Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Politik Birokrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pilkades

View through CrossRef
Artikel ini membahas tentang politik birokrasi pengangkatan perangkat Desa pasca Pilkades, dihubungkan dengan UU Desa dan UU Bebas KKN. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, secara kualitatif mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian diantaranya: (1) Berdasarkan UU Desa, pengangkatan perangkat Desa didasarkan dari pembentukan tim rekrutment oleh kepala Desa, pelaksanaan rekrutment, rekomendasi Camat, serta pembuatan keputusan kepala Desa untuk perangkat Desa terpilih. Pemberhentian perangkat Desa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. (2) Politik birokrasi yang dilakukan oleh calon kepala Desa sebelum memenangkan Pilkades, dan setelah menjadi pemenang Pilkades dengan mekanisme pemberian  jabatan kepada kroni maupun keluarganya, yang menjadi tim sukses pemenangan Pilkades. (3) Kedudukan UU Bebas KKN dalam rangka mempertegas serta memberikan gambaran mengenai kegiatan politik birokrasi pengangkatan perangkat Desa pasca Pilkades merupakan tindakan Nepotisme dalam Pemerintahan Desa.
Title: Politik Birokrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Pilkades
Description:
Artikel ini membahas tentang politik birokrasi pengangkatan perangkat Desa pasca Pilkades, dihubungkan dengan UU Desa dan UU Bebas KKN.
Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, secara kualitatif mengkaji peraturan perundang-undangan dan studi pustaka.
Hasil penelitian diantaranya: (1) Berdasarkan UU Desa, pengangkatan perangkat Desa didasarkan dari pembentukan tim rekrutment oleh kepala Desa, pelaksanaan rekrutment, rekomendasi Camat, serta pembuatan keputusan kepala Desa untuk perangkat Desa terpilih.
Pemberhentian perangkat Desa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
(2) Politik birokrasi yang dilakukan oleh calon kepala Desa sebelum memenangkan Pilkades, dan setelah menjadi pemenang Pilkades dengan mekanisme pemberian  jabatan kepada kroni maupun keluarganya, yang menjadi tim sukses pemenangan Pilkades.
(3) Kedudukan UU Bebas KKN dalam rangka mempertegas serta memberikan gambaran mengenai kegiatan politik birokrasi pengangkatan perangkat Desa pasca Pilkades merupakan tindakan Nepotisme dalam Pemerintahan Desa.

Related Results

IMPLEMENTASI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KECAMATAN CIKANCUNG KABUPATEN BANDUNG
IMPLEMENTASI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KECAMATAN CIKANCUNG KABUPATEN BANDUNG
Penelitian ini tentang implementasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, Keluhan dari berbagai kalangan mengenai pengangkatan dan...
PATOLOGI BIROKRASI DAN UPAYA PENCEGAHANNYA UNTUK MENCIPTAKAN BIROKRASI YANG EFISIEN
PATOLOGI BIROKRASI DAN UPAYA PENCEGAHANNYA UNTUK MENCIPTAKAN BIROKRASI YANG EFISIEN
Abstrak Birokrasi identik dengan kesan proses yang panjang dan berbelit-belit, akibatnya birokrasi mendapatkan citra negatif. Adanya kenyataan yang dialami di lingkungan birokrasi...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
HUBUNGAN WAKTU TUNGGU MENUJU OPERASI PENGANGKATAN TUMOR INTRAKRANIAL DENGAN SKALA PERFORMA KARNOFSKY PASCAOPERASI
HUBUNGAN WAKTU TUNGGU MENUJU OPERASI PENGANGKATAN TUMOR INTRAKRANIAL DENGAN SKALA PERFORMA KARNOFSKY PASCAOPERASI
Pendahuluan: Waktu tunggu menuju operasi pengangkatan tumor intrakranial elektif di Indonesia masih belum diketahui, terlebih lagi hubungannya dengan luaran fungsional pascaoperasi...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...

Back to Top