Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT UNDANG – UNDANG JABATAN NOTARIS
View through CrossRef
Perkembangan teknologi informasi ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi antara manusia tidak terbatas. Salah satu aspek yang terdampak adalah di bidang hukum terutama di bidang Kenotariatan. Salah satu pemanfaatan teknologi dalam peningkatan pelayanan publik adalah adanya Cyber Notary. maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN” permasalahanna Bagaimana pengaturan pelaksanaan keabsahan Akta Autentik yang terbit melalui praktik Cyber Notary, Bagaimana penerapan konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik menurut UUJN dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi penerapan Cyber Notary di Indonesia. Notaris Menurut Pasal 1 (1) UUJN ialah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik yang tidak dimilik pejabat yg lain. Cyber Notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para Notaris untuk membuat akta otentik dalam dunia maya serta menjalankan tugasnya setiap hari. Penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Keabsahan Akta Autentik Yang Terbit Melalui Praktik Cyber Notary secara umum telah diatur di dalam ketentuan UU ITE). Namun secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan cyber notary belum terdapat UU yang mengaturnya.
Title: PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT UNDANG – UNDANG JABATAN NOTARIS
Description:
Perkembangan teknologi informasi ini telah memberikan dampak yang cukup signifikan yang memberikan kemudahan dan efisiensi antara manusia tidak terbatas.
Salah satu aspek yang terdampak adalah di bidang hukum terutama di bidang Kenotariatan.
Salah satu pemanfaatan teknologi dalam peningkatan pelayanan publik adalah adanya Cyber Notary.
maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut UUJN” permasalahanna Bagaimana pengaturan pelaksanaan keabsahan Akta Autentik yang terbit melalui praktik Cyber Notary, Bagaimana penerapan konsep Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik menurut UUJN dan Bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi penerapan Cyber Notary di Indonesia.
Notaris Menurut Pasal 1 (1) UUJN ialah pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik yang tidak dimilik pejabat yg lain.
Cyber Notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para Notaris untuk membuat akta otentik dalam dunia maya serta menjalankan tugasnya setiap hari.
Penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan Pelaksanaan Keabsahan Akta Autentik Yang Terbit Melalui Praktik Cyber Notary secara umum telah diatur di dalam ketentuan UU ITE).
Namun secara khusus berkaitan dengan pelaksanaan cyber notary belum terdapat UU yang mengaturnya.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda dan tidak semua surat mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian. Alat bukti surat yang mempunyai kekuatan yang ...

