Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
View through CrossRef
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court. The notarial deed is one of the written evidence for the parties given and shown at the time of the evidentiary hearing in the district court. The evidence required other than the notarial deed on the agenda of the evidentiary hearing is that the party who filed the tort lawsuit must present a minimum of 2 (two) witnesses. Usually, the witnesses on the notarial deed are 2 (two) employees of the notary office itself. In the practice of trial in the district court, often the notary and 2 (two) witnesses of the deed are not present so that the judge will assess and consider and conclude legally that the plaintiff cannot prove his suit. In general with such an event as mentioned above the judge will make a ruling that the verdict is inadmissible or NO (Niet Ontvankelijk). In an effort to find the answer to the problem, the researcher uses the case study research method. The materials that researchers use are primary and secondary legal materials. The purpose of this study is to find out the important role and function of a notary as a public official making authentic deeds as regulated in The Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary, the role and function of notarial deeds regulated in Article 1 number 7 of Law No.2/2014 jo Law No.30/2004 where notarial deeds are defined as authentic deeds made by Notary, read by the notary and signed by the parties before the notary according to the established form and procedure, the roles and functions of the 2 (two) deed witnesses who are usually employees of the notary's office itself, which regarding witnesses is regulated in Article 186 HIR, Article 185 HIR, Article 1865 of the Criminal Code and and Article 1866 of the Penal Code which in essence the witness party in a legal event is indispensable as evidence on proof in the event of a civil or criminal dispute and one witness is not a witness (the principle of unus testis nullus testicle). The novelty of this research is in terms of the use of legal theory of civil law evidence and legal theory of civil law proof in analyzing problems. Judging from the legal theory of civil law evidence, a notarial deed is an authentic deed as a perfect proof, meaning that its truth does not require other proofs. Meanwhile, from the aspect of civil law evidentiary legal theory, if the notary and 2 (two) deed witnesses are not present at the evidentiary hearing, the judge does not give an assessment and conclusion that the plaintiff cannot prove his default lawsuit because there is already perfect evidence, namely the notarial deed as an authentic deed. Therefore as a guarantee of legal service, the responsibility of law and moral responsibility should the notary and 2 (two) witnesses of the deed be present and give correct testimony at the evidentiary hearing and the judge does not render an inadmissible judgment or NO (Niet Ontvankelijk).
Keywords : civil lawsuit; deed; notary; witness
Abstrak
Perkara hukum perdata gugatan wanprestasi atas sebuah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta notaris masih mendominasi jumlahnya yang tercatat di kepaniteraan pengadilan negeri. Akta notaris menjadi salah satu alat bukti tertulis bagi para pihak yang diberikan dan ditunjukkan pada saat agenda sidang pembuktian di pengadilan negeri. Alat bukti yang dibutuhkan selain akta notaris pada agenda sidang pembuktian tersebut adalah adalah pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi harus menghadirkan minimal 2 (dua) saksi. Biasanya yang menjadi saksi pada akta notaris adalah 2 (dua) karyawan kantor notaris itu sendiri. Dalam praktek persidangan di pengadilan negeri, seringkali notaris dan 2 (dua) saksi akta tersebut tidak hadir sehingga hakim akan menilai dan mempertimbangkan serta menyimpulkan secara hukum bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pada umumnya dengan kejadian seperti tersebut di atas hakim akan membuat putusan bahwa putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk). Dalam upaya menemukan jawaban permasalahan, maka peneliti menggunakan metode penelitian studi kasus. Bahan yang peneliti gunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi penting dari seorang notaris sebagai pejabat publik pembuat akta otentik sebagaimana telah diatur diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, peran dan fungsi akta notaris yang diatur pada Pasal 1 angka 7 UU No.2/2014 jo UU No.30/2004 yang mana akta notaris didefinisikan sebagai akta otentik yang dibuat oleh Notaris, dibacakan oleh notaris dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan, peran dan fungsi 2 (dua) saksi akta yang biasanya adalah merupakan karyawan dari kantor notaris itu sendiri, yang mana mengenai saksi diatur dalam Pasal 186 HIR, Pasal 185 HIR, Pasal 1865 KUHPer dan Pasal 1866 KUHPer yang pada intinya pihak saksi dalam sebuah peristiwa hukum sangat diperlukan sebagai alat bukti pada pembuktian apabila terjadi sengketa secara perdata maupun secara pidana dan satu saksi bukanlah saksi (asas unus testis nullus testis). Kebaruan penelitian ini adalah dalam hal penggunaan teori hukum alat bukti hukum perdata dan teori hukum pembuktian hukum perdata dalam menganalisis permasalahan. Dilihat dari teori hukum alat bukti hukum perdata, maka akta notaris adalah akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna artinya kebenarannya tidak memerlukan pembuktian lainnya. Sedangkan dari aspek teori hukum pembuktian hukum perdata, apabila notaris dan 2 (dua) saksi akta tidak hadir pada persidangan pembuktian, hakim tidak memberikan penilaian dan kesimpulan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatan wanprestasinya karena sudah ada alat bukti yang sempurna yaitu akta notaris sebagai akta otentik. Oleh karena itu sebagai jaminan pelayanan hukum, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral hendaknya notaris dan 2 (dua) saksi akta hadir dan memberikan keterangan yang benar di persidangan pembuktian dan hakim tidak memberikan putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk).
Kata Kunci : akta; gugatan perdata; notaris; saksi
Title: Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Description:
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court.
The notarial deed is one of the written evidence for the parties given and shown at the time of the evidentiary hearing in the district court.
The evidence required other than the notarial deed on the agenda of the evidentiary hearing is that the party who filed the tort lawsuit must present a minimum of 2 (two) witnesses.
Usually, the witnesses on the notarial deed are 2 (two) employees of the notary office itself.
In the practice of trial in the district court, often the notary and 2 (two) witnesses of the deed are not present so that the judge will assess and consider and conclude legally that the plaintiff cannot prove his suit.
In general with such an event as mentioned above the judge will make a ruling that the verdict is inadmissible or NO (Niet Ontvankelijk).
In an effort to find the answer to the problem, the researcher uses the case study research method.
The materials that researchers use are primary and secondary legal materials.
The purpose of this study is to find out the important role and function of a notary as a public official making authentic deeds as regulated in The Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary, the role and function of notarial deeds regulated in Article 1 number 7 of Law No.
2/2014 jo Law No.
30/2004 where notarial deeds are defined as authentic deeds made by Notary, read by the notary and signed by the parties before the notary according to the established form and procedure, the roles and functions of the 2 (two) deed witnesses who are usually employees of the notary's office itself, which regarding witnesses is regulated in Article 186 HIR, Article 185 HIR, Article 1865 of the Criminal Code and and Article 1866 of the Penal Code which in essence the witness party in a legal event is indispensable as evidence on proof in the event of a civil or criminal dispute and one witness is not a witness (the principle of unus testis nullus testicle).
The novelty of this research is in terms of the use of legal theory of civil law evidence and legal theory of civil law proof in analyzing problems.
Judging from the legal theory of civil law evidence, a notarial deed is an authentic deed as a perfect proof, meaning that its truth does not require other proofs.
Meanwhile, from the aspect of civil law evidentiary legal theory, if the notary and 2 (two) deed witnesses are not present at the evidentiary hearing, the judge does not give an assessment and conclusion that the plaintiff cannot prove his default lawsuit because there is already perfect evidence, namely the notarial deed as an authentic deed.
Therefore as a guarantee of legal service, the responsibility of law and moral responsibility should the notary and 2 (two) witnesses of the deed be present and give correct testimony at the evidentiary hearing and the judge does not render an inadmissible judgment or NO (Niet Ontvankelijk).
Keywords : civil lawsuit; deed; notary; witness
Abstrak
Perkara hukum perdata gugatan wanprestasi atas sebuah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta notaris masih mendominasi jumlahnya yang tercatat di kepaniteraan pengadilan negeri.
Akta notaris menjadi salah satu alat bukti tertulis bagi para pihak yang diberikan dan ditunjukkan pada saat agenda sidang pembuktian di pengadilan negeri.
Alat bukti yang dibutuhkan selain akta notaris pada agenda sidang pembuktian tersebut adalah adalah pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi harus menghadirkan minimal 2 (dua) saksi.
Biasanya yang menjadi saksi pada akta notaris adalah 2 (dua) karyawan kantor notaris itu sendiri.
Dalam praktek persidangan di pengadilan negeri, seringkali notaris dan 2 (dua) saksi akta tersebut tidak hadir sehingga hakim akan menilai dan mempertimbangkan serta menyimpulkan secara hukum bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya.
Pada umumnya dengan kejadian seperti tersebut di atas hakim akan membuat putusan bahwa putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk).
Dalam upaya menemukan jawaban permasalahan, maka peneliti menggunakan metode penelitian studi kasus.
Bahan yang peneliti gunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan fungsi penting dari seorang notaris sebagai pejabat publik pembuat akta otentik sebagaimana telah diatur diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, peran dan fungsi akta notaris yang diatur pada Pasal 1 angka 7 UU No.
2/2014 jo UU No.
30/2004 yang mana akta notaris didefinisikan sebagai akta otentik yang dibuat oleh Notaris, dibacakan oleh notaris dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan, peran dan fungsi 2 (dua) saksi akta yang biasanya adalah merupakan karyawan dari kantor notaris itu sendiri, yang mana mengenai saksi diatur dalam Pasal 186 HIR, Pasal 185 HIR, Pasal 1865 KUHPer dan Pasal 1866 KUHPer yang pada intinya pihak saksi dalam sebuah peristiwa hukum sangat diperlukan sebagai alat bukti pada pembuktian apabila terjadi sengketa secara perdata maupun secara pidana dan satu saksi bukanlah saksi (asas unus testis nullus testis).
Kebaruan penelitian ini adalah dalam hal penggunaan teori hukum alat bukti hukum perdata dan teori hukum pembuktian hukum perdata dalam menganalisis permasalahan.
Dilihat dari teori hukum alat bukti hukum perdata, maka akta notaris adalah akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna artinya kebenarannya tidak memerlukan pembuktian lainnya.
Sedangkan dari aspek teori hukum pembuktian hukum perdata, apabila notaris dan 2 (dua) saksi akta tidak hadir pada persidangan pembuktian, hakim tidak memberikan penilaian dan kesimpulan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatan wanprestasinya karena sudah ada alat bukti yang sempurna yaitu akta notaris sebagai akta otentik.
Oleh karena itu sebagai jaminan pelayanan hukum, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral hendaknya notaris dan 2 (dua) saksi akta hadir dan memberikan keterangan yang benar di persidangan pembuktian dan hakim tidak memberikan putusan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijk).
Kata Kunci : akta; gugatan perdata; notaris; saksi.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda dan tidak semua surat mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian. Alat bukti surat yang mempunyai kekuatan yang ...

