Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS

View through CrossRef
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana proses pemanggilan Notaris sebagai saksi dan adakah akibat hukum bagi notaris yang membuka rahasia jabatannya serta bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris itu sendiri.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dimana dilakukan penelusuran terhadap permasalahan yang telah dirumuskan dengan mempelajari ketentuan perundang- undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.Batas-batas kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan hak ingkar yaitu seorang Notaris yang berkewajiban menjaga isi Akta dan segala sesuatu yang diperoleh guna pembuatan Aktanya dan hanya boleh membuka isi akta  kepada para pihak yang berkepentingan, ahli waris, atau orang yang dikehendaki para pihak diperbolehkan untuk mengetahui isi Akta tersebut.Prosedur pemanggilan Notaris harus berdasarkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dan Notaris harus menggunakan hak ingkarnya sebagai cara untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya.Akibat hukum seorang Notaris membuka isi akta tanpa persetujuan para pihak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dan/atau sangsi yang diberikan Majelis Kehormatan Notaris. Notaris mendapat perlindungan hukum ketika membuka isi akta apabila notaris tersebut telah mendapat persetujauan dari para pihak yang berkepentingan.Kata Kunci : Notaris, Hak Ingkar, Perlindungan Hukum Notaris
Universitas Islam Sultan Agung
Title: BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Description:
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana proses pemanggilan Notaris sebagai saksi dan adakah akibat hukum bagi notaris yang membuka rahasia jabatannya serta bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris itu sendiri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dimana dilakukan penelusuran terhadap permasalahan yang telah dirumuskan dengan mempelajari ketentuan perundang- undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Batas-batas kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan hak ingkar yaitu seorang Notaris yang berkewajiban menjaga isi Akta dan segala sesuatu yang diperoleh guna pembuatan Aktanya dan hanya boleh membuka isi akta  kepada para pihak yang berkepentingan, ahli waris, atau orang yang dikehendaki para pihak diperbolehkan untuk mengetahui isi Akta tersebut.
Prosedur pemanggilan Notaris harus berdasarkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dan Notaris harus menggunakan hak ingkarnya sebagai cara untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya.
Akibat hukum seorang Notaris membuka isi akta tanpa persetujuan para pihak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dan/atau sangsi yang diberikan Majelis Kehormatan Notaris.
Notaris mendapat perlindungan hukum ketika membuka isi akta apabila notaris tersebut telah mendapat persetujauan dari para pihak yang berkepentingan.
Kata Kunci : Notaris, Hak Ingkar, Perlindungan Hukum Notaris.

Related Results

Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdat...
PEMENUHAN HAK-HAK PENGGUNA JASA NOTARIS BERKENAAN DENGAN MENINGGALNYA NOTARIS (STUDI KASUS DI KABUPATEN BULELENG)
PEMENUHAN HAK-HAK PENGGUNA JASA NOTARIS BERKENAAN DENGAN MENINGGALNYA NOTARIS (STUDI KASUS DI KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pemenuhan hak-hak pengguna jasa notaris dalam hal notaris meninggal dunia di Kabupaten Buleleng, serta (2) mengetahui kendala-kendala ...

Back to Top