Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pengambilan Hukum Dari Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut Ulama Hadis Dan Ulama Fikih

View through CrossRef
Hadis-hadis yang kontradiktif atau hadis mukhtalif seringkali menimbulkan kebingungan dalam menentukan suatu hukum. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji tentang bagaimana para ulama fikih dan ulama hadis mengambil hukum yang bersumber dari hadis-hadis yang kontradiktif tersebut. Objek penelitian ini adalah metode yang digunakan oleh ulama fikih dan ulama hadis sebagai dasar dalam pengambilan hukum serta mengkomparasinya sehingga dapat diketahui formula atau rumusannya. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan menggunakan analisis isi sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara ulama hadis dengan ulama fikih mempunyai urutan metode yang sama dalam menyelesaikan hadis-hadis yang kontradiktif, yaitu metode al-jam'u, nasakh, tarjih dan tawaqquf. Hanya saja, Imam Abu Hanifah mempunyai urutan yang berbeda, yaitu metode nasakh, tarjih, al-jam'u dan tawaqquf. Komparasi metode yang digunakan oleh kedua kalangan ulama tersebut baik muhaddisin maupun fuqaha' bersepakat mendahulukan metode al-jam'u sebagai usaha untuk tidak menganggurkan salah satu hadis dengan hadis lainnya. Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang lebih mendahulukan metode nasakh daripada metode al-jam'u sehingga konsekuensinya terdapat hadis yang tidak digunakan.
Title: Pengambilan Hukum Dari Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut Ulama Hadis Dan Ulama Fikih
Description:
Hadis-hadis yang kontradiktif atau hadis mukhtalif seringkali menimbulkan kebingungan dalam menentukan suatu hukum.
Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji tentang bagaimana para ulama fikih dan ulama hadis mengambil hukum yang bersumber dari hadis-hadis yang kontradiktif tersebut.
Objek penelitian ini adalah metode yang digunakan oleh ulama fikih dan ulama hadis sebagai dasar dalam pengambilan hukum serta mengkomparasinya sehingga dapat diketahui formula atau rumusannya.
Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan menggunakan analisis isi sebagai teknik analisis data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara ulama hadis dengan ulama fikih mempunyai urutan metode yang sama dalam menyelesaikan hadis-hadis yang kontradiktif, yaitu metode al-jam'u, nasakh, tarjih dan tawaqquf.
Hanya saja, Imam Abu Hanifah mempunyai urutan yang berbeda, yaitu metode nasakh, tarjih, al-jam'u dan tawaqquf.
Komparasi metode yang digunakan oleh kedua kalangan ulama tersebut baik muhaddisin maupun fuqaha' bersepakat mendahulukan metode al-jam'u sebagai usaha untuk tidak menganggurkan salah satu hadis dengan hadis lainnya.
Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang lebih mendahulukan metode nasakh daripada metode al-jam'u sehingga konsekuensinya terdapat hadis yang tidak digunakan.

Related Results

PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
Hadis merupakan sumber utama pedoman hidup setelah al-Qur’an. Berdasarkan faktanya tidak semua hadis bersumber dari Rasulullah, pasal ini dilihat dari konteks sejarah perkembangann...
MUKHTALIF HADIS DALAM KAJIAN HADIS: ANALISIS DAN METODE PEYELESAIANNYA
MUKHTALIF HADIS DALAM KAJIAN HADIS: ANALISIS DAN METODE PEYELESAIANNYA
Hadist berkedudukan penting dalam agama Islam. Posisi hadist ditingkatan ke dua dari Qur’an selaku naskah pedoman Islam. Selain menjadi penjelas daripada Qur’an, Hadist menentukk...
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG ZAKAT PERTANIAN, PEMBEKAMAN SAAT BERPUASA DAN MASALAH ZUNUB SAAT BERPUASA
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG ZAKAT PERTANIAN, PEMBEKAMAN SAAT BERPUASA DAN MASALAH ZUNUB SAAT BERPUASA
Semua hadis rasulullah SAW yang telah sampai pada kita terlebih dahulu diperhatikan dari aspek kualitasnya, Baik yang diterapkan maupun tidak. Dilihat dari kualitasnya hadis bisa d...
METODE PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF
METODE PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF
Hadis ialah sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Akan tetapi ada hadis yang tergolong agak sulit dipahami yaitu hadis yang bertentangan satu sama lain atau dikenal dengan ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Kontribusi Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) dalam Dinamika Kajian Hadis di Indonesia
Kontribusi Ali Mustafa Yaqub (1952-2016) dalam Dinamika Kajian Hadis di Indonesia
<p>Artikel ini akan membahas tentang kontribusi Ali Mustafa Yaqub dalam dinamika kajian hadis di Indonesia. Ia adalah salah seorang pakar di bidang hadis. Hadis-hadis yang di...
EPISTEMOLOGI KRITIK HADIS
EPISTEMOLOGI KRITIK HADIS
Hadis disepakati sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Namun, untuk dapat menjadikannya sebagai dasar ajaran, hadis harus melewati uji naqd al-hadis dan fiqh al-hadi...

Back to Top