Javascript must be enabled to continue!
Pola Perkawinan dalam Novel Warna Lokal Minangkabau Era Orde Baru karya Wisran Hadi
View through CrossRef
Tulisan ini mendeskripsikan ekspresi budaya pada pola perkawinan dalam novel-novel warna lokal Minangkabau pada masa Orde Baru karya Wisran hadi. Novel yang dijadikan objek penelitian yaitu, Orang-Orang Blanti dan Negeri Perempuan. Budaya Minangkabau, memiliki pola perkawinan tersendiri yang tidak dimiliki oleh budaya lain, tetapi tidak bertentangan dengan syariat agama Islam. Sistem perkawinan dalam masyarakat Minangkabau ada yang dipantangkan dan ada yang dianjurkan. Bentuk perkawinan yang dipantangkan itu sama halnya dengan bentuk perkawinan yang dipantangkan dalam Islam lalu ditambah dengan dua aturan lagi yaitu; menikah sesama suku dalam tatanan matriakat, serta beda budaya (bukan masyarakat dari budaya Minangkabau). Selanjutnya perkawinan yang dianjurkan, yaitu, pulang ka bako (anak saudara perempuan ayah), ganti lapiak (adik atau kakak perempuan isteri jika isteri meninggal atau sebaliknya), sesama budaya Minangkabau, dan satu kampung. Akan tetapi, dalam novel-novel warna lokal Minagkabau yang ditulis oleh Wisran Hadi, pada era Orde Baru ada yang tidak menjalankan sistem perkawinan yang dianjurkan, bahkan melaksanakan perkawinan yang dipantangkan. Melalui perkawinan yang terjadi pada tokoh-tokoh cerita di dalam novel warna lokal Minangkabau yang ditulis pada era Orde Baru oleh Wisran hadi ditemukan pergeseran bentuk kebudayaan. Masyarakat tidak lagi terikat dengan aturan bentuk perkawinan yang dianjurkan. Hal ini tentunya akan memiliki dampak positif maupun negatif terhadap pola kehidupan masyarakat Minagkabau itu sendiri.
Universitas Negeri Padang
Title: Pola Perkawinan dalam Novel Warna Lokal Minangkabau Era Orde Baru karya Wisran Hadi
Description:
Tulisan ini mendeskripsikan ekspresi budaya pada pola perkawinan dalam novel-novel warna lokal Minangkabau pada masa Orde Baru karya Wisran hadi.
Novel yang dijadikan objek penelitian yaitu, Orang-Orang Blanti dan Negeri Perempuan.
Budaya Minangkabau, memiliki pola perkawinan tersendiri yang tidak dimiliki oleh budaya lain, tetapi tidak bertentangan dengan syariat agama Islam.
Sistem perkawinan dalam masyarakat Minangkabau ada yang dipantangkan dan ada yang dianjurkan.
Bentuk perkawinan yang dipantangkan itu sama halnya dengan bentuk perkawinan yang dipantangkan dalam Islam lalu ditambah dengan dua aturan lagi yaitu; menikah sesama suku dalam tatanan matriakat, serta beda budaya (bukan masyarakat dari budaya Minangkabau).
Selanjutnya perkawinan yang dianjurkan, yaitu, pulang ka bako (anak saudara perempuan ayah), ganti lapiak (adik atau kakak perempuan isteri jika isteri meninggal atau sebaliknya), sesama budaya Minangkabau, dan satu kampung.
Akan tetapi, dalam novel-novel warna lokal Minagkabau yang ditulis oleh Wisran Hadi, pada era Orde Baru ada yang tidak menjalankan sistem perkawinan yang dianjurkan, bahkan melaksanakan perkawinan yang dipantangkan.
Melalui perkawinan yang terjadi pada tokoh-tokoh cerita di dalam novel warna lokal Minangkabau yang ditulis pada era Orde Baru oleh Wisran hadi ditemukan pergeseran bentuk kebudayaan.
Masyarakat tidak lagi terikat dengan aturan bentuk perkawinan yang dianjurkan.
Hal ini tentunya akan memiliki dampak positif maupun negatif terhadap pola kehidupan masyarakat Minagkabau itu sendiri.
Related Results
GAYA BAHASA LOKALITAS MINANGKABAU DALAM NOVEL-NOVEL KARYA WISRAN HADI
GAYA BAHASA LOKALITAS MINANGKABAU DALAM NOVEL-NOVEL KARYA WISRAN HADI
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan gaya bahasa lokalitas Minangkabau dalam novel-novel karya Wisran Hadi. Gaya bahasa yang dimaksud adalah retorik dan majas lokalitas Mina...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
MATERIALISTIS DALAM NASKAH DRAMA NYONYA-NYONYA KARYA WISRAN HADI: KAJIAN SOSIOLOGI SASTRA
MATERIALISTIS DALAM NASKAH DRAMA NYONYA-NYONYA KARYA WISRAN HADI: KAJIAN SOSIOLOGI SASTRA
This research is to describe: (a) the materialism of “Nyonya” in the script of play Nyonya-Nyonya by Wisran Hadi and (b) the impact of the materialism of “Nyonya” in the script of ...
Sosiokultural Masyarakat Minang dalam Naskah Nilam Sari Karya Wisran Hadi
Sosiokultural Masyarakat Minang dalam Naskah Nilam Sari Karya Wisran Hadi
Kebudayaan Minang adalah dasar dari penelitian ini, untuk mendeskripsikan sosiokultural dalam naskah Nilam Sari karya Wisran Hadi. Tujuan penelitian ini yaitu mendeskripsikan nilai...
[Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: The Great Muslih From Minangkabau] Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: Muslih Hebat Dari Minangkabau
[Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: The Great Muslih From Minangkabau] Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: Muslih Hebat Dari Minangkabau
Abstract
Zainuddin Labay al-Yunusiyyah was one of the Islah Minangkabau scholar that play a huge role in the Islah Islamic thought and Islamic education reformation. Even tho...
PENENTANGAN KAUM MUDA MINANGKABAU TERHADAP BUDAYA MINANGKABAU DALAM CERPEN HARIAN KOMPAS [The Defense of Young Minangkabau on Minangkabau Culture in The Compass Short Story]
PENENTANGAN KAUM MUDA MINANGKABAU TERHADAP BUDAYA MINANGKABAU DALAM CERPEN HARIAN KOMPAS [The Defense of Young Minangkabau on Minangkabau Culture in The Compass Short Story]
The writing of literary works by authors from Minangkabau is dominated by the theme of youth resistance to Minangkabau culture supported by the Elder. Therefore, this article tried...
BAHASA MELAYU DAN MINANGKABAU DALAM KHAZANAH NASKAH MINANGKABAU
BAHASA MELAYU DAN MINANGKABAU DALAM KHAZANAH NASKAH MINANGKABAU
Minangkabau language is an oral language that began to form a written variety after the incoming of Islam, using the Jawi (Perso-Arabic) scripts. This scripts is widely known in Mi...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...

