Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Nasikh Mansukh dalam Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer

View through CrossRef
Konsep nāsikh dan mansūkh, yang terkait dengan penghapusan dan penggantian hukum dalam Al-Qur'an, telah menjadi subjek perdebatan di kalangan ulama lintas generasi. Terminologi ini merefleksikan dinamika hukum syar'i, di mana sebuah ayat dapat membatalkan atau menggantikan ayat lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama klasik dan kontemporer terhadap nasikh-mansūkh, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan studi lebih lanjut dalam bidang tafsir dan ushul fiqh. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis literatur, penelitian ini menawarkan wawasan yang lebih mendalam terkait perbedaan pandangan tentang nasikh-mansūkh serta dampaknya terhadap penafsiran dan penerapan hukum Islam dalam konteks modern. Hasil studi ini menunjukkan bahwa konsep nasikh mansūkh dalam Al-Qur'an tetap relevan, dengan ulama klasik dan kontemporer memberikan interpretasi yang berbeda. Ulama klasik, seperti Imam Syafi'i dan Jalaluddin al-Suyuti, berpendapat bahwa nāsikh merupakan proses pembatalan hukum yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial. Sebaliknya, ulama kontemporer seperti Abdul Wahhab Khallaf dan Muhammad Thaha menekankan bahwa nasikh bukan sekadar pembatalan, melainkan bentuk penyesuaian hukum yang fleksibel sesuai dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Imam Syafi'i, sebagai ulama terkemuka dalam ushul fiqh, berpendapat bahwa konsep ini bukanlah kontradiktif, melainkan mencerminkan fleksibilitas dan kebijaksanaan dalam ajaran Islam. Konsep ini memungkinkan perubahan hukum untuk sejalan dengan kondisi sosial yang dinamis.  
Title: Nasikh Mansukh dalam Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer
Description:
Konsep nāsikh dan mansūkh, yang terkait dengan penghapusan dan penggantian hukum dalam Al-Qur'an, telah menjadi subjek perdebatan di kalangan ulama lintas generasi.
Terminologi ini merefleksikan dinamika hukum syar'i, di mana sebuah ayat dapat membatalkan atau menggantikan ayat lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama klasik dan kontemporer terhadap nasikh-mansūkh, serta memberikan rekomendasi untuk pengembangan studi lebih lanjut dalam bidang tafsir dan ushul fiqh.
Melalui pendekatan kualitatif dan analisis literatur, penelitian ini menawarkan wawasan yang lebih mendalam terkait perbedaan pandangan tentang nasikh-mansūkh serta dampaknya terhadap penafsiran dan penerapan hukum Islam dalam konteks modern.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa konsep nasikh mansūkh dalam Al-Qur'an tetap relevan, dengan ulama klasik dan kontemporer memberikan interpretasi yang berbeda.
Ulama klasik, seperti Imam Syafi'i dan Jalaluddin al-Suyuti, berpendapat bahwa nāsikh merupakan proses pembatalan hukum yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial.
Sebaliknya, ulama kontemporer seperti Abdul Wahhab Khallaf dan Muhammad Thaha menekankan bahwa nasikh bukan sekadar pembatalan, melainkan bentuk penyesuaian hukum yang fleksibel sesuai dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Imam Syafi'i, sebagai ulama terkemuka dalam ushul fiqh, berpendapat bahwa konsep ini bukanlah kontradiktif, melainkan mencerminkan fleksibilitas dan kebijaksanaan dalam ajaran Islam.
Konsep ini memungkinkan perubahan hukum untuk sejalan dengan kondisi sosial yang dinamis.
 .

Related Results

Teori Nasikh Mansukh Richard Bell dan Implikasinya terhadap Diskursus Studi Al-Quran
Teori Nasikh Mansukh Richard Bell dan Implikasinya terhadap Diskursus Studi Al-Quran
The theory of nasikh mansukh (the abrogating and abrogated) is still being debated among Muslim scholars since classical time until present time regarding its approval and refusal....
KAJIAN KRITIS TENTANG NASIKH MANSUKH DALAM AL-
KAJIAN KRITIS TENTANG NASIKH MANSUKH DALAM AL-
Problematika kajian nasikh mansukh dalam Al-Qur’an adalah salah satu tema yang masih terus hangat diperbincangkan bahkan diperdebatkan keberadaanya oleh para ulama hingga sekarang ...
PROBLEMA NASKH DALAM ALQURAN (KRITIK HASBI ASH-SHIDDIQIEY TERHADAP KAJIAN NASKH)
PROBLEMA NASKH DALAM ALQURAN (KRITIK HASBI ASH-SHIDDIQIEY TERHADAP KAJIAN NASKH)
Naskh-mansūkh merupakan salah satu ilmu dari beberapa ilmu Alquran yang dapat dijadikan sebagai ‘alat’ untuk memahami pesan-pesan wahyu Alquran. Naskh-mansūkh merupakan salah satu ...
Analisis Pemahaman Mahasiswa Pba Stambuk 2020 Terhadap Nasikh Mansukh Dalam Studi Ilmu Al-Qur’an
Analisis Pemahaman Mahasiswa Pba Stambuk 2020 Terhadap Nasikh Mansukh Dalam Studi Ilmu Al-Qur’an
The purpose of this study was to find out how far the understanding of Nasikh and Mansukh by PBA Stambuk 2020 students. This study used a mixed research method, in which data colle...
Kontekstualisasi Konsep Makkî-Madânî dan Nâsikh-Mansûkh Mahmoud Muhammad Thaha (1909-1985) terhadap Ayat-Ayat Kepemimpinan
Kontekstualisasi Konsep Makkî-Madânî dan Nâsikh-Mansûkh Mahmoud Muhammad Thaha (1909-1985) terhadap Ayat-Ayat Kepemimpinan
Kepemimpinan di era kontemporer banyak menimbulkan disharmoni antar umat beragama, sehingga merampas hak-hak esensial orang lain, bahkan menimbulkan diskriminasi dan penindasan kar...
Teori Nasakh Mansukh Dalam Penetapan Hukum Syariat Islam
Teori Nasakh Mansukh Dalam Penetapan Hukum Syariat Islam
he existence of nasakh and mansukh in the determination of Islamiclaw is very important, because not always the law in one place is the same as theplace and conditions in other pla...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
Al Nasikh dan Al Mansukh
Al Nasikh dan Al Mansukh
Al-Qur’an untuk pedoman umat islam mempunyai perannya cukup tinggi di kalangan para ulama. Ada juga yang berpandangan adanya beberapa ayat dalam Al-Qur'an ada yang bertentangan, se...

Back to Top