Javascript must be enabled to continue!
Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran
View through CrossRef
Euthanasia berkaitan dengan hukum pidana dan ilmu kedokteran. Euthanasia secara umum adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien. Euthanasia dibagi menjadi dua yaitu euthanasia aktif (tindakan aktif yang dilakukan oleh dokter atas persetujuan pasien demi cepatnya proses kematian) dan euthanasia pasif (tindakan pasif dari seorang dokter dengan membiarkan pasien meninggal dengan sendirinya tanpa perawatan atau pengobatan). Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengenai pengaturan euthanasia dalam hukum positif Indonesia dan mengenai perkembangan praktik euthanasia dibeberapa negara di mana menimbulkan kontroversi terhadap pihak-pihak yang menyetujui dan tidak menyetujui euthanasia. Metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, yuridis sosiologis komparatif. Pengaturan euthanasia dalam hukum pidana khususnya Pasal 344 KUHP tidak secara terperinci mengatur mengenai masalah euthanasia, sementara dari Kode Etik Kedokteran Indonesia dalam Pasal 7, seorang dokter berkewajiban mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia.
Title: Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran
Description:
Euthanasia berkaitan dengan hukum pidana dan ilmu kedokteran.
Euthanasia secara umum adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien.
Euthanasia dibagi menjadi dua yaitu euthanasia aktif (tindakan aktif yang dilakukan oleh dokter atas persetujuan pasien demi cepatnya proses kematian) dan euthanasia pasif (tindakan pasif dari seorang dokter dengan membiarkan pasien meninggal dengan sendirinya tanpa perawatan atau pengobatan).
Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengenai pengaturan euthanasia dalam hukum positif Indonesia dan mengenai perkembangan praktik euthanasia dibeberapa negara di mana menimbulkan kontroversi terhadap pihak-pihak yang menyetujui dan tidak menyetujui euthanasia.
Metode penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analisis, yuridis sosiologis komparatif.
Pengaturan euthanasia dalam hukum pidana khususnya Pasal 344 KUHP tidak secara terperinci mengatur mengenai masalah euthanasia, sementara dari Kode Etik Kedokteran Indonesia dalam Pasal 7, seorang dokter berkewajiban mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia.
Related Results
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum...
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
Alih kode dan campur kode merupakan salah satu fenomena di lingkungan sekolah berbasis kurikulum internasional saat ini.Alih kode dan campur kode tidak hanya terjadi di luar kelas ...
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
ABSTRAKSuatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jela...
Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran
Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Kode Etik Kedokteran
Euthanasia berkaitan dengan hukum pidana dan ilmu kedokteran. Euthanasia secara umum adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sen...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Kajian Sosiolinguistik Campur Kode dan Alih Kode Bahasa pada Lagu Project Pop Dangdut Is The Music of My Country
Kajian Sosiolinguistik Campur Kode dan Alih Kode Bahasa pada Lagu Project Pop Dangdut Is The Music of My Country
ABSTRACT The phenomenon of code switching and code mixing currently occurs in many societies. Especially with the easy process of information obtained makes someone experience code...
CAMPUR KODE DALAM NOVEL SAGAGANG JACARANDA KARYA RISNAWATI
CAMPUR KODE DALAM NOVEL SAGAGANG JACARANDA KARYA RISNAWATI
Objek penelitian ini adalah novel Sagagang Jacaranda karya Risnawati. Merupakan novel terbitan PT Dunia Pustaka Jaya tahun 2022 setebal 104 halaman. Permasalahan yang dijeaskan dal...

