Javascript must be enabled to continue!
KASUS BAIQ NURIL TINJAUAN FILSAFAT HUKUM DALAM PENCAPAIAN KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
View through CrossRef
Kasus Baiq Nuril menjadi salah satu isu hukum yang menarik perhatian publik, khususnya dalam kaitannya dengan filsafat hukum sebagai upaya mencapai keadilan dan melindungi hak asasi manusia. Kasus ini berpusat pada kriminalisasi atas rekaman percakapan yang dilakukan Baiq Nuril, yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam konteks ini, kajian filsafat hukum penting untuk mengupas secara mendalam prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap korban pelecehan, dan harmoni antara aturan hukum positif dengan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Data yang digunakan bersumber dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Analisis difokuskan pada bagaimana prinsip keadilan menurut filsafat hukum dapat diterapkan dalam kasus ini, serta bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memastikan perlindungan hak asasi manusia tanpa mengorbankan korban yang seharusnya dilindungi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam kasus ini mengabaikan prinsip keadilan substantif yang seharusnya melindungi Baiq Nuril sebagai korban pelecehan verbal. Putusan pengadilan yang menghukumnya mencerminkan kekosongan kebijakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga mengutamakan keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility), sebagaimana ditekankan dalam filsafat hukum.
Kata kunci: Baiq Nuril, filsafat hukum, keadilan, hak asasi manusia, penelitian hukum normatif.
LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: KASUS BAIQ NURIL TINJAUAN FILSAFAT HUKUM DALAM PENCAPAIAN KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Description:
Kasus Baiq Nuril menjadi salah satu isu hukum yang menarik perhatian publik, khususnya dalam kaitannya dengan filsafat hukum sebagai upaya mencapai keadilan dan melindungi hak asasi manusia.
Kasus ini berpusat pada kriminalisasi atas rekaman percakapan yang dilakukan Baiq Nuril, yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam konteks ini, kajian filsafat hukum penting untuk mengupas secara mendalam prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap korban pelecehan, dan harmoni antara aturan hukum positif dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus.
Data yang digunakan bersumber dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait.
Analisis difokuskan pada bagaimana prinsip keadilan menurut filsafat hukum dapat diterapkan dalam kasus ini, serta bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memastikan perlindungan hak asasi manusia tanpa mengorbankan korban yang seharusnya dilindungi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU ITE dalam kasus ini mengabaikan prinsip keadilan substantif yang seharusnya melindungi Baiq Nuril sebagai korban pelecehan verbal.
Putusan pengadilan yang menghukumnya mencerminkan kekosongan kebijakan hukum yang berpihak pada korban kekerasan berbasis gender.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga mengutamakan keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility), sebagaimana ditekankan dalam filsafat hukum.
Kata kunci: Baiq Nuril, filsafat hukum, keadilan, hak asasi manusia, penelitian hukum normatif.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
Berdasarkan sejarah, Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana ket...
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
Berdasarkan sejarah, Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana ket...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manu...
TINJAUAN HUKUM DAN HAM TERHADAP ISU DISKRIMINASI DAN IMPUNITAS STUDI KASUS PERKARA FERDY SAMBO
TINJAUAN HUKUM DAN HAM TERHADAP ISU DISKRIMINASI DAN IMPUNITAS STUDI KASUS PERKARA FERDY SAMBO
Karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui hubungan dan implementasi antara hukum dan hak asasi manusia terhadap penegakkan hukum di Indonesia terutama kaitannya dengan kasus-kasus...
Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
ABSTRAK Keadilan berarti seimbang tidak berat sebelah dan tidak memihak kepada pihak-pihak tertentu berada ditengah seperti keadilan mendapatkan perlakuan yang sama dari negara kep...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
ABSTRAKKeadilan berarti seimbang tidak berat sebelah dan tidak memihak kepada pihak-pihak tertentu berada ditengah seperti keadilan mendapatkan perlakuan yang sama dari negara kepa...

