Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Khulu Dalam Kitabun Nikah Syekh Arsyad Al-Banjary Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam

View through CrossRef
Khulu’ adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan (‘iwadh) kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep khulu’ dalam Kitabun Nikah karya Syekh Arsyad al-Banjary dan menganalisis implikasinya terhadap hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh melalui kajian teks terhadap karya Syekh Arsyad serta literatur hukum Islam klasik dan peraturan perundang-undangan seperti Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syekh Arsyad memahami khulu’ sebagai bentuk talak bain sughra yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru. Implikasi khulu’ meliputi perubahan status hukum pernikahan, pengaturan hak dan kewajiban pasca-cerai, serta dampak sosial dan psikologis. Khulu’ memiliki nilai strategis dalam perlindungan hak-hak perempuan dalam sistem hukum keluarga Islam.
Title: Tinjauan Khulu Dalam Kitabun Nikah Syekh Arsyad Al-Banjary Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam
Description:
Khulu’ adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan (‘iwadh) kepada suami.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep khulu’ dalam Kitabun Nikah karya Syekh Arsyad al-Banjary dan menganalisis implikasinya terhadap hukum keluarga Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka.
Data diperoleh melalui kajian teks terhadap karya Syekh Arsyad serta literatur hukum Islam klasik dan peraturan perundang-undangan seperti Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syekh Arsyad memahami khulu’ sebagai bentuk talak bain sughra yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru.
Implikasi khulu’ meliputi perubahan status hukum pernikahan, pengaturan hak dan kewajiban pasca-cerai, serta dampak sosial dan psikologis.
Khulu’ memiliki nilai strategis dalam perlindungan hak-hak perempuan dalam sistem hukum keluarga Islam.

Related Results

Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
Dalam proses pembangunan manusia Indonesia, agama memiliki kedudukan penting dan utama dalam upaya membentuk kualitas manusia dan masyarakat yang maju dan mandiri. Melalui pembangu...
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau ...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Ajaran Tarekat Syekh Siti Jenar
Ajaran Tarekat Syekh Siti Jenar
Fahrurrozi, S., Nurul Jumadissaniyah Sitorus UIN Sumatera Utara Ajaran Manunggaling Kawula Gusti yang dicetuskan oleh Syekh Siti Jenar hingga saat ini masih menjadi per...

Back to Top