Javascript must be enabled to continue!
PENGATURAN HUKUM PERIZINAN KEMBANG API DI INDONESIA
View through CrossRef
Perizinan kembang api merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian di Indonesia. Kembang api yang sering digunakan dalam acara perayaan berisiko tinggi jika tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, peraturan hukum terkait perizinan kembang api sangat krusial untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman. Artikel ini membahas pengaturan perizinan kembang api di Indonesia, yang mengacu pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan izin keramaian dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Peraturan yang mengatur izin keramaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan untuk menghindari kecelakaan atau keonaran. Izin keramaian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, dan izin keramaian terkait penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis izin memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk izin khusus untuk penyulutan kembang api dengan efek ledakan tertentu. Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum perizinan kembang api yang meliputi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan kembang api diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terkait perizinan kembang api di Indonesia.
Title: PENGATURAN HUKUM PERIZINAN KEMBANG API DI INDONESIA
Description:
Perizinan kembang api merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian di Indonesia.
Kembang api yang sering digunakan dalam acara perayaan berisiko tinggi jika tidak diawasi dengan ketat.
Oleh karena itu, peraturan hukum terkait perizinan kembang api sangat krusial untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman.
Artikel ini membahas pengaturan perizinan kembang api di Indonesia, yang mengacu pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan izin keramaian dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
Peraturan yang mengatur izin keramaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan untuk menghindari kecelakaan atau keonaran.
Izin keramaian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, dan izin keramaian terkait penyampaian pendapat di muka umum.
Setiap jenis izin memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk izin khusus untuk penyulutan kembang api dengan efek ledakan tertentu.
Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum perizinan kembang api yang meliputi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan kembang api diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi pidana bagi pelanggar.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terkait perizinan kembang api di Indonesia.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
AAUPB dan Dinamika Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung
Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa dampak bagi peyelenggaraan perizinan PBG di daerah, khususnya bagi 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. O...
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
SISTEM PERIZINAN BERBASIS RISIKO : SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA NEGARA AUSTRALIA DAN NEGARA INDONESIA
ABSTRAK
Konsep berbasis risiko bukanlah suatu hal yang baru di dunia. Berbagai negara di penjuru dunia telah menerapkan konsep berbasis risiko dalam regulasi berbagai bidang salah ...
Frasa Eksosentrik dalam Novel Kembang Kembang Petingan Karya Holisoh M.E
Frasa Eksosentrik dalam Novel Kembang Kembang Petingan Karya Holisoh M.E
The research aims to analyze and describe exocentric phrase that include the form, stucture, and semantics (the relation between grammatical elements) that contained in the novel K...
Perancangan Sistem Informasi Perizinan Guru dan Siswa di SMA Terpadu Riyadlul Ulum Tasikmalaya
Perancangan Sistem Informasi Perizinan Guru dan Siswa di SMA Terpadu Riyadlul Ulum Tasikmalaya
Abstract. Riyadlul Ulum Integrated Senior High School is an integrated boarding school-based school, by combining the State Education curriculum, Salafi Islamic Boarding School cur...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

