Javascript must be enabled to continue!
Kriminalisasi Sewa Rahim di Indonesia : Suatu Perbandingan dengan Amerika Serikat
View through CrossRef
Negara Indonesia belum menetapkan peraturan yang jelas dan khusus untuk praktik sewa Rahim (surrogate mother). Secara hukum positif, praktik ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Praktik reproduksi berbantu hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah tanpa melibatkan pihak ketiga seperti ibu pengganti. Prinsip dibalik larangan ini adalah bahwa proses pembuahan dan penanaman embrio harus terjadi dalam tubuh istri biologis sehingga menyewa rahim dianggap melanggar norma sosial dan hukum Indonesia. Meskipun secara implisit dilarang, tidak ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci praktik sewa Rahim. Hal ini menciptakan kekaburan hukum dan memungkinkan praktik sewa rahim berlangsung secara tertutup dan tidak terawasi. Kondisi ini juga menimbulkan masalah hukum terkait status anak hasil sewa rahim. Hal ini dapat menyebabkan konflik tentang hak asuh, kewarganegaraan, dan status keperdataan anak karena belum ada kepastian hukum yang mengatur hal ini secara khusus. Studi yang dilakukan di negaranegara yang telah melegalkan praktik sewa Rahim seperti Amerika Serikat menunjukkan bahwa sistem hukum yang jelas dan ketat dapat memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat termasuk orang tua pengganti, ibu pengganti, dan anak yang dilahirkan. Pengembangan undang- undang khusus mengenai sewa rahim di Indonesia menjadi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum, memberikan perlindungan hukum yang memadai, dan mencegah konflik hukum di masa depan. Regulasi ini juga dapat mengurangi risiko praktik ilegal dan memberikan kepastian hukum terkait status anak serta hak dan kewajiban para pihak.
Title: Kriminalisasi Sewa Rahim di Indonesia : Suatu Perbandingan dengan Amerika Serikat
Description:
Negara Indonesia belum menetapkan peraturan yang jelas dan khusus untuk praktik sewa Rahim (surrogate mother).
Secara hukum positif, praktik ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Praktik reproduksi berbantu hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah tanpa melibatkan pihak ketiga seperti ibu pengganti.
Prinsip dibalik larangan ini adalah bahwa proses pembuahan dan penanaman embrio harus terjadi dalam tubuh istri biologis sehingga menyewa rahim dianggap melanggar norma sosial dan hukum Indonesia.
Meskipun secara implisit dilarang, tidak ada regulasi khusus yang mengatur secara rinci praktik sewa Rahim.
Hal ini menciptakan kekaburan hukum dan memungkinkan praktik sewa rahim berlangsung secara tertutup dan tidak terawasi.
Kondisi ini juga menimbulkan masalah hukum terkait status anak hasil sewa rahim.
Hal ini dapat menyebabkan konflik tentang hak asuh, kewarganegaraan, dan status keperdataan anak karena belum ada kepastian hukum yang mengatur hal ini secara khusus.
Studi yang dilakukan di negaranegara yang telah melegalkan praktik sewa Rahim seperti Amerika Serikat menunjukkan bahwa sistem hukum yang jelas dan ketat dapat memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat termasuk orang tua pengganti, ibu pengganti, dan anak yang dilahirkan.
Pengembangan undang- undang khusus mengenai sewa rahim di Indonesia menjadi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum, memberikan perlindungan hukum yang memadai, dan mencegah konflik hukum di masa depan.
Regulasi ini juga dapat mengurangi risiko praktik ilegal dan memberikan kepastian hukum terkait status anak serta hak dan kewajiban para pihak.
Related Results
PEMBATASAN TEKNOLOGI HUAWEI OLEH AMERIKA SERIKAT (Analisis Deskriptif Peran Media Amerika Serikat dalam Pembatasan Teknologi Huawei pada Konsumen Amerika Serikat)
PEMBATASAN TEKNOLOGI HUAWEI OLEH AMERIKA SERIKAT (Analisis Deskriptif Peran Media Amerika Serikat dalam Pembatasan Teknologi Huawei pada Konsumen Amerika Serikat)
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran media Amerika Serikat dalam menginformasikan pembatatasan yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada teknologi Huawei kepada ...
Perbandingan Penerapan Predatory Pricing Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Amerika Serikat
Perbandingan Penerapan Predatory Pricing Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Amerika Serikat
Penelitian ini membahas mengenai hukum jual rugi di Indonesia dan Amerika Serikat. Rumusan masalah penelitian ini yaitu persamaan dan perbedaan pengaturan tentang jual rugi dan oto...
Pengaruh Amerika Serikat dalam Budaya Perfilman Korea Selatan 1950-an: Madame Freedom Karya Han Hyung-mo
Pengaruh Amerika Serikat dalam Budaya Perfilman Korea Selatan 1950-an: Madame Freedom Karya Han Hyung-mo
In the 1950s around the Korean War, the United States provided a lot of assistance to South Korea, including in the field of film. Hollywood films are increasingly influencing Kore...
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif se...
DAMPAK KEBIJAKAN TRADE REMEDY TERHADAP EKSPOR COATED PAPER INDONESIA KE AMERIKA SERIKAT MENGGUNAKAN MODEL ARIMA INTERVENSI
DAMPAK KEBIJAKAN TRADE REMEDY TERHADAP EKSPOR COATED PAPER INDONESIA KE AMERIKA SERIKAT MENGGUNAKAN MODEL ARIMA INTERVENSI
Abstrak
Indonesia merupakan salah satu negara dengan hutan tropis terluas di dunia yang memiliki kekayaan sumber daya hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Salah satu komo...
Tantangan Dominasi Amerika Serikat oleh Tiongkok dalam Perang Dagang
Tantangan Dominasi Amerika Serikat oleh Tiongkok dalam Perang Dagang
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dominasi ekonomi Amerika yang disaingi oleh China di era digital. Persaingan antara China dan negara adidaya Amerika Serikat tidak hanya dal...
INDONESIA DI TENGAH HIMPITAN PERANG DAGANG AMERIKA SERIKAT DAN CHINA
INDONESIA DI TENGAH HIMPITAN PERANG DAGANG AMERIKA SERIKAT DAN CHINA
Disadari atau tidak, geopolitik dan geoekonomi seiring dengan berjalannya waktu, skemanya terus mengalami perubahan yang sedemikian cepat. Perang dagang antara Amerika Serikat dan ...
PERBANDINGAN KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK KETATANEGARAAN
PERBANDINGAN KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK KETATANEGARAAN
Hukum merupakan produk politik apabila hukum tersebut dalam arti undang-undang yang merupakan produk politik, tetapi juga bisa mencakup hukum dalam arti yang lain, termasuk konstit...

