Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

AKIBAT HUKUM BAGI DIPLOMAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS

View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban dari seorang pejabat diplomatik dan apa akibat hukum untuk pejabat diplomatik yang melakukan tindakan melawan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat Diplomatik memiliki tugas, anatara lain; mewakili negaranya di negara penerima, melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional, mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana mereka diakreditaskan, memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan di negara penerima, meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara mereka. Perwakilan Diplomatik juga diberikan tugas-tugas konsuler, yaitu; mewakili negaranya di negara penerima, perlindungan terhadap kepentingan negara pengirim dan warganegaranya, melakukan perundingan dengan negara penerima, memberikan laporan kepada pemerintahnya dan meningkatkan hubungan dan kerjasama di berbagai bidang. Adapun kewajiban dari perwakilan diplomatik, yaitu: wajib memberitahukan kepada kementrian luar negeri negara penerima mengenai pengangkatan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dan juga pemberhentian dari seorang perwakilan diplomatik tersebut beserta para anggota keluarganya dan juga pembantu-pembantu dan pelayan-pelayan pribadi dari para anggota perwakilan diplomatik. 2. Deklarasi persona non grata dapat dikenakan kepada seorang diplomat ketika negara penerima sudah tidak menyukai atau tidak menginginkan seorang diplomat tersebut karena telah melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan negara penerima. Dan permintaan untuk menanggalkan kekebalan seorang diplomat bisa dikatakan sebagai suatu jalan yang layak untuk membatasi kekebalan diplomat dan yurisdiksi negara penerima. Pemintaan untuk menanggalkan kekebalan semacam itu bisa dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri negara penerima sebelum deklarasi persona non grata bisa dikenakan terhadap diplomat tersebut.Kata kunci: Akibat Hukum, Diplomat, Melawan Hukum, Melaksanakan Tugas
Universitas Sam Ratulangi
Title: AKIBAT HUKUM BAGI DIPLOMAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban dari seorang pejabat diplomatik dan apa akibat hukum untuk pejabat diplomatik yang melakukan tindakan melawan hokum.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.
Pejabat Diplomatik memiliki tugas, anatara lain; mewakili negaranya di negara penerima, melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional, mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana mereka diakreditaskan, memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan di negara penerima, meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara mereka.
Perwakilan Diplomatik juga diberikan tugas-tugas konsuler, yaitu; mewakili negaranya di negara penerima, perlindungan terhadap kepentingan negara pengirim dan warganegaranya, melakukan perundingan dengan negara penerima, memberikan laporan kepada pemerintahnya dan meningkatkan hubungan dan kerjasama di berbagai bidang.
Adapun kewajiban dari perwakilan diplomatik, yaitu: wajib memberitahukan kepada kementrian luar negeri negara penerima mengenai pengangkatan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dan juga pemberhentian dari seorang perwakilan diplomatik tersebut beserta para anggota keluarganya dan juga pembantu-pembantu dan pelayan-pelayan pribadi dari para anggota perwakilan diplomatik.
2.
Deklarasi persona non grata dapat dikenakan kepada seorang diplomat ketika negara penerima sudah tidak menyukai atau tidak menginginkan seorang diplomat tersebut karena telah melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan negara penerima.
Dan permintaan untuk menanggalkan kekebalan seorang diplomat bisa dikatakan sebagai suatu jalan yang layak untuk membatasi kekebalan diplomat dan yurisdiksi negara penerima.
Pemintaan untuk menanggalkan kekebalan semacam itu bisa dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri negara penerima sebelum deklarasi persona non grata bisa dikenakan terhadap diplomat tersebut.
Kata kunci: Akibat Hukum, Diplomat, Melawan Hukum, Melaksanakan Tugas.

Related Results

AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
Suksesi suatu negara merupakan momentum dimana peralihan kedulatan dari prosessor kepada suksessor yang menimbulkan adanya akibat hukum, bebarapa akibat hukum yang mungkin dapat te...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
MITOS KECANTIKAN DALAM NOVEL GENDUT? SIAPA TAKUT! KARYA ALNIRA: KAJIAN FEMINISME NAOMI WOLF
MITOS KECANTIKAN DALAM NOVEL GENDUT? SIAPA TAKUT! KARYA ALNIRA: KAJIAN FEMINISME NAOMI WOLF
Penelitian ini berfokus pada aspek bentuk dan pengaruh mitos kecantikan dalam novel Gendut? Siapa Takut! karya Alnira (2019). Analisis dilakukan dengan memanfaatkan teori feminisme...
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
Saat ini, dibandingkan dengan negara sekitar, di manakah posisi Indonesia? Tepat sesaat sebelum pandemi, World bank mengkategorikan Indonesia pada posisi upper middle income dan PB...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

Back to Top