Javascript must be enabled to continue!
Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
View through CrossRef
Pemberian mahar atau maskawin pada waktu pernikahan merupakan salah satu perintah dalam Islam. Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya, disebabkan manusia itu berbedabeda tingkatan kekayaan dan kemiskinannya. Walaupun demikian, ulama tidak ada kesepakatan jumlah minimal mahar, dan tidak ada batas jumlah maksimalnya. Akan tetapi dianjurkan agar mahar itu sederhana, agar tidak mempersulit orang yang menginginkan kawin. Mahar yang diberikan beraneka ragam bentuknya, terutama mahar bentuk harta benda (materi), mahar bentuk jasa, dan hafalan (non materi). Pada masa Nabi Saw persoalan ini pernah muncul di tengah masyarakat ketika itu. Peristiwa tersebut diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’d. Berdasarkan ini sebagian Ulama memahami secara tekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah cincin besi atau yang senilai dengannya, dengan kualitas sesuatu yang dapat diambil manfaatnya. Sedangkan ulama yang lain melihat hadis ini dalam kaitannya dengan asbabal-wurudnya kemudian melahirkan pendekatan kontekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas sebuah mahar adalah senilai dengan nisab potong tangan, sedangkan cincin besi adalah batasan minimal untuk mahar yang disegerakan. Ulama lainnya yang memasukkan pengajaran al-Qur’an dapat dijadikan sebagai mahar berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah tidak terbatas, selama ada kerelaan, keridhaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang yang melakukan akad. Secara dhahir hadis Sahl hafalan seseorang juga dapat dijadikan sebagai mahar nikah, bagi yang tidak ada kemampuan selain itu.
Title: Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
Description:
Pemberian mahar atau maskawin pada waktu pernikahan merupakan salah satu perintah dalam Islam.
Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan seorang suami terhadap istrinya, disebabkan manusia itu berbedabeda tingkatan kekayaan dan kemiskinannya.
Walaupun demikian, ulama tidak ada kesepakatan jumlah minimal mahar, dan tidak ada batas jumlah maksimalnya.
Akan tetapi dianjurkan agar mahar itu sederhana, agar tidak mempersulit orang yang menginginkan kawin.
Mahar yang diberikan beraneka ragam bentuknya, terutama mahar bentuk harta benda (materi), mahar bentuk jasa, dan hafalan (non materi).
Pada masa Nabi Saw persoalan ini pernah muncul di tengah masyarakat ketika itu.
Peristiwa tersebut diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’d.
Berdasarkan ini sebagian Ulama memahami secara tekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah cincin besi atau yang senilai dengannya, dengan kualitas sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.
Sedangkan ulama yang lain melihat hadis ini dalam kaitannya dengan asbabal-wurudnya kemudian melahirkan pendekatan kontekstual berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas sebuah mahar adalah senilai dengan nisab potong tangan, sedangkan cincin besi adalah batasan minimal untuk mahar yang disegerakan.
Ulama lainnya yang memasukkan pengajaran al-Qur’an dapat dijadikan sebagai mahar berkesimpulan bahwa batas minimal kuantitas mahar adalah tidak terbatas, selama ada kerelaan, keridhaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak yang yang melakukan akad.
Secara dhahir hadis Sahl hafalan seseorang juga dapat dijadikan sebagai mahar nikah, bagi yang tidak ada kemampuan selain itu.
Related Results
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
PENYELESAIAN HADIS MUKHTALIF TENTANG PENYAKIT YANG TERTULAR, JUNUB DAN ZIARAH KUBUR
Hadis merupakan sumber utama pedoman hidup setelah al-Qur’an. Berdasarkan faktanya tidak semua hadis bersumber dari Rasulullah, pasal ini dilihat dari konteks sejarah perkembangann...
AL-QUR’AN: THE ONLY DIVINE GUIDANCE IN PRISTINE FORM
AL-QUR’AN: THE ONLY DIVINE GUIDANCE IN PRISTINE FORM
Al-Qur’an is the Final divine revelation sent down to the Final Messenger of God, the Prophet Muhammad (PBUH). Allah SWT is the creator of all humankind, Jinns, and all creatures...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Metode Penelitian Fiqh al-Hadis
Metode Penelitian Fiqh al-Hadis
Hadis Nabi dalam hierarki sumber hukum Islam berada pada kedudukan kedua selepas al-Quran. Hadis berfungsi untuk menjelaskan, menafsirkan apa yang terkandung dalam al-Qur...
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka Batak Karo? Second, how ...
Peran Hadratus Syaikh Kh. Hasyim Asyari dalam Pengembangan Hadis di Indonesia
Peran Hadratus Syaikh Kh. Hasyim Asyari dalam Pengembangan Hadis di Indonesia
Sebagai negara yang penduduknya mayoritas Muslim, perkembangan hadis tentunya masuk ke Indonesia, menjadi menarik untuk dibahas karena sebagian besar penikmat ilmu hadis sendiri be...
HISTORITAS PERKEMBANGAN HADIS (DARI PERIODE KLASIK HINGGA KONTEMPORER)
HISTORITAS PERKEMBANGAN HADIS (DARI PERIODE KLASIK HINGGA KONTEMPORER)
ABSTRACT
The history of the study of hadith from time to time experienced a very significant development, initially the study of hadith from oral to oral developed into writing, t...
PENGGUNAAN HADIS DALAM TAFSIR AL-MARAGHI
PENGGUNAAN HADIS DALAM TAFSIR AL-MARAGHI
"> Penafsiran Al-Quran telah berlangsung sejak zaman sahabat hingga zaman modern. Berbagai metodedan teori serta teknik penafsiran telah tumbuh berkembang. Seiring dengan mobili...

