Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
View through CrossRef
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-konsekuensi yang berbeda dengan Undang- Undang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, secara substansi jauh lebih maju dan demokratis dari pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, karena dalam pembentukan Undang-Undang tersebut telah mengakomodasi berbagai pemikiran yang mengarah pada pemberian perlindungan warga negaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender, tapi yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia? dan bagaimanakah faktor pendukung dan penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia yaitu merujuk pada status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan adalah sejak lahirnya kedudukan hukum si anak ikut kewarganegaraan ayahnya secara otomatis, bila ayah berstatus WNA anak menjadi WNA, begitu pula bila ayah WNI status hukum anak menjadi WNI, dari sini peran ibu menjadi terabaikan. Faktor penghambat dan pendukung perlindungan anak berkewarganegaraan agenda akibat perkawinan campuran di Indonesia secara yuridis tidak disebutkan di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tentang hak dan kewajiban anak, tetapi secara tersirat bahwa hak anak terletak pada saat dilahirkan di Indonesia dianggap berkewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga anak nantinya berkewarganegaraan ganda terbatas.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kewarganegaraan Indonesia, Perkawinan Campuran
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Description:
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-konsekuensi yang berbeda dengan Undang- Undang yang terdahulu, di mana seorang anak sudah terlanjur dilahirkan dari suatu perkawinan campuran.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, secara substansi jauh lebih maju dan demokratis dari pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, karena dalam pembentukan Undang-Undang tersebut telah mengakomodasi berbagai pemikiran yang mengarah pada pemberian perlindungan warga negaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender, tapi yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia? dan bagaimanakah faktor pendukung dan penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia?.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research).
Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejelasan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk upaya perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan Indonesia yang merangkap warga negara asing akibat perkawinan campuran di Indonesia yaitu merujuk pada status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan adalah sejak lahirnya kedudukan hukum si anak ikut kewarganegaraan ayahnya secara otomatis, bila ayah berstatus WNA anak menjadi WNA, begitu pula bila ayah WNI status hukum anak menjadi WNI, dari sini peran ibu menjadi terabaikan.
Faktor penghambat dan pendukung perlindungan anak berkewarganegaraan agenda akibat perkawinan campuran di Indonesia secara yuridis tidak disebutkan di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tentang hak dan kewajiban anak, tetapi secara tersirat bahwa hak anak terletak pada saat dilahirkan di Indonesia dianggap berkewarganegaraan Republik Indonesia, sehingga anak nantinya berkewarganegaraan ganda terbatas.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kewarganegaraan Indonesia, Perkawinan Campuran.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tujuan dibentuknya UU Kewarganegaraan adalah melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena warga...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Implikasi Hukum Perkawinan Antarnegara dalam Hukum Perdata Internasional
Implikasi Hukum Perkawinan Antarnegara dalam Hukum Perdata Internasional
Perkawinan menjadi suatu peristiwa hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku apabila dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, perkawinan dianggap sebagai sua...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan d...
Studi Komparasi Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Upaya Untuk Mencegah Perceraian (Studi Kasus di KUA Kecamatan Jepara dan KUA Donorojo)
Studi Komparasi Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Upaya Untuk Mencegah Perceraian (Studi Kasus di KUA Kecamatan Jepara dan KUA Donorojo)
Problems in marriage and family are very diverse, from small problems to big problems resulting in divorce, in other words, there are causes that the marriage is not as expected. M...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...

