Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

View through CrossRef
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya perancang peraturan perundangan membutuhkan petunjuk teknis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai instansi pembina sebagaimana diwajibkan untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang sebagai mana disebutkan dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Namun dalam aturan yang ada belum rinci menjelaskan butir butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut tujuan analisis ini adalah untuk melihat urgensi dikeluarkannya kebijakan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan substansi yang dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan pertama, pentingnya dikeluarkannya kebijakan mengenai Pelaksanaan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan karena belum adanya pedoman bagi Instansi Pembina, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, pada muatan materi menghilangkan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yaitu pada kalimat “sehat jasmani dan rohani” untuk memenuhi hak bagi kelompok disabilitas. Ketiga, memuat aturan proses penyesuaian/inpassing secara rinci dan komprehensif untuk persyaratan dan tahapan Pelaksanaan. Berdasarkan hal tersebut untuk memperkuat pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan maka rekomendasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar dapat menyusun dan merumuskan Rancangan Permenkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Title: Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Description:
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya perancang peraturan perundangan membutuhkan petunjuk teknis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai instansi pembina sebagaimana diwajibkan untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang sebagai mana disebutkan dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Namun dalam aturan yang ada belum rinci menjelaskan butir butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut tujuan analisis ini adalah untuk melihat urgensi dikeluarkannya kebijakan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan substansi yang dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan pertama, pentingnya dikeluarkannya kebijakan mengenai Pelaksanaan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan karena belum adanya pedoman bagi Instansi Pembina, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, pada muatan materi menghilangkan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yaitu pada kalimat “sehat jasmani dan rohani” untuk memenuhi hak bagi kelompok disabilitas.
Ketiga, memuat aturan proses penyesuaian/inpassing secara rinci dan komprehensif untuk persyaratan dan tahapan Pelaksanaan.
Berdasarkan hal tersebut untuk memperkuat pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan maka rekomendasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar dapat menyusun dan merumuskan Rancangan Permenkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Related Results

Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan, yang salah...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...
Efektivitas Pelaksanaan Lelang Jabatan
Efektivitas Pelaksanaan Lelang Jabatan
Penelitian ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Padang dan kendala-kendalaserta solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang...
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
ABSTRAKIlmu hukum, yang dapat digambarkan sebagai disiplin fundamental dan esensial dalam konteks yurisprudensi yang lebih luas, berfungsi sebagai komponen kritis dan berpengaruh y...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...

Back to Top