Javascript must be enabled to continue!
Jeda Waktu Antara Pengucapan Lafaz Ijab Dan Lafaz Qabul (Telaah Dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum Islam mengenai jeda waktu antara lafaz ijab dan qabul dalam akad nikah, yang dalam praktik masyarakat Indonesia kerap menimbulkan kekeliruan, terutama keyakinan bahwa lafaz tersebut harus diucapkan dalam satu tarikan napas agar sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka (library research) melalui analisis berbagai literatur fiqih klasik dan kontemporer, khususnya Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat dalil syar’i yang secara eksplisit mensyaratkan lafaz ijab dan qabul harus diucapkan dalam satu tarikan napas. Mayoritas ulama, seperti dari mazhab Syafi’iyah dan Hanafiyah, sepakat bahwa syarat sahnya akad nikah terletak pada kesinambungan (ittishal) antara ijab dan qabul yang dilakukan dalam satu majelis. Jeda waktu yang lama dianggap dapat membatalkan akad karena membuka peluang terjadinya penarikan kembali ijab oleh wali atau indikasi penolakan dari calon suami. Namun, jeda singkat seperti menarik napas, bersin, atau menelan ludah tidak membatalkan akad, karena dianggap hal yang tidak dapat dihindari dan tidak memutus keterkaitan antara ijab dan qabul. Penelitian ini menegaskan bahwa praktik masyarakat yang terlalu kaku terhadap keharusan satu napas tidak didasarkan pada ketentuan hukum Islam yang valid, melainkan lebih pada adat atau kehati-hatian. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat perlu diluruskan agar tidak terjadi pembatalan atau pengulangan akad nikah secara tidak perlu. Studi ini penting sebagai kontribusi dalam edukasi masyarakat mengenai praktik akad nikah yang sah sesuai hukum Islam.
Title: Jeda Waktu Antara Pengucapan Lafaz Ijab Dan Lafaz Qabul (Telaah Dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum Islam mengenai jeda waktu antara lafaz ijab dan qabul dalam akad nikah, yang dalam praktik masyarakat Indonesia kerap menimbulkan kekeliruan, terutama keyakinan bahwa lafaz tersebut harus diucapkan dalam satu tarikan napas agar sah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka (library research) melalui analisis berbagai literatur fiqih klasik dan kontemporer, khususnya Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat dalil syar’i yang secara eksplisit mensyaratkan lafaz ijab dan qabul harus diucapkan dalam satu tarikan napas.
Mayoritas ulama, seperti dari mazhab Syafi’iyah dan Hanafiyah, sepakat bahwa syarat sahnya akad nikah terletak pada kesinambungan (ittishal) antara ijab dan qabul yang dilakukan dalam satu majelis.
Jeda waktu yang lama dianggap dapat membatalkan akad karena membuka peluang terjadinya penarikan kembali ijab oleh wali atau indikasi penolakan dari calon suami.
Namun, jeda singkat seperti menarik napas, bersin, atau menelan ludah tidak membatalkan akad, karena dianggap hal yang tidak dapat dihindari dan tidak memutus keterkaitan antara ijab dan qabul.
Penelitian ini menegaskan bahwa praktik masyarakat yang terlalu kaku terhadap keharusan satu napas tidak didasarkan pada ketentuan hukum Islam yang valid, melainkan lebih pada adat atau kehati-hatian.
Oleh karena itu, pemahaman masyarakat perlu diluruskan agar tidak terjadi pembatalan atau pengulangan akad nikah secara tidak perlu.
Studi ini penting sebagai kontribusi dalam edukasi masyarakat mengenai praktik akad nikah yang sah sesuai hukum Islam.
Related Results
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Konsep Lama Diam Setelah Ijab (Perspektif Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dalam Kitab An-Nikah)
Konsep Lama Diam Setelah Ijab (Perspektif Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dalam Kitab An-Nikah)
Penelitian ini membahas secara mendalam konsep lama diam setelah pengucapan ijab dalam akad nikah berdasarkan perspektif Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam Kitab An-Nikah, sert...
Ijab Dan Qabul Dalam Akad Nikah Online: Studi Komparatif Dengan Kitab An-Nikah Karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
Ijab Dan Qabul Dalam Akad Nikah Online: Studi Komparatif Dengan Kitab An-Nikah Karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
Perkembangan teknologi digital telah menciptakan berbagai inovasi dalam proses pelaksanaan akad nikah, termasuk ijab dan qabul yang berlangsung secara daring(online). Tulisan ini b...
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi apakah dalam mata pelajaran fiqih yang bersifat khilafiyah di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Paraman Ampalu, kemudian untuk mengetahui...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Pergeseran Pemikiran Fiqih Muhammadiyah: Analisis Terhadap Kitab Fiqih Jilid III
Pergeseran Pemikiran Fiqih Muhammadiyah: Analisis Terhadap Kitab Fiqih Jilid III
Kajian ini membahas tentang pergeseran pemikiran fiqih Muhammadiyah dari corak tradisonalis kepada corak modernis terkait keberadaan Kitab Fiqih Jilid III. Pembahasan difokuskan ke...
FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
FIQIH SOSIAL : ANTARA FORMALISTIK FIQIH DAN TUJUAN FIQIH, UPAYA DALAM MEMBANGUN KARAKTER UMMAT
Fiqih sering diartikan sebagai upaya manusia, yang melibatkan proses penalaran, baik pada tataran teoritis maupun praktis, dalam memahami, menjabarkan dan mengelaborasi hukum-hukum...
UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN MINAT BELAJAR FIQIH DI MTs AL ISLAM BANTUR
UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN MINAT BELAJAR FIQIH DI MTs AL ISLAM BANTUR
Pelnellitian ini dilatarbellakangi olelh relndahnya minat bellajar siswa pada mata pellajaran Fiqih di Mts Al-Islam Bantulr. Banyak faktor yang pelnelliti telmuli dalam prosels pel...

