Javascript must be enabled to continue!
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
View through CrossRef
Berdasarkan sejarah, Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana keterikatan keadilan dan kebaikan itu sebenarnya, akan kemana hukum diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat, bagaimana ukuran objektif hukum berlaku secara universal yang berlaku untuk mendapatkan penilaian yang tepat dan pasti. Perkembangan filsafat hukum di Romawi tidak sepesat di Yunani, karena filosof tidak hanya memikirkan bagaimana ketertiban harus berlaku tetapi juga karena wilayah Romawi sangat luas serta persoalan yang dihadapi cukup rumit. Dapat diketahui bahwa Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai “subjek Hukum”, dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia. Filsafat hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat. Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil, benar, dan sah.Filsafat hukum berasal dari pemikiran Yunani yakni kaum Hemer sampai kaum Stoa sebagai peletak dasarnya. Adapun dasar-dasar utama filosofi hukum timbul dan berkembang dalam negara kota (Polis) di Yunani. Keadaan ini merupakan hasil perpaduan antara kondisi Polis dan perenungan (comtemplation) bangsa Yunani. Renungan dan penjabaran kembali nilai-nilai dasar tujuan hukum, sistem pemerintahan, peraturan-peraturan, kekuasaan absolut mendorong mereka untuk memikirkan masalah hukum. Kecerdasan dan bakat alami orang Yunani memunculkan masalah pokok dalam filsafat hukum pada masa itu, antara lain (a). masalah keadilan dan hubungannya dengan hukum positif, (b) pembahasan mengenai masalah keadilan yang tertuang dalam karya-karya filosof, (c) masalah konsep undang-undang Athena yang tertuang dalam Antigene karya Shopheles.Mengenai fungsi Filsafat Hukum, diketahui bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh selama lamanya, kemudian membuktikan kepada umat manusia bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaannya tidak dipersoalkan lagi. Suatu usaha untuk melakukan pemecahan menggunakan sistem hukum yang berlaku pada masa dan tempat tertentu, dengan menggunakan abstraksi terhadap bahan-bahan hukum yang lebih tinggi. Filsafat hukum memberikan uraian yang rasional mengenai hukum sebagai upaya untuk memenuhi perkembangan hukum secara universal untuk menjamin kelangsungan di masa depan. Filsafat hukum memegang peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas dan dasar etik dan pengawasan sosial, yang berkaitan dengan (a). tujuan-tujuan masyarakat, (b) masalah-masalah hak asasi, (c) kodrat alam.
Title: FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
Description:
Berdasarkan sejarah, Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana keterikatan keadilan dan kebaikan itu sebenarnya, akan kemana hukum diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat, bagaimana ukuran objektif hukum berlaku secara universal yang berlaku untuk mendapatkan penilaian yang tepat dan pasti.
Perkembangan filsafat hukum di Romawi tidak sepesat di Yunani, karena filosof tidak hanya memikirkan bagaimana ketertiban harus berlaku tetapi juga karena wilayah Romawi sangat luas serta persoalan yang dihadapi cukup rumit.
Dapat diketahui bahwa Filsafat Hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas, sebagai “subjek Hukum”, dunia hukum hanya ada dalam dunia manusia.
Filsafat hukum tak lepas dari manusia selaku subjek hukum maupun subjek filsafat, sebab manusia membutuhkan hukum, dan hanya manusia yang mampu berfilsafat.
Kepeloporan manusia ini menjadi jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mengukur apakah sesuatu itu adil, benar, dan sah.
Filsafat hukum berasal dari pemikiran Yunani yakni kaum Hemer sampai kaum Stoa sebagai peletak dasarnya.
Adapun dasar-dasar utama filosofi hukum timbul dan berkembang dalam negara kota (Polis) di Yunani.
Keadaan ini merupakan hasil perpaduan antara kondisi Polis dan perenungan (comtemplation) bangsa Yunani.
Renungan dan penjabaran kembali nilai-nilai dasar tujuan hukum, sistem pemerintahan, peraturan-peraturan, kekuasaan absolut mendorong mereka untuk memikirkan masalah hukum.
Kecerdasan dan bakat alami orang Yunani memunculkan masalah pokok dalam filsafat hukum pada masa itu, antara lain (a).
masalah keadilan dan hubungannya dengan hukum positif, (b) pembahasan mengenai masalah keadilan yang tertuang dalam karya-karya filosof, (c) masalah konsep undang-undang Athena yang tertuang dalam Antigene karya Shopheles.
Mengenai fungsi Filsafat Hukum, diketahui bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh selama lamanya, kemudian membuktikan kepada umat manusia bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaannya tidak dipersoalkan lagi.
Suatu usaha untuk melakukan pemecahan menggunakan sistem hukum yang berlaku pada masa dan tempat tertentu, dengan menggunakan abstraksi terhadap bahan-bahan hukum yang lebih tinggi.
Filsafat hukum memberikan uraian yang rasional mengenai hukum sebagai upaya untuk memenuhi perkembangan hukum secara universal untuk menjamin kelangsungan di masa depan.
Filsafat hukum memegang peranan penting dalam kegiatan penalaran dan penelaahan asas dan dasar etik dan pengawasan sosial, yang berkaitan dengan (a).
tujuan-tujuan masyarakat, (b) masalah-masalah hak asasi, (c) kodrat alam.
Related Results
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
FILSAFAT HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
Berdasarkan sejarah, Kondisi geografi yang tenang, keadaan sosial-ekonomi dan politik yang damai memungkinkan orang berpikir bijak, memunculkan filsuf yang memikirkan bagaimana ket...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
FILSAFAT HUKUM SEBAGAI DASAR PENGENALAN ILMU HUKUM
Bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari h...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
AbstractIlmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disipl...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
FILSAFAT ADALAH CABANG ILMU HUKUM
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intel...

