Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

View through CrossRef
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, dimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut biasa disebut dengan gugatan biasa dan dianggap tidak efektif dan efisien, karena penyelesaian sengketanya memakan waktu yang lama sebagai akibat dari pemeriksaan yang sangat formalitas dan sangat teknis serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. Pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui prosedur acara biasa dan melalui prosedur acara sederhana. Sesuai dengan azas yang berlaku pada hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan maka Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mengenai gugatan sederhana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian ada perubahannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan dikeluarkannya PERMA tersebut diharapkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan tidak memerlukan waktu yang lama yang artinya memangkas prosedur yang panjang menjadi lebih sederhana. Kata kunci : Peradilan agama, Sengketa, Ekonomi Syariah. ABSTRACTSharia economic disputes are resolved in religious courts in accordance with Law Number 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts, Supreme Court Regulations Number 2 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and Supreme Court Regulations Number 14 of 2016 concerning Procedures for Settlement of Sharia Economic Cases, where the settlement of sharia economic disputes is commonly referred to as an ordinary lawsuit and is considered ineffective and inefficient, because the dispute resolution takes a long time as a result of a very formal and very technical examination and requires a fee. which is not small. The implementation of sharia economic dispute resolution in the Religious Courts is carried out in 2 (two) ways, namely through ordinary procedures and through simple procedures. In accordance with the principles that apply to civil procedural law, namely fast, simple, and low cost, the Supreme Court issued a regulation regarding simple lawsuits, namely Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits which was later amended in Supreme Court Regulation Number 4 of 2015 2019 concerning Amendments to the Regulation of the Supreme Court Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits. With the issuance of the PERMA, it is hoped that the settlement of sharia economic disputes can be carried out without requiring a long time, which means cutting long procedures into simpler ones. Keywords: Religious Courts, Disputes, Sharia Economics. 
Title: GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Description:
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, dimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut biasa disebut dengan gugatan biasa dan dianggap tidak efektif dan efisien, karena penyelesaian sengketanya memakan waktu yang lama sebagai akibat dari pemeriksaan yang sangat formalitas dan sangat teknis serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui prosedur acara biasa dan melalui prosedur acara sederhana.
Sesuai dengan azas yang berlaku pada hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan maka Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mengenai gugatan sederhana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian ada perubahannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dengan dikeluarkannya PERMA tersebut diharapkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan tidak memerlukan waktu yang lama yang artinya memangkas prosedur yang panjang menjadi lebih sederhana.
 Kata kunci : Peradilan agama, Sengketa, Ekonomi Syariah.
 ABSTRACTSharia economic disputes are resolved in religious courts in accordance with Law Number 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts, Supreme Court Regulations Number 2 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and Supreme Court Regulations Number 14 of 2016 concerning Procedures for Settlement of Sharia Economic Cases, where the settlement of sharia economic disputes is commonly referred to as an ordinary lawsuit and is considered ineffective and inefficient, because the dispute resolution takes a long time as a result of a very formal and very technical examination and requires a fee.
which is not small.
The implementation of sharia economic dispute resolution in the Religious Courts is carried out in 2 (two) ways, namely through ordinary procedures and through simple procedures.
In accordance with the principles that apply to civil procedural law, namely fast, simple, and low cost, the Supreme Court issued a regulation regarding simple lawsuits, namely Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits which was later amended in Supreme Court Regulation Number 4 of 2015 2019 concerning Amendments to the Regulation of the Supreme Court Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits.
With the issuance of the PERMA, it is hoped that the settlement of sharia economic disputes can be carried out without requiring a long time, which means cutting long procedures into simpler ones.
 Keywords: Religious Courts, Disputes, Sharia Economics.
 .

Related Results

Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadil...
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Transaksi pasar modal syariah di Indonesia termasuk menjadi kegiatan ekonomi yang berkembang pada beberapa tahun terakhir. Meningkatnya transaksi pasar modal syariah  menjadikan p...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PASAR MODAL SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PASAR MODAL SYARIAH
Pasar modal syariah, yang berlandaskan prinsip Islam dan terbebas dari praktik riba dan spekulasi, tak luput dari potensi sengketa. Penyelesaian sengketa dalam ranah ini memiliki k...

Back to Top