Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL

View through CrossRef
<p><strong>Abstrak </strong></p><p>Masalah permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif merupakan permasalahan yang juga dialami pelaku ekonomi kreatif di berbagai negara. Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat diterapkan lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam rangka pengembangan usaha ekonomi kreatif di Indonesia. Artikel ini ditulis untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam hal mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kendala yang dihadapi dalam mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI. Dalam menulis artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode hukum normatif. Penelitian yang menempatkan norma hukum sebagai objek penelitian. Hasil studi menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dapat diimplementasikan apabila 8 (delapan) faktor pendukung Skema Pembiayaan ini dapat segera dipersiapkan.</p><p><strong>Kata kunci:</strong> Ekonomi Kreatif, Skema Pembiayaan, Kekayaan Intelektual</p><p><strong>Abstract</strong></p><p><strong></strong> The problem of capital for creative economy actors is a problem that is also experienced by creative economy actors in various countries. Intellectual property-based financing schemes are a breath of fresh air for creative economic actors. This scheme is expected to be a solution that can be applied by bank and non-bank financial institutions in the context of developing creative economy businesses in Indonesia. This article is written to analyze the challenges faced in terms of realizing IP-based financing schemes and efforts that can be made to overcome the obstacles faced in realizing IP-based financing schemes. In writing this scientific article, the author uses normative legal methods. Research that places legal norms as the object of research. The results of the study show that Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Implementation Regulations of Law Number 24. of 2019 concerning the Creative Economy can be implemented if 8 (eight) supporting factors for this Financing Scheme can be prepared immediately.</p><p><strong>Keyword:</strong> Creative Economy, Financing Scheme, Intellectual Property</p>
Title: ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Description:
<p><strong>Abstrak </strong></p><p>Masalah permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif merupakan permasalahan yang juga dialami pelaku ekonomi kreatif di berbagai negara.
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif.
Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat diterapkan lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam rangka pengembangan usaha ekonomi kreatif di Indonesia.
Artikel ini ditulis untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam hal mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kendala yang dihadapi dalam mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI.
Dalam menulis artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode hukum normatif.
Penelitian yang menempatkan norma hukum sebagai objek penelitian.
Hasil studi menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dapat diimplementasikan apabila 8 (delapan) faktor pendukung Skema Pembiayaan ini dapat segera dipersiapkan.
</p><p><strong>Kata kunci:</strong> Ekonomi Kreatif, Skema Pembiayaan, Kekayaan Intelektual</p><p><strong>Abstract</strong></p><p><strong></strong> The problem of capital for creative economy actors is a problem that is also experienced by creative economy actors in various countries.
Intellectual property-based financing schemes are a breath of fresh air for creative economic actors.
This scheme is expected to be a solution that can be applied by bank and non-bank financial institutions in the context of developing creative economy businesses in Indonesia.
This article is written to analyze the challenges faced in terms of realizing IP-based financing schemes and efforts that can be made to overcome the obstacles faced in realizing IP-based financing schemes.
In writing this scientific article, the author uses normative legal methods.
Research that places legal norms as the object of research.
The results of the study show that Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Implementation Regulations of Law Number 24.
of 2019 concerning the Creative Economy can be implemented if 8 (eight) supporting factors for this Financing Scheme can be prepared immediately.
</p><p><strong>Keyword:</strong> Creative Economy, Financing Scheme, Intellectual Property</p>.

Related Results

yeni susanti 165100114
yeni susanti 165100114
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatanmanusia. Peranan teknologi informasi yang sedemikian besar harusdimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelek...
PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
Pelajar sebelum memasuki usia produktif tentunya harus memiliki kemampuan terhadap hal praktis yang dapat dikuasai, antara lain Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual dalam...
SULISTYAWATI 155100094
SULISTYAWATI 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
Sulistyawati 155100094
Sulistyawati 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
Pemanfaatan Jasa Karbon: Tinjauan Hukum dan Upaya Konservasi Hutan Indonesia
Pemanfaatan Jasa Karbon: Tinjauan Hukum dan Upaya Konservasi Hutan Indonesia
Pemanfaatan jasa karbon merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam perubahan iklim. Namun, berbagai dampak negatif y...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...

Back to Top