Javascript must be enabled to continue!
Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat
View through CrossRef
Pelaksanaan perkawinan di kalangan Masyarakat Hukum Adat melalui proses yang panjang atau rites de passage, karena menyatukan dua keluarga besar. Perkawinan sebagaimana yang terjadi seperti di lingkungan Masyarakat Hukum Adat Suku Samin atau Sedulur Sikep di Pati Jawa Tengan, dan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Kuningan Jawa Barat, tidak dicatatkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, namun memiliki pencatatan secara administratif tersendiri di lembaga adatnya, yakni Pranata Adanya. Akibat hukum perkawinan masyarakat Hukum Adat yang tidak mencatatkan perkawinannya secara hukum negara berdampak pada beberapa hal, seperti halnya kedudukan dan status anak yang dilahirkan, pewarisan, dampak pendidikan, dan lain sebagainya. Sedangkan akibat hukum menurut hukum adatnya tidak menjadi masalah karena perkawinan sudah memiliki pengakuan dalam tatanan kehidupan Masyarakat Hukum Adatnya. Perkawinan tersebut menimbulkan hubungan dua keluarga besar menjadi satu, serta tidak dipermasalahkan yang terkait dengan hak kedudukan anak, seperti dibidak pendidikan informal, warisan, perkawinan, dan bidang hukum adat lainnya, karena semuanya dikembalikan pada hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Hukum Adat setempat. Abstract The implementation of marriage among the indigenous peoples of the law through a lengthy process or rites de passage, because it brings together two large families. Marriage as is the case in the environment of indigenous people of Samin or Sedulur Sikep in Pati Jawa Tengan, and indigenous Karuhun Urang (AKUR) Kuningan West Java, not recorded in the KUA or the Civil registry office, but has Its own administrative record of the institution, the Pranata. The result of the marriage Law of Adat Law Society that does not record the legal his marriage of the country affects several things, such as the position and status of the Born child, inheritance, impact of education, and so forth. While the legal consequences according to the law of law is not a problem because the marriage already has recognition in the life order of the law community. The marriage led to the relationship of two large families in one, and not in question related to the right of the child's position, such as the informal education, inheritance, marriage, and other customary areas of law, as it was all is returned to customary laws applicable to the local customary law community.
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat
Description:
Pelaksanaan perkawinan di kalangan Masyarakat Hukum Adat melalui proses yang panjang atau rites de passage, karena menyatukan dua keluarga besar.
Perkawinan sebagaimana yang terjadi seperti di lingkungan Masyarakat Hukum Adat Suku Samin atau Sedulur Sikep di Pati Jawa Tengan, dan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Kuningan Jawa Barat, tidak dicatatkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, namun memiliki pencatatan secara administratif tersendiri di lembaga adatnya, yakni Pranata Adanya.
Akibat hukum perkawinan masyarakat Hukum Adat yang tidak mencatatkan perkawinannya secara hukum negara berdampak pada beberapa hal, seperti halnya kedudukan dan status anak yang dilahirkan, pewarisan, dampak pendidikan, dan lain sebagainya.
Sedangkan akibat hukum menurut hukum adatnya tidak menjadi masalah karena perkawinan sudah memiliki pengakuan dalam tatanan kehidupan Masyarakat Hukum Adatnya.
Perkawinan tersebut menimbulkan hubungan dua keluarga besar menjadi satu, serta tidak dipermasalahkan yang terkait dengan hak kedudukan anak, seperti dibidak pendidikan informal, warisan, perkawinan, dan bidang hukum adat lainnya, karena semuanya dikembalikan pada hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Hukum Adat setempat.
Abstract The implementation of marriage among the indigenous peoples of the law through a lengthy process or rites de passage, because it brings together two large families.
Marriage as is the case in the environment of indigenous people of Samin or Sedulur Sikep in Pati Jawa Tengan, and indigenous Karuhun Urang (AKUR) Kuningan West Java, not recorded in the KUA or the Civil registry office, but has Its own administrative record of the institution, the Pranata.
The result of the marriage Law of Adat Law Society that does not record the legal his marriage of the country affects several things, such as the position and status of the Born child, inheritance, impact of education, and so forth.
While the legal consequences according to the law of law is not a problem because the marriage already has recognition in the life order of the law community.
The marriage led to the relationship of two large families in one, and not in question related to the right of the child's position, such as the informal education, inheritance, marriage, and other customary areas of law, as it was all is returned to customary laws applicable to the local customary law community.
.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan d...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan adat yang dilakukan menurut hukum adat di Desa Adat Buleleng, dan untuk mengetahui (2) syarat perkaw...

