Javascript must be enabled to continue!
Keabsahan Akta Autentik Digital (Cyber Notary) Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan
View through CrossRef
Perkembangan teknologi telah memicu keharusan transformasi dalam sistem hukum, khususnya dalam aspek pembuktian di pengadilan melalui akta autentik digital (cyber notary). Meskipun beberapa regulasi telah dibentuk untuk memberikan landasan hukum terhadap penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, implementasinya dalam praktik peradilan masih menghadapi tantangan. Pandangan para hakim mengenai akta autentik digital (cyber notary) belum seragam, terutama terkait keabsahan tanda tangan elektronik dan sistem keamanannya. Akibatnya, akta digital yang tidak memenuhi kriteria keautentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata kehilangan kekuatan pembuktian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan akta autentik digital (cyber notary) dalam penyelesaian sengketa di pengadilan, dengan mendorong masyarakat dan pemerintah yang berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan untuk menjelaskan keabsahan dan memicu pembuatan regulasi baru guna menguatkan regulasi mengenai akta autentik digital (cyber notary). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif sebagai dasar analisis terhadap keabsahan akta autentik digital (cyber notary) dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Metode ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan analisis yuridis yang sistematis dan argumentatif guna memperkuat kejelasan hukum mengenai penggunaan akta autentik digital, sekaligus mendorong pembentukan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan tranformasi teknologi dalam sistem hukum di Indonesia.
Title: Keabsahan Akta Autentik Digital (Cyber Notary) Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan
Description:
Perkembangan teknologi telah memicu keharusan transformasi dalam sistem hukum, khususnya dalam aspek pembuktian di pengadilan melalui akta autentik digital (cyber notary).
Meskipun beberapa regulasi telah dibentuk untuk memberikan landasan hukum terhadap penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, implementasinya dalam praktik peradilan masih menghadapi tantangan.
Pandangan para hakim mengenai akta autentik digital (cyber notary) belum seragam, terutama terkait keabsahan tanda tangan elektronik dan sistem keamanannya.
Akibatnya, akta digital yang tidak memenuhi kriteria keautentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata kehilangan kekuatan pembuktian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan akta autentik digital (cyber notary) dalam penyelesaian sengketa di pengadilan, dengan mendorong masyarakat dan pemerintah yang berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan untuk menjelaskan keabsahan dan memicu pembuatan regulasi baru guna menguatkan regulasi mengenai akta autentik digital (cyber notary).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif sebagai dasar analisis terhadap keabsahan akta autentik digital (cyber notary) dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.
Metode ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan analisis yuridis yang sistematis dan argumentatif guna memperkuat kejelasan hukum mengenai penggunaan akta autentik digital, sekaligus mendorong pembentukan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan tranformasi teknologi dalam sistem hukum di Indonesia.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENOLAK PROTOKOL DARI NOTARIS LAIN
AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENOLAK PROTOKOL DARI NOTARIS LAIN
Notary is a public official authorized to make an authentic deed to the extent that the making of such a certain authentic deed is not reserved for other general officials. The mak...
PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT UNDANG – UNDANG JABATAN NOTARIS
PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT UNDANG – UNDANG JABATAN NOTARIS
Perkembangan teknologi informasi ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi antara manusia tidak terbatas. Salah satu aspek yang terd...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...

