Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil

View through CrossRef
Disiplin merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tolok ukur penjatuhan hukuman disiplin dalam pasal 4 huruf f sesuai dengan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empirik yakni mencari data-data yang berada pada kepustakaan yang didalamnya ada peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dielaborasi dengan pendekatan empirik yakni bekerjanya norma-norma tersebut dalam suatu institusi khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Penjatuhan hukuman disiplin bagi pelaku yang melakukan pelanggaran menurut penulis  belum optimal karena masih rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengawasan yang tidak maksimal dari atasan langsung. Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pada pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi dalam  tiga kategori yaitu :  1) kategori pelanggaran hukuman disiplin ringan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif tiga sampai dengan  sepuluh hari kerja selama setahun, 2) kategori pelanggaran hukuman disiplin sedang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif sebelas sampai dengan dua puluh hari kerja selama setahun, 3) kategori pelanggaran hukuman disiplin berat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21 (duapuluh satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja dan atau terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja selama setahun.   Kata Kunci : penjatuhan hukuman, hukuman disiplin, pegawai negeri
Title: Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Description:
Disiplin merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tolok ukur penjatuhan hukuman disiplin dalam pasal 4 huruf f sesuai dengan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin.
 Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empirik yakni mencari data-data yang berada pada kepustakaan yang didalamnya ada peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dielaborasi dengan pendekatan empirik yakni bekerjanya norma-norma tersebut dalam suatu institusi khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Penjatuhan hukuman disiplin bagi pelaku yang melakukan pelanggaran menurut penulis  belum optimal karena masih rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengawasan yang tidak maksimal dari atasan langsung.
Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pada pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi dalam  tiga kategori yaitu :  1) kategori pelanggaran hukuman disiplin ringan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif tiga sampai dengan  sepuluh hari kerja selama setahun, 2) kategori pelanggaran hukuman disiplin sedang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif sebelas sampai dengan dua puluh hari kerja selama setahun, 3) kategori pelanggaran hukuman disiplin berat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21 (duapuluh satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja dan atau terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja selama setahun.
  Kata Kunci : penjatuhan hukuman, hukuman disiplin, pegawai negeri.

Related Results

Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Sehingga kini, undang-undang Malaysia tidak memperuntukkan apa-apa kesalahan bagi mereka yang melaksanakan hukuman korporal baik di sekolah mahupun di rumah, melainkan jika hukuman...
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA DAN KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA PT. PLN (PERSERO) SEKAYU
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA DAN KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA PT. PLN (PERSERO) SEKAYU
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi Kerja Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai di PT PLN (Persero) Rayon Sekayu Kabu...
Pengaruh Gaya Kepemimpinan dan Disiplin Kerja terhadap Kepuasan Kerja Pegawai
Pengaruh Gaya Kepemimpinan dan Disiplin Kerja terhadap Kepuasan Kerja Pegawai
Abstract. BPPD Kota Bandung, as a government institution, requires human resources support to ensure optimal public service performance. Leadership style and work discipline are ke...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbinca...
PENGARUH KOMPETENSI, DISIPLIN KERJA, DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DITJEN PPKTRANS KEMENDESA PDTT
PENGARUH KOMPETENSI, DISIPLIN KERJA, DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DITJEN PPKTRANS KEMENDESA PDTT
Penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS memiliki tugas memberikan pelayanan kepada publik secara pr...
Yamid Moersidi
Yamid Moersidi
Rumusan Masalah adalah Apakah Perilaku berpen`garuh terhadap Kinerja Pegawai pada Kantor UPTD Pasar setral Majene, Apakah Disipilin Kerja berpengaruhterhadap Kinerja Pegawai pada K...

Back to Top