Javascript must be enabled to continue!
Evaluasi atas Implementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lembaga Pemasyarakatan
View through CrossRef
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti ditemukan bahwa lmplementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permenkum 40 Tahun 2017, namun masih ada hal-hal yang belum maksimal sesuai dengan ketentuasn peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan makanan bagi narapidana seperti belum terpenuhinya sesuai kandungan gizi, belum terpenuhi sarana prasarana pendukung dan lebih penting lahi belum terpenuhinya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam mengelola makanan. Menurut responden hal-hal tersebut terjadi karena masih terbatasnya anggaran mendukung pelaksanan penyelenggaraan makanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan, dan juga pertambahan narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakat sulit untuk prediksi. Di samping itu juga, adanya perbedaan kebutuhan makanan pokok di setiap wilayah serta sulitnya mendapatkan bahan pokok menjadi kendala dalam penyelenggaraan pelaksanaan makanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Title: Evaluasi atas Implementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lembaga Pemasyarakatan
Description:
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti ditemukan bahwa lmplementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permenkum 40 Tahun 2017, namun masih ada hal-hal yang belum maksimal sesuai dengan ketentuasn peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan makanan bagi narapidana seperti belum terpenuhinya sesuai kandungan gizi, belum terpenuhi sarana prasarana pendukung dan lebih penting lahi belum terpenuhinya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam mengelola makanan.
Menurut responden hal-hal tersebut terjadi karena masih terbatasnya anggaran mendukung pelaksanan penyelenggaraan makanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan, dan juga pertambahan narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakat sulit untuk prediksi.
Di samping itu juga, adanya perbedaan kebutuhan makanan pokok di setiap wilayah serta sulitnya mendapatkan bahan pokok menjadi kendala dalam penyelenggaraan pelaksanaan makanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Related Results
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
HUBUNGAN KONSEP DIRI DENGAN TINGKAT KECEMASAN NARAPIDANA MENUNGGU HASIL PUTUSAN SIDANG DI RUTAN MAKO POLRES TEBO
HUBUNGAN KONSEP DIRI DENGAN TINGKAT KECEMASAN NARAPIDANA MENUNGGU HASIL PUTUSAN SIDANG DI RUTAN MAKO POLRES TEBO
Kehidupan sosial didalam rutan akan turut berpengaruh terhadap perkembangan jiwa narapidana. Terkait dengan stereotip buruknya masyarakat yang sudah memberikan cap penjahat untuk n...
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan untuk mengetah...
Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai
Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai
Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ...
PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)
PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)
Adanya stigma masyarakat terhadap mantan narapidana merupakan fenomena yang masih kerap terjadi ketika narapidana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Penolakan kehadiran mereka mem...

