Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Terhadap Larangan Membawakan Lagu Dalam Karya Cipta Hasil Kolaborasi
View through CrossRef
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan. Hak eksklusif pencipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Lagu merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), namun lagu sering menimbulkan permasalahan. Lagu yang diciptakan oleh beberapa orang pencipta rentan terjadi permasalahan. Kasus hak cipta kerap dialami oleh band kotak dengan Posan Tobing dan Julia Angelia. Setelah keduanya keluar dari grup band tersebut, lagu yang mereka ciptakan bersama menimbulkan permasalahan. Posan dan Julia melarang band kotak untuk membawakan lagu kolaborasi mereka. Tindakan tersebut telah melanggar hak moral (Pasal 5 UUHC) dan hak ekonomi (Pasal 8 UUHC) band kotak sebagai pencipta lagu tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data. Hasil penelitian ini bahwa bentuk perlindungan hukum hak cipta terdiri dari perlindungan terhadap hak moral pencipta dan hak ekonomi. Seseorang yang melanggar hak pencipta dapat dikenakan akibat hukum karena telah melanggar hak cipta lagu. Terkait royalti di Indonesia dilakukan oleh LMKN dan LMK
Title: Analisis Hukum Terhadap Larangan Membawakan Lagu Dalam Karya Cipta Hasil Kolaborasi
Description:
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan.
Hak eksklusif pencipta meliputi hak moral dan hak ekonomi.
Lagu merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), namun lagu sering menimbulkan permasalahan.
Lagu yang diciptakan oleh beberapa orang pencipta rentan terjadi permasalahan.
Kasus hak cipta kerap dialami oleh band kotak dengan Posan Tobing dan Julia Angelia.
Setelah keduanya keluar dari grup band tersebut, lagu yang mereka ciptakan bersama menimbulkan permasalahan.
Posan dan Julia melarang band kotak untuk membawakan lagu kolaborasi mereka.
Tindakan tersebut telah melanggar hak moral (Pasal 5 UUHC) dan hak ekonomi (Pasal 8 UUHC) band kotak sebagai pencipta lagu tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data.
Hasil penelitian ini bahwa bentuk perlindungan hukum hak cipta terdiri dari perlindungan terhadap hak moral pencipta dan hak ekonomi.
Seseorang yang melanggar hak pencipta dapat dikenakan akibat hukum karena telah melanggar hak cipta lagu.
Terkait royalti di Indonesia dilakukan oleh LMKN dan LMK.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Konstruksi Hukum Hak Cipta Bagi Lagu Nasional
Konstruksi Hukum Hak Cipta Bagi Lagu Nasional
Penelitian ini bertujuan menjawab dua isu hukum, yaitu implikasi kekosongan hukum pengaturan hak cipta bagi lagu nasional dan formulasi ke depan konstruksi hukum hak cipta bagi lag...
URGENSI PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP PEMBUAT KONTEN DALAM PENGGUNAAN LAGU DI MEDIA SOSIAL
URGENSI PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP PEMBUAT KONTEN DALAM PENGGUNAAN LAGU DI MEDIA SOSIAL
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti terkait bagaiamana penegakan hukum terhadap para pembuat konten dalam penggunaan lagu di media sosial. Metode penelitian hukum yur...
Analisis Pendekatan Ekspresif pada Lagu "Takut" Karya Idigtaf
Analisis Pendekatan Ekspresif pada Lagu "Takut" Karya Idigtaf
Musik adalah karya seni yang berupa bunyi atau suara yang disusun dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi yang memiliki kesatuan dan kesinambung...
Kajian Struktur dan Makna Lagu Gemu Fa Mi Re Karya Nyong Franco
Kajian Struktur dan Makna Lagu Gemu Fa Mi Re Karya Nyong Franco
Lagu Gemu Fa Mi Re merupakan lagu yang berasal dari kota Maumere Nusa Tenggara Timur, yang diciptakan oleh Nyong Franco. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Prinsip Fair Use Dalam Gubahan Lagu Di Era Digital Bedasarkan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Prinsip Fair Use Dalam Gubahan Lagu Di Era Digital Bedasarkan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Indonesia salah satu negara yang menghargai karya cipta lagu/musik dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ketentuan mengenai hak cipta merupakan la...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...

