Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Lembaga Jaminan Terhadap Bangunan yang Berdiri di Atas Air

View through CrossRef
AbstractArticle 11 of Law Number 28 of 2002 states that buildings may be erected on or beneath land, water, or public services. In order for building data to be used and developed, the regional government must gather it. Buildings erected on water have been registered by the Bontang City Government under the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program, giving the community proof of ownership in the form of Building Use Rights (HGB) certificates. Unlike the buildings on the water in the city of Banjarmasin, there is no proof of ownership. This research is a doctrinal research using statute approach and conceptual approach. According to the research’s findings indicate that buildings on the water in Bontang City that have a certificate proving their ownership in the form of building use rights can be used as object of Mortgage Rights. On the other hand, in Banjarmasin City that have a certificate proving their ownership in the form of a seal or building sale and purchase receipt can be used as objects of Fiduciary Guarantee. However, there has never been a guarantee for buildings on water in Bontang or Banjarmasin banking practice.Keywords: Building on Water; Fiduciary Guarantee; Mortgage. AbstrakBangunan gedung berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimungkinkan dibangun di atas atau dibawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum. Adapun pemerintah daerah wajib melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib pemanfaatan dan pembangunan. Pemerintah Kota Bontang telah melakukan penyertifikatan bangunan yang didirikan di atas air melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan bangunan di atas air berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Berbeda halnya dengan fenomena yang terjadi di Kota Banjarmasin, terhadap keberadaan bangunan di atas air belum ada bentuk bukti kepemilikan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian doktrinal (doctrinal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa bangunan di atas air di Kota Bontang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan sehingga dapat menjadi objek Hak Tanggungan. Sementara itu, bangunan di atas air di Kota Banjarmasin dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa surat segel atau kuitansi jual beli bangunan sehingga dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia. Kendatipun demikian, dalam praktik perbankan di Bontang maupun di Banjarmasin belum pernah ada pembebanan jaminan atas bangunan di atas air.Kata Kunci: Bangunan di Atas Air; Jaminan Fidusia; Hak Tanggungan.
Title: Lembaga Jaminan Terhadap Bangunan yang Berdiri di Atas Air
Description:
AbstractArticle 11 of Law Number 28 of 2002 states that buildings may be erected on or beneath land, water, or public services.
In order for building data to be used and developed, the regional government must gather it.
Buildings erected on water have been registered by the Bontang City Government under the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program, giving the community proof of ownership in the form of Building Use Rights (HGB) certificates.
Unlike the buildings on the water in the city of Banjarmasin, there is no proof of ownership.
This research is a doctrinal research using statute approach and conceptual approach.
According to the research’s findings indicate that buildings on the water in Bontang City that have a certificate proving their ownership in the form of building use rights can be used as object of Mortgage Rights.
On the other hand, in Banjarmasin City that have a certificate proving their ownership in the form of a seal or building sale and purchase receipt can be used as objects of Fiduciary Guarantee.
However, there has never been a guarantee for buildings on water in Bontang or Banjarmasin banking practice.
Keywords: Building on Water; Fiduciary Guarantee; Mortgage.
AbstrakBangunan gedung berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimungkinkan dibangun di atas atau dibawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum.
Adapun pemerintah daerah wajib melakukan pendataan bangunan gedung untuk keperluan tertib pemanfaatan dan pembangunan.
Pemerintah Kota Bontang telah melakukan penyertifikatan bangunan yang didirikan di atas air melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan bangunan di atas air berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Berbeda halnya dengan fenomena yang terjadi di Kota Banjarmasin, terhadap keberadaan bangunan di atas air belum ada bentuk bukti kepemilikan.
Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian doktrinal (doctrinal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa bangunan di atas air di Kota Bontang dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan sehingga dapat menjadi objek Hak Tanggungan.
Sementara itu, bangunan di atas air di Kota Banjarmasin dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa surat segel atau kuitansi jual beli bangunan sehingga dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia.
Kendatipun demikian, dalam praktik perbankan di Bontang maupun di Banjarmasin belum pernah ada pembebanan jaminan atas bangunan di atas air.
Kata Kunci: Bangunan di Atas Air; Jaminan Fidusia; Hak Tanggungan.

Related Results

Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN HAK JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PIHAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak jaminan sosial tenaga kerja dan penerapan sanksi bagi para pihak yang tidak menyelenggarakan jaminan s...
ARSITEKTUR KONTEKSTUAL PADA RANCANGAN BANGUNAN GALERI NASIONAL INDONESIA
ARSITEKTUR KONTEKSTUAL PADA RANCANGAN BANGUNAN GALERI NASIONAL INDONESIA
Pada tahun 2013, Galeri Nasional Indonesia bersama dengan Ikatan Arsitek Indonesia Jakarta menggagas pengembangan bangunan Galeri Nasional Indonesia bersamaan dengan rencana utama ...
Analisis Struktur Bangunan Rumah Tinggal di Desa Jumoyo yang Berisiko Terhadap Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi
Analisis Struktur Bangunan Rumah Tinggal di Desa Jumoyo yang Berisiko Terhadap Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi
Desa Jumoyo merupakan daerah rawan bencana yang salah satunya disebabkan oleh banjir lahar dingin. Banjir lahar dingin dari erupsi Gunung Merapi telah menyebabkan kerusakan banguna...
Pendekatan Arsitektur Tropis Pada Bangunan SMAK Syuradikara Ende
Pendekatan Arsitektur Tropis Pada Bangunan SMAK Syuradikara Ende
Bangunan kolonial di Indonesia merupakan fenomena yang unik, percampuran budaya antara penjajah dan budaya Indonesia yang tidak terdapat ditempat lain serta disesuaikan  dengan kon...
BANGUNAN KOLONIAL BELANDA YANG MASIH BERDIRI DI JAKARTA SEBAGAI OBJEK WISATA BUDAYA
BANGUNAN KOLONIAL BELANDA YANG MASIH BERDIRI DI JAKARTA SEBAGAI OBJEK WISATA BUDAYA
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kondisi bangunan bangunan Kolonial Belanda di Jakarta yang dijadikan objek wisata serta fungsinya saat dulu maupun sekarang. Penel...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...

Back to Top