Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kreditur paling mendahulu di mata hakim

View through CrossRef
One of the classical issues faced by Kurator in allocating bankrupt debtors assets (bankruptcy boedel) is determining the most preferred creditor between the Tax Authority, Secured Creditors, and Labors. It is so due to those three types of creditors have preferred rights according to the law. This study aims to describe Judges opinion over the preferred rights dispute between the creditors holding the preferred rights. This study is a doctrinal legal research by using descriptive comparative law on 25 court decisions that were legally binding (inkracht van gewijsde) during 1999-2021. This study concluded that there there is no uniformity of opinion among the Judges. There are those who prioritize the Tax Authorities, there are those who prioritize the Secured Creditors, and  there are those who allocate the bankruptcy proportionally (pari passu prorata parte). Referring to this result, it is urgent to carry out harmonization between laws on prederred rights. Moreover, Article 95 of Job Creation Law on Employment Cluster jo. Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 has formulated the new norms regarding the order of priority between creditors. Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh. Hal ini mengingat bahwa ketiga jenis kreditur tersebut sama-sama memiliki hak mendahulu berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim atas sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian  doktrinal (doctrinal legal research) dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum deskriptif (descriptive comparative law) atas 25 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kurun waktu Tahun 1999-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada keseragaman pendapat di antara para Hakim terkait urutan hak mendahulu dari para Kreditur pemegang hak istimewa tersebut. Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi Boedel Pailit secara proporsional (pari passu prorata parte). Mengacu pada hasil penelitian ini, maka harmonisasi antar undang-undang terkait hak mendahulu, mendesak untuk dilakukan. Terlebih Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah merumuskan norma baru terkait urutan hak mendahulu di antara para kreditur.
Title: Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Description:
One of the classical issues faced by Kurator in allocating bankrupt debtors assets (bankruptcy boedel) is determining the most preferred creditor between the Tax Authority, Secured Creditors, and Labors.
It is so due to those three types of creditors have preferred rights according to the law.
This study aims to describe Judges opinion over the preferred rights dispute between the creditors holding the preferred rights.
This study is a doctrinal legal research by using descriptive comparative law on 25 court decisions that were legally binding (inkracht van gewijsde) during 1999-2021.
This study concluded that there there is no uniformity of opinion among the Judges.
There are those who prioritize the Tax Authorities, there are those who prioritize the Secured Creditors, and  there are those who allocate the bankruptcy proportionally (pari passu prorata parte).
Referring to this result, it is urgent to carry out harmonization between laws on prederred rights.
Moreover, Article 95 of Job Creation Law on Employment Cluster jo.
Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 has formulated the new norms regarding the order of priority between creditors.
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh.
Hal ini mengingat bahwa ketiga jenis kreditur tersebut sama-sama memiliki hak mendahulu berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim atas sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian  doktrinal (doctrinal legal research) dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum deskriptif (descriptive comparative law) atas 25 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kurun waktu Tahun 1999-2021.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada keseragaman pendapat di antara para Hakim terkait urutan hak mendahulu dari para Kreditur pemegang hak istimewa tersebut.
Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi Boedel Pailit secara proporsional (pari passu prorata parte).
Mengacu pada hasil penelitian ini, maka harmonisasi antar undang-undang terkait hak mendahulu, mendesak untuk dilakukan.
Terlebih Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah merumuskan norma baru terkait urutan hak mendahulu di antara para kreditur.

Related Results

Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kredi...
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, p...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Sindrom Mata Kering
Sindrom Mata Kering
Mata kering merupakan suatu kondisi ketidaknyamanan dalam pengelihatan penderita yang disebabkan karena kekurangan kelembaban, lubrikasi dalam mata. Sindrom mata kering adalah peny...
PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN
PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN
Para pengusaha terkadang memulai atau menjalankan usahanya dengan meminjam uang dari bank, penanaman modal, atau penerbitan obligasi. Kegiatan pengusaha meminjam uang di salah satu...
KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI
Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.Tesi...

Back to Top