Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DITINJAU DARI HUKUM TATA RUANG

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Sistem Penyediaan Air Minum atas galian yang dibiarkan dan berdampak pada penataan ruang khususnya di Kota Bogor. Pendekatan yang digunakan dalam penelilitian ini adalah penelitian normatif bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Permasalahan yang sering terjadi dalam penataan ruang, misalnya di Kota Bogor yaitu galian-galian sistem penyediaan air minum (SPAM) yang kerap kali dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan penutupan kembali, sehingga berdampak terhadap masyarakat. Maka, diperlukan pertanggungjawaban oleh sistem penyediaan air minum (SPAM) apabila bekas galian yang dilakukan tidak ditutup kembali atau dibiarkan begitu saja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyelenggara SPAM atas galian yang tidak dikembalikan kembali seperti semula dapat berupa pertanggungjawaban materil atau bisa dikatakan ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan, ganti kerugian ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas adanya kelalaian dari pihak penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kata kunci: Penataan Ruang; Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Pertanggungjawaban
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DITINJAU DARI HUKUM TATA RUANG
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Sistem Penyediaan Air Minum atas galian yang dibiarkan dan berdampak pada penataan ruang khususnya di Kota Bogor.
Pendekatan yang digunakan dalam penelilitian ini adalah penelitian normatif bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinal.
Permasalahan yang sering terjadi dalam penataan ruang, misalnya di Kota Bogor yaitu galian-galian sistem penyediaan air minum (SPAM) yang kerap kali dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan penutupan kembali, sehingga berdampak terhadap masyarakat.
Maka, diperlukan pertanggungjawaban oleh sistem penyediaan air minum (SPAM) apabila bekas galian yang dilakukan tidak ditutup kembali atau dibiarkan begitu saja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyelenggara SPAM atas galian yang tidak dikembalikan kembali seperti semula dapat berupa pertanggungjawaban materil atau bisa dikatakan ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan, ganti kerugian ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas adanya kelalaian dari pihak penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kata kunci: Penataan Ruang; Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Pertanggungjawaban.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
Analisis Parameter Fisik dan Kimia Air Sungai Ciliwung Sebelum dan Sesudah Pengolahan Air
Analisis Parameter Fisik dan Kimia Air Sungai Ciliwung Sebelum dan Sesudah Pengolahan Air
Sungai Ciliwung merupakan salah satu sungai paling berpengaruh yang memiliki peran penting sebagai bahan baku air minum terbesar di wilayah Kabupaten Bogor. Air baku yang bersumber...

Back to Top