Javascript must be enabled to continue!
Kontekstualisasi Hukum Agraria Dibidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah Di Indonesia
View through CrossRef
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dibidang pertanahan diperlukan adanya peraturan-peraturan hukum pertanahan yang mendukung pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten kota melaksanakan tugasnya memberi pelayanan petanahan pada masyarakat. Bangunan hukum agraria, harus mencerminkan secara jelas hubungan antara tanah dengan negara, perseorangan dan masyarakat dalam otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan mengkaji kontekstualisasi atau keterhubungan hukum agraria dibidang pertanahan setelah otonomi daerah di Indonesia. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan kewenangan pertanahan yang sebagian telah diserahkan kepada daerah belum diserahkan secara otonom, karena harus tetap berpedoman pada kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan dalam rangka melaksanakan bidang pertanahan secara otonom telah ada dalam pengaturan di Indonesia. Kewenangan pertanahan telah diserahkan kepada daerah meskipun masih berpedoman pada kewenangan pemerintah pusat.
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Kontekstualisasi Hukum Agraria Dibidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah Di Indonesia
Description:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dibidang pertanahan diperlukan adanya peraturan-peraturan hukum pertanahan yang mendukung pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten kota melaksanakan tugasnya memberi pelayanan petanahan pada masyarakat.
Bangunan hukum agraria, harus mencerminkan secara jelas hubungan antara tanah dengan negara, perseorangan dan masyarakat dalam otonomi daerah.
Penelitian ini bertujuan mengkaji kontekstualisasi atau keterhubungan hukum agraria dibidang pertanahan setelah otonomi daerah di Indonesia.
Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukan kewenangan pertanahan yang sebagian telah diserahkan kepada daerah belum diserahkan secara otonom, karena harus tetap berpedoman pada kewenangan pemerintah pusat.
Kebijakan dalam rangka melaksanakan bidang pertanahan secara otonom telah ada dalam pengaturan di Indonesia.
Kewenangan pertanahan telah diserahkan kepada daerah meskipun masih berpedoman pada kewenangan pemerintah pusat.
Related Results
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Pengembangan perdesaan merupakan suatu aspek penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum agraria, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah,...
KAJIAN HUKUM IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA
KAJIAN HUKUM IMPLEMENTASI REFORMA AGRARIA
Semangat Reforma Agraria sebagaimana yang terkandung di dalam UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) banyak dipertanyakan kembali berkaitan dengan penerapan pelaksanaan Reforma Agraria...
URGENSI DIGITALISASI DATA PERTANAHAN UNTUK PENCEGAHAN MAFIA TANAH: PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
URGENSI DIGITALISASI DATA PERTANAHAN UNTUK PENCEGAHAN MAFIA TANAH: PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
AbstrakMafia tanah di Indonesia menjadi salah satu masalah hukum dan administrasi yang serius, terutama dalam hal pengelolaan data pertanahan yang terfragmentasi dan rentan terhada...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

