Javascript must be enabled to continue!
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia
View through CrossRef
Maraknya praktik pernikahan siri di Indonesia menimbulkan permasalahan terkait hak istri dan anak. Penelitian ini mengkaji kedudukan pernikahan siri dalam hukum perkawinan, dampak hukumnya, serta rekonstruksi hukum untuk meminimalisir praktik ini di masa depan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara agama pernikahan siri sah menurut Hukum Islam. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pencatatan merupakan tanggung jawab administratif sehingga pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum. Dampak negatif dirasakan oleh istri yang tidak memperoleh pengakuan hukum, hak nafkah, maupun hak waris. Anak yang lahir dari pernikahan siri berkedudukan sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis, bahkan tidak dapat diwalikan oleh ayah dalam pernikahan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Rekonstruksi hukum diperlukan melalui pembaruan pengaturan pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi dualisme hukum. Pasal 2 ayat (2) UUP mengatur pencatatan, namun masih ada peluang melegalkan perkawinan siri dengan alasan telah memenuhi syarat dan rukun agama. Harmonisasi hukum menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta memperkuat ketahanan hukum perkawinan di Indonesia.
Title: Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia
Description:
Maraknya praktik pernikahan siri di Indonesia menimbulkan permasalahan terkait hak istri dan anak.
Penelitian ini mengkaji kedudukan pernikahan siri dalam hukum perkawinan, dampak hukumnya, serta rekonstruksi hukum untuk meminimalisir praktik ini di masa depan.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara agama pernikahan siri sah menurut Hukum Islam.
Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pencatatan merupakan tanggung jawab administratif sehingga pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum.
Dampak negatif dirasakan oleh istri yang tidak memperoleh pengakuan hukum, hak nafkah, maupun hak waris.
Anak yang lahir dari pernikahan siri berkedudukan sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis, bahkan tidak dapat diwalikan oleh ayah dalam pernikahan.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Rekonstruksi hukum diperlukan melalui pembaruan pengaturan pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi dualisme hukum.
Pasal 2 ayat (2) UUP mengatur pencatatan, namun masih ada peluang melegalkan perkawinan siri dengan alasan telah memenuhi syarat dan rukun agama.
Harmonisasi hukum menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta memperkuat ketahanan hukum perkawinan di Indonesia.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan d...
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Abstract— Perceptions of the siri marriage is purpose to a form of marriage that is secretly and undocumented, which is involving cognitive and affective aspects. The factors that ...
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
ITSBAT NIKAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERNIKAHAN SIRI
Nikah siri dilihat dari hukum positif Indonesia tidak diakui secara sah karena pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusa Agama (KUA) atau ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
PERNIKAHAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK HUKUM AKIBAT PERNIKAHAN SIRI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pern...
Kriminalisasi Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Pidana
Kriminalisasi Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Pidana
Realita yang terjadi di tengah masyarakat, masih terjadi praktek nikah siri, sedangkan nikah siri memiliki dampak negatif terhadap perlindungan hukum bagi anggota keluarga, sebagai...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...

