Javascript must be enabled to continue!
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
View through CrossRef
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya perancang peraturan perundangan membutuhkan petunjuk teknis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai instansi pembina sebagaimana diwajibkan untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang sebagai mana disebutkan dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Namun dalam aturan yang ada belum rinci menjelaskan butir butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut tujuan analisis ini adalah untuk melihat urgensi dikeluarkannya kebijakan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan substansi yang dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan pertama, pentingnya dikeluarkannya kebijakan mengenai Pelaksanaan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan karena belum adanya pedoman bagi Instansi Pembina, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, pada muatan materi menghilangkan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yaitu pada kalimat “sehat jasmani dan rohani” untuk memenuhi hak bagi kelompok disabilitas. Ketiga, memuat aturan proses penyesuaian/inpassing secara rinci dan komprehensif untuk persyaratan dan tahapan Pelaksanaan. Berdasarkan hal tersebut untuk memperkuat pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan maka rekomendasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar dapat menyusun dan merumuskan Rancangan Permenkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Title: Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Description:
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya perancang peraturan perundangan membutuhkan petunjuk teknis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai instansi pembina sebagaimana diwajibkan untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang sebagai mana disebutkan dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Namun dalam aturan yang ada belum rinci menjelaskan butir butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut tujuan analisis ini adalah untuk melihat urgensi dikeluarkannya kebijakan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan substansi yang dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan pertama, pentingnya dikeluarkannya kebijakan mengenai Pelaksanaan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan karena belum adanya pedoman bagi Instansi Pembina, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, pada muatan materi menghilangkan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yaitu pada kalimat “sehat jasmani dan rohani” untuk memenuhi hak bagi kelompok disabilitas.
Ketiga, memuat aturan proses penyesuaian/inpassing secara rinci dan komprehensif untuk persyaratan dan tahapan Pelaksanaan.
Berdasarkan hal tersebut untuk memperkuat pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan maka rekomendasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar dapat menyusun dan merumuskan Rancangan Permenkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Related Results
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
As a state of law, Indonesia certainly cannot be separated from legal politics in the formation of laws and regulations because legal politics has a very important role in the form...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
KEPASTIAN HUKUM APOTEK RAKYAT DAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Apotek merupakan tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasiaan meliputi pembuatan...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
Implementasi Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang salah...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...

