Javascript must be enabled to continue!
Etika Keterbukaan dan Perlindungan Privacy di Media Sosial
View through CrossRef
Tulisan ini membahas tentang etika keterbukaan dan perlindungan privacy dimedia sosial. Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yakni berupa kajian pustaka yakni berusaha menelusuri tentang etika keterbukaan dan perlindungan privaci di media sosial dari jurnal dan pemberitaan atau tulisan-tulisan yang mengkaji tentang data penelitian. Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa ada beberapa etika yang berlaku secara universal termasuk dalam bermedia sosial seperti kejujuran dan tanggung jawab, bersikap adil, menghormati hak orang dan melindungi hajat hidup masyarakat. Etika media merupakan pedoman, nilai-nilai atau norma-norma yang mengikat pengguna media dalam memanfaatkan atau menggunakan media sosial. Di Indonesia, privacy pengguna teknologi komunikasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 26 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Namun meskipun telah diatur dan memiliki pedoman serta acuan dalam bermedia sosial masih ditemukan banyak pelanggaran termasuk dalam pencurian atau kebocoran data pribadi pengguna media sosial. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa fakta yang diberitakan di antaranya yaitu pada tahun 2012 pernah terjadi peretasan terhadap 6.5 juta kata sandi (password) pengguna Linkedin. di tahun 2019 telah terjadi kebocoran data pribadi pengguna facebook yang mencakup informasi pribadi dari pengguna Facebook dari 106 negara, yakni di AS32 jutalebih pengguna, di Inggris11 juta pengguna , di India 6 juta pengguna, dansekitar 130.331penggunadari Indonesia. Dan dari Media CNBC Indonesia yang terbit tanggal 14 Januari 2021 disampaikan bahwa sebanyak 214 juta data pribadi pengguna facebook, Instagram, dan linkedIn di internet yang mengalami kebocoran. Berbagai fakta yang disampaikan tersebut menggambarkan belum maksimalnya penerapan etika dan regulasi yang menjadi panduan setiap pengguna media sosial dalam bermedia sosial.
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh
Title: Etika Keterbukaan dan Perlindungan Privacy di Media Sosial
Description:
Tulisan ini membahas tentang etika keterbukaan dan perlindungan privacy dimedia sosial.
Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yakni berupa kajian pustaka yakni berusaha menelusuri tentang etika keterbukaan dan perlindungan privaci di media sosial dari jurnal dan pemberitaan atau tulisan-tulisan yang mengkaji tentang data penelitian.
Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa ada beberapa etika yang berlaku secara universal termasuk dalam bermedia sosial seperti kejujuran dan tanggung jawab, bersikap adil, menghormati hak orang dan melindungi hajat hidup masyarakat.
Etika media merupakan pedoman, nilai-nilai atau norma-norma yang mengikat pengguna media dalam memanfaatkan atau menggunakan media sosial.
Di Indonesia, privacy pengguna teknologi komunikasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 26 Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Namun meskipun telah diatur dan memiliki pedoman serta acuan dalam bermedia sosial masih ditemukan banyak pelanggaran termasuk dalam pencurian atau kebocoran data pribadi pengguna media sosial.
Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa fakta yang diberitakan di antaranya yaitu pada tahun 2012 pernah terjadi peretasan terhadap 6.
5 juta kata sandi (password) pengguna Linkedin.
di tahun 2019 telah terjadi kebocoran data pribadi pengguna facebook yang mencakup informasi pribadi dari pengguna Facebook dari 106 negara, yakni di AS32 jutalebih pengguna, di Inggris11 juta pengguna , di India 6 juta pengguna, dansekitar 130.
331penggunadari Indonesia.
Dan dari Media CNBC Indonesia yang terbit tanggal 14 Januari 2021 disampaikan bahwa sebanyak 214 juta data pribadi pengguna facebook, Instagram, dan linkedIn di internet yang mengalami kebocoran.
Berbagai fakta yang disampaikan tersebut menggambarkan belum maksimalnya penerapan etika dan regulasi yang menjadi panduan setiap pengguna media sosial dalam bermedia sosial.
Related Results
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
TEORI-TEORI ETIKA DAN SUMBANGAN PEMIKIRAN PARA FILSUF BAGI ETIKA BISNIS
TEORI-TEORI ETIKA DAN SUMBANGAN PEMIKIRAN PARA FILSUF BAGI ETIKA BISNIS
Sebagai ilmu preskriptif, etika adalah cabang filsafat yang mempertimbangakan secara kritis tindakan mana yang baik atau tindakan mana yang buruk berdasarkan ajaran moral tertentu....
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pengaruh Keteladanan Guru Dan Budaya Sekolah Terhadap Etika Siswa Di Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bungo Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo (Studi pada Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bungo)
Pengaruh Keteladanan Guru Dan Budaya Sekolah Terhadap Etika Siswa Di Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bungo Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo (Studi pada Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bungo)
Pendidikan bagi siswa bersumber dari konsep-konsep yang ada dalam ajaran Islam, etika sangat berkaitan dengan diri, orang tua, guru, teman dan masyarakat luas. Tujuan penelitian in...
Catatan dari Managing Editor
Catatan dari Managing Editor
Salam sejahtera,
Tahun 2020 ini menandakan awal dari akhir sebuah dekade dimana terjadi berbagai perubahan sosial dan teknologi. Pertama, diketahui bahwa teknologi internet dan me...
Augmented Differential Privacy Framework for Data Analytics
Augmented Differential Privacy Framework for Data Analytics
Abstract
Differential privacy has emerged as a popular privacy framework for providing privacy preserving noisy query answers based on statistical properties of databases. ...
Privacy Risk in Recommender Systems
Privacy Risk in Recommender Systems
Nowadays, recommender systems are mostly used in many online applications to filter information and help users in selecting their relevant requirements. It avoids users to become o...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perli...

