Javascript must be enabled to continue!
Kaedah Tafsir : Kaidah Nasakh
View through CrossRef
Penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji konsep nasakh dalam studi Al-Qur’an, yang terus menjadi topik kontroversial di kalangan ulama dari masa lampau hingga saat ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan definisi, dasar hukum, jenis, dan contoh nasakh, serta hikmah yang terkandung di dalamnya.. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan studi pustaka melalui sumber literatur tentang kaedah nasakh. Kemudian dianalisis dan disajikan hasil temuan data secara objektif. Hasil dari penelitian ini yaitu Nasakh, yang berarti penghapusan atau penggantian hukum syariat dengan dalil syara’ yang lain, menjadi pusat perdebatan terutama dalam memahami ayat-ayat yang tampak bertentangan. Tiga ayat Al-Qur'an yaitu QS. Al-Baqarah: 106, QS. An-Nahl: 101, dan QS. Ar-Ra’d: 39 dijadikan sebagai dasar hukum nasakh. Jenis-jenis nasakh meliputi Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Nasakh Al-Qur’an dengan As-Sunnah, Nasakh As-Sunnah dengan Al-Qur’an, dan Nasakh As-Sunnah dengan As-Sunnah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nasakh berperan penting dalam penyesuaian hukum Islam sesuai dengan kemaslahatan umat
Perkumpulan Pengelola Jurnal PAUD Indonesia
Title: Kaedah Tafsir : Kaidah Nasakh
Description:
Penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji konsep nasakh dalam studi Al-Qur’an, yang terus menjadi topik kontroversial di kalangan ulama dari masa lampau hingga saat ini.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan definisi, dasar hukum, jenis, dan contoh nasakh, serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan studi pustaka melalui sumber literatur tentang kaedah nasakh.
Kemudian dianalisis dan disajikan hasil temuan data secara objektif.
Hasil dari penelitian ini yaitu Nasakh, yang berarti penghapusan atau penggantian hukum syariat dengan dalil syara’ yang lain, menjadi pusat perdebatan terutama dalam memahami ayat-ayat yang tampak bertentangan.
Tiga ayat Al-Qur'an yaitu QS.
Al-Baqarah: 106, QS.
An-Nahl: 101, dan QS.
Ar-Ra’d: 39 dijadikan sebagai dasar hukum nasakh.
Jenis-jenis nasakh meliputi Nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, Nasakh Al-Qur’an dengan As-Sunnah, Nasakh As-Sunnah dengan Al-Qur’an, dan Nasakh As-Sunnah dengan As-Sunnah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa nasakh berperan penting dalam penyesuaian hukum Islam sesuai dengan kemaslahatan umat.
Related Results
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
The Tafsir al-Azhar of HAMKA is one of the Malay world's tafsir which reveals the vastness of knowledge that encompasses and covers all disciplines of science. In this interpretati...
Teori Nasakh Mansukh Dalam Penetapan Hukum Syariat Islam
Teori Nasakh Mansukh Dalam Penetapan Hukum Syariat Islam
he existence of nasakh and mansukh in the determination of Islamiclaw is very important, because not always the law in one place is the same as theplace and conditions in other pla...
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Walaupun sudah ada pengembangan dalam berbagai hal terkait hukum Islam, namun dalam bidang qawa`id al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam) pengembangan itu belum begitu tampak. Pada...
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
Pada abad ke-20 M, penulisan tafsir al-Qur’an yang lahir di Nusantara umumnya menampilkan ciri kemodernannya, baik dari segi bahasa dan aksara. Namun, berbeda dengan Tafsīr Tūjuh S...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
Kontroversi Teori Nasakh Wal Mansukh Menurut Para Ulama
Kontroversi Teori Nasakh Wal Mansukh Menurut Para Ulama
Teori nasakh sampai hari ini masi terus berpolemik dalam pemahaman ulama, isu yang sangat kompleks dalam teori tersebut adalah adanya ulama yang menolak teori Nasakh wal Mansukh, ...
SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR
SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR
AbstrakKegiatan tafsir Al-Qu’ran telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad Saw dan terus mengalami perkembangan dari masa ke masa, yaitu periode Nabi Muhammad Saw dan sahabatnya, peri...
Pembelajaran Tafsir Di Dayah Ummul Ayman Samalanga
Pembelajaran Tafsir Di Dayah Ummul Ayman Samalanga
Dayah Ummul Ayman is one of the largest dayah in Aceh. The teaching of tafsir in this dayah is carried out through dayah curriculum and adapted to the abilities of students. Standa...

