia for 24 years.
Under the leadership of the United Nations through the United Nations Transitional Administration in East Timor.
The establishment of Timor-Leste became a necessary new state on the border, especially with Indonesia.
The issue of maritime boundaries between Indonesia and Timor-Leste has not yet been agreed.
The method used is normative.
Based on UNCLOS 1982, if maritime boundaries are included in the territory of state ownership, the principle used is the principle of equidistance.
Second, there is no clear authority within the borders of Indonesia so that the current condition of Indonesia's borders, especially in terms of security, is not conducive.
Third, based on Article 3 of UNCLOS, both countries have the right to the width of their territorial sea up to a limit of 12 miles from the baseline, if their territorial seas do not overlap.
 Negara Timor Leste merupakan negara yang merdeka dan berdaulat pada abad ke-21 (dua puluh satu) dengan nama resminya Democratica de Timor-Leste (RTL) merupakan suatu negara yang tidak terlalu besar yang terletak di Benua Australia dan timur Negara Indonesia.
Timor-Leste melewati sejarah yang panjang hingga dapat berdiri sendiri sebagai suatu negara yang merdeka.
Sebelum merdekanya Timor-Leste dahulunya disebut Timor-Timur yang merupakan wilayah bekas jajahan Bangsa Portugis yang kemudian bergabung dalam kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dalam sejarah tercatat bahwa integrasi telah diresmikan pada 17 Juli 1976.
Selanjutnya, Timor-Timur resmi menjadi provinsi ke-27 Negara Republik Indonesia  dan menjadi provinsi paling muda di saat itu.
Dalam sejarah Timor-Leste d jajah oleh Bangsa Portugis selama 450 tahun, Belanda 3 tahun, dan Indonesia selama 24 tahun.
Dibawah pimpinan PBB melalui lembaga.
United Nations Transitional Administration in East Timor.
Berdirinya Timor-Leste menjadi negara baru diperlukan batas wilayah khususnya dengan Indonesia.
Pemasalahan batas maritim antara Indonesia dan Timor-Leste sampai saat ini belum ada kesepakatan.
Adapun metode yang digunakan adalah normatif.
Berdasarkan UNCLOS 1982 apabila batas maritim masuk ke dalam wilayah kedaulatan negara, maka prinsip yang dipergunakan adalah prinsip sama jarak (equidistance).
Kedua, tidak adanya wewenang yang jelas dalam pengelolaan perbatasan Indonesia sehingga kondisi perbatasan Indonesia saat ini terutama dari sisi stabilitas keamanan belum kondusif.
Ketiga, berdasarkan Pasal 3 UNCLOS kedua negara mempunyai hak atas lebar laut teritorialnya sampai batas 12 mil diukur dari garis pangkal, apabila tidak saling tumpang tindih wilayah laut teritorialnya.

Related Results

PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum ...
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Pemerintah Indonesia melakukan kembali pengembangan di wilayah perbatasan, salah satu wilayah perbatasan yang di fokuskan pengembangannya adalah Kalimantan Utara. Wilayah perbatasa...
Customary Law in Timor-Leste
Customary Law in Timor-Leste
The Democratic Republic of Timor-Leste as a modern state is governed by its Constitution, which was drawn up by the Constituent Assembly in 2001 with the presence and fundamental s...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Ketika daerah perbatasan belum mampu menjadi beranda dan etalase estetis bagi suatu negara, pembangunan daerah perbatasan layak menjadi sebuah isu strategis yang perlu diprioritask...
PENERAPAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS DALAM PENETAPAN BATAS DARAT INDONESIA DAN TIMOR LESTE
PENERAPAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS DALAM PENETAPAN BATAS DARAT INDONESIA DAN TIMOR LESTE
Abstrak Indonesia dan Timor Leste menetapkan batas darat dalam Provisional Agreement on the Land Boundary, 2005 berdasarkan prinsip uti possidetis juris, yang dimaknai batas negar...
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
Suksesi suatu negara merupakan momentum dimana peralihan kedulatan dari prosessor kepada suksessor yang menimbulkan adanya akibat hukum, bebarapa akibat hukum yang mungkin dapat te...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...

Back to Top