Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi

View through CrossRef
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya mengalir ke partainya, namun belum ada partai politik yang diperiksa maupun dituntut oleh penegak hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dalam penulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa adapun pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu berupa sanksi pidana yang dapat diberikan hakim terhadap partai politik atau pengurus, atau partai politik dan pengurus, hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PERMA 13 Tahun 2016, yakni dapat dilakukan baik secara alternatif maupun kumulatif yaitu pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap partai politik yaitu pidana pokok berupa denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). Untuk pidana tambahan belum ada pengaturannya didalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga menurut hemat penulis jenis sanksi pidana tambahan terberat yang bisa dijatuhkan adalah pembubaran Partai Politik, sehingga ada efek jera.
Perkumpulan Dosen Indonesia Semesta
Title: Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Description:
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya mengalir ke partainya, namun belum ada partai politik yang diperiksa maupun dituntut oleh penegak hukum.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian dalam penulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa adapun pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu berupa sanksi pidana yang dapat diberikan hakim terhadap partai politik atau pengurus, atau partai politik dan pengurus, hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PERMA 13 Tahun 2016, yakni dapat dilakukan baik secara alternatif maupun kumulatif yaitu pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap partai politik yaitu pidana pokok berupa denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
Untuk pidana tambahan belum ada pengaturannya didalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehingga menurut hemat penulis jenis sanksi pidana tambahan terberat yang bisa dijatuhkan adalah pembubaran Partai Politik, sehingga ada efek jera.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tinda...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Abstract. Corruption is an act to enrich oneself or a group is an act that is very detrimental to others, the nation and the state. Corruption is a phenomenon that still requires m...
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Konsolidasi demokrasi di Indonesia termasuk di Daerah Nusa Tenggara Timur diindikasi oleh kinerja ekonomi dan politik dalam rezim demokrasi, hubungan sipil – militer dan pelembagaa...

Back to Top