Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
View through CrossRef
<p><strong>Abstrak </strong></p><p>Masalah permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif merupakan permasalahan yang juga dialami pelaku ekonomi kreatif di berbagai negara. Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat diterapkan lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam rangka pengembangan usaha ekonomi kreatif di Indonesia. Artikel ini ditulis untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam hal mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kendala yang dihadapi dalam mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI. Dalam menulis artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode hukum normatif. Penelitian yang menempatkan norma hukum sebagai objek penelitian. Hasil studi menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dapat diimplementasikan apabila 8 (delapan) faktor pendukung Skema Pembiayaan ini dapat segera dipersiapkan.</p><p><strong>Kata kunci:</strong> Ekonomi Kreatif, Skema Pembiayaan, Kekayaan Intelektual</p><p><strong>Abstract</strong></p><p><strong></strong> The problem of capital for creative economy actors is a problem that is also experienced by creative economy actors in various countries. Intellectual property-based financing schemes are a breath of fresh air for creative economic actors. This scheme is expected to be a solution that can be applied by bank and non-bank financial institutions in the context of developing creative economy businesses in Indonesia. This article is written to analyze the challenges faced in terms of realizing IP-based financing schemes and efforts that can be made to overcome the obstacles faced in realizing IP-based financing schemes. In writing this scientific article, the author uses normative legal methods. Research that places legal norms as the object of research. The results of the study show that Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Implementation Regulations of Law Number 24. of 2019 concerning the Creative Economy can be implemented if 8 (eight) supporting factors for this Financing Scheme can be prepared immediately.</p><p><strong>Keyword:</strong> Creative Economy, Financing Scheme, Intellectual Property</p>
Universitas Al Azhar Indonesia
Title: ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Description:
<p><strong>Abstrak </strong></p><p>Masalah permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif merupakan permasalahan yang juga dialami pelaku ekonomi kreatif di berbagai negara.
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif.
Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat diterapkan lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam rangka pengembangan usaha ekonomi kreatif di Indonesia.
Artikel ini ditulis untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam hal mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kendala yang dihadapi dalam mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI.
Dalam menulis artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode hukum normatif.
Penelitian yang menempatkan norma hukum sebagai objek penelitian.
Hasil studi menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dapat diimplementasikan apabila 8 (delapan) faktor pendukung Skema Pembiayaan ini dapat segera dipersiapkan.
</p><p><strong>Kata kunci:</strong> Ekonomi Kreatif, Skema Pembiayaan, Kekayaan Intelektual</p><p><strong>Abstract</strong></p><p><strong></strong> The problem of capital for creative economy actors is a problem that is also experienced by creative economy actors in various countries.
Intellectual property-based financing schemes are a breath of fresh air for creative economic actors.
This scheme is expected to be a solution that can be applied by bank and non-bank financial institutions in the context of developing creative economy businesses in Indonesia.
This article is written to analyze the challenges faced in terms of realizing IP-based financing schemes and efforts that can be made to overcome the obstacles faced in realizing IP-based financing schemes.
In writing this scientific article, the author uses normative legal methods.
Research that places legal norms as the object of research.
The results of the study show that Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Implementation Regulations of Law Number 24.
of 2019 concerning the Creative Economy can be implemented if 8 (eight) supporting factors for this Financing Scheme can be prepared immediately.
</p><p><strong>Keyword:</strong> Creative Economy, Financing Scheme, Intellectual Property</p>.
Related Results
Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ( PP. 71/2010 ) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ( PP. 71/2010 ) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baikĀ (good governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara , pemerintah sejak tahun 2003 telah melakukan reformasi ke...
Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PP. 71/2010) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PP. 71/2010) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baikĀ (good governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara , pemerintah sejak tahun 2003 telah melakukan reformasi ke...
yeni susanti 165100114
yeni susanti 165100114
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatanmanusia. Peranan teknologi informasi yang sedemikian besar harusdimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelek...
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih komp...
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia. Perananteknologi informasi yang sedemikian besar harus dimanfaatkan maksimal dalampembangunan kekayaan intelek...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
Pelajar sebelum memasuki usia produktif tentunya harus memiliki kemampuan terhadap hal praktis yang dapat dikuasai, antara lain Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual dalam...

