Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

View through CrossRef
Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dirasa masih belum maksimal secara keseluruhan oleh warga binaan pemasyarakatan maternal, terutama dalam memberikan hak-hak bagi WBP maternal dan anak bawaan. Berdasarkan data lapangan yang telah dikumpulkan beberapa masalah yang muncul saat pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan perempuan maternal di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan meliputi lima aspek, yaitu: aspek regulasi, aspek penganggaran, aspek sumber daya manusia, aspek sarana prasarana dan aspek kerja sama. Alternatif rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu menyusun regulasi beserta kerangka acuan teknis mengenai eksistensi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang mendukung pemenuhan hak-hak dan kebutuhan WBP maternal dan anak bawaan, merumuskan kebutuhan pengusulan SBM/SBK terkait dengan pemenuhan hak WBP maternal dan anak bawaan di Lapas Perempuan dan melakukan perubahan Kepmenkumham terkait dengan pola bangunan UPT yang ideal bagi kebutuhan WBP maternal dan ramah anak. Hal ini dilakukan untuk memberikan dasar bagi pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan maternal dan anak bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
Title: Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Description:
Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dirasa masih belum maksimal secara keseluruhan oleh warga binaan pemasyarakatan maternal, terutama dalam memberikan hak-hak bagi WBP maternal dan anak bawaan.
Berdasarkan data lapangan yang telah dikumpulkan beberapa masalah yang muncul saat pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan perempuan maternal di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan meliputi lima aspek, yaitu: aspek regulasi, aspek penganggaran, aspek sumber daya manusia, aspek sarana prasarana dan aspek kerja sama.
Alternatif rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu menyusun regulasi beserta kerangka acuan teknis mengenai eksistensi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang mendukung pemenuhan hak-hak dan kebutuhan WBP maternal dan anak bawaan, merumuskan kebutuhan pengusulan SBM/SBK terkait dengan pemenuhan hak WBP maternal dan anak bawaan di Lapas Perempuan dan melakukan perubahan Kepmenkumham terkait dengan pola bangunan UPT yang ideal bagi kebutuhan WBP maternal dan ramah anak.
Hal ini dilakukan untuk memberikan dasar bagi pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan maternal dan anak bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.

Related Results

Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
ANALISIS PEMBERIAN PROGRAM KEPRIBADIAN DI LAPAS KELAS IIA CIKARANG
ANALISIS PEMBERIAN PROGRAM KEPRIBADIAN DI LAPAS KELAS IIA CIKARANG
AbstrakLembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatannya. Lapas Kelas II A Cika...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...

Back to Top