Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif

View through CrossRef
Untuk mengajukan upaya administratif berupa keberatan diberikan waktu maksimal  21 hari kerja. Meskipun demikian ada perbedaan penerapan terhadap upaya administratif tersebut antara hakim judex facti dengan hakim judex juris.  Hakim judex facti melalui putusan nomor 21/G/2020/PTUN dan 76/B/2021/PT.TUN JKT menerapkan upaya administratif adalah hal yang wajib diterapkan, putusan ini dikuatkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh hakim judex juris (tingkat Mahkamah Agung) melalui putusan nomor 420 K/TUN/2021. Dasar judex juris melakukan pembatalan terhadap putusan judex facti didasarkan pada frasa “dapat” yang tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga upaya administratif melalui keberatan maupun banding administratif merupakan suatu pilihan bukan wajib. Upaya administratif merupakan usaha untuk mewujudkan prinsip Pancasila ke dalam penyelesaian permasalahan administrasi, yakni dalam penyelesaian permasalahan administrasi supaya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak bisa menemukan titik perdamaian maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Title: Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif
Description:
Untuk mengajukan upaya administratif berupa keberatan diberikan waktu maksimal  21 hari kerja.
Meskipun demikian ada perbedaan penerapan terhadap upaya administratif tersebut antara hakim judex facti dengan hakim judex juris.
  Hakim judex facti melalui putusan nomor 21/G/2020/PTUN dan 76/B/2021/PT.
TUN JKT menerapkan upaya administratif adalah hal yang wajib diterapkan, putusan ini dikuatkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara.
Namun putusan tersebut dibatalkan oleh hakim judex juris (tingkat Mahkamah Agung) melalui putusan nomor 420 K/TUN/2021.
Dasar judex juris melakukan pembatalan terhadap putusan judex facti didasarkan pada frasa “dapat” yang tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sehingga upaya administratif melalui keberatan maupun banding administratif merupakan suatu pilihan bukan wajib.
Upaya administratif merupakan usaha untuk mewujudkan prinsip Pancasila ke dalam penyelesaian permasalahan administrasi, yakni dalam penyelesaian permasalahan administrasi supaya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
Apabila musyawarah mufakat tidak bisa menemukan titik perdamaian maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Related Results

PENERAPAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS DALAM PENETAPAN BATAS DARAT INDONESIA DAN TIMOR LESTE
PENERAPAN PRINSIP UTI POSSIDETIS JURIS DALAM PENETAPAN BATAS DARAT INDONESIA DAN TIMOR LESTE
Abstrak Indonesia dan Timor Leste menetapkan batas darat dalam Provisional Agreement on the Land Boundary, 2005 berdasarkan prinsip uti possidetis juris, yang dimaknai batas negar...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....

Back to Top