Javascript must be enabled to continue!
Studi Komparasi Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Upaya Untuk Mencegah Perceraian (Studi Kasus di KUA Kecamatan Jepara dan KUA Donorojo)
View through CrossRef
Problems in marriage and family are very diverse, from small problems to big problems resulting in divorce, in other words, there are causes that the marriage is not as expected. Marriage requires good mental, financial and knowledge preparation. Therefore, it is necessary to have marital guidance before carrying out marriage in order to know the future marital life and prepare for domestic life. This type of research is qualitative through descriptive nature. In this study, the author intends to find out how the differences in the implementation and effectiveness of marriage guidance in KUA Jepara and Donorojo Districts. Data collection was carried out by means of observation, interview and documentation techniques. The information in this research is the head of the KUA, the head of the KUA as well as the marriage guidance supervisor and the bride and groom who are conducting the marriage guidance. The results of this study indicate that the process of implementing marriage guidance at KUA Jepara District has two targets, namely for the prospective bride and groom after marriage, while the process of implementing marriage guidance at KUA Donorojo District only focuses on the prospective bride and groom. The implementation of marriage guidance at KUA Jepara and Donorojo Subdistricts is not yet fully effective because there are still many inhibiting factors in the process of implementing marriage guidance. Permasalahan dalam perkawinan dan keluarga sangat beragam dari masalah yang kecil hingga masalah yang besar mengakibatkan perceraian, dengan kata lain ada yang menyebabkan perkawinan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam perkawinan dibutuhkan persiapan baik mental, financial dan pengetahuan tentang perkawinan. Oleh sebab itu maka perlulah adanya bimbingan perkawinan sebelum melaksanakan perkawinan agar mengetahui kehidupan perkawinan kelak dan mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga. Jenis kajian ini adalah kualitatif melalui sifat diskriptif. Pada kajian ini penulis bermaksud untuk mengetahui bagaimana perbedaan pelaksanaan dan efektivitas bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Jepara dan Donorojo. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informasi dalampenelitian ini adalah Kepala KUA, penghulu sekaligus pembimbing bimbingan perkawinan serta calon pengantin yang melakukan bimbingan perkawinan. Hasil kajian ini menunjukan proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Jepara memiliki dua sasaran yaitu bagi calon pengantin dan pasangan pengantin setelah menikah, sedangkan proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Donorojo hanya berfokus pada pasangan calon pengantin. Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Ke camatan Jepara dan Donorojo belum sepenuhnya efektif karena masih banyak faktor penghambat dalam proses pelaksanaan bimbingan perkawinan.
Centre for Research and Community Development - Islamic University of Nahdlatul Ulama Jepara
Title: Studi Komparasi Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Upaya Untuk Mencegah Perceraian (Studi Kasus di KUA Kecamatan Jepara dan KUA Donorojo)
Description:
Problems in marriage and family are very diverse, from small problems to big problems resulting in divorce, in other words, there are causes that the marriage is not as expected.
Marriage requires good mental, financial and knowledge preparation.
Therefore, it is necessary to have marital guidance before carrying out marriage in order to know the future marital life and prepare for domestic life.
This type of research is qualitative through descriptive nature.
In this study, the author intends to find out how the differences in the implementation and effectiveness of marriage guidance in KUA Jepara and Donorojo Districts.
Data collection was carried out by means of observation, interview and documentation techniques.
The information in this research is the head of the KUA, the head of the KUA as well as the marriage guidance supervisor and the bride and groom who are conducting the marriage guidance.
The results of this study indicate that the process of implementing marriage guidance at KUA Jepara District has two targets, namely for the prospective bride and groom after marriage, while the process of implementing marriage guidance at KUA Donorojo District only focuses on the prospective bride and groom.
The implementation of marriage guidance at KUA Jepara and Donorojo Subdistricts is not yet fully effective because there are still many inhibiting factors in the process of implementing marriage guidance.
Permasalahan dalam perkawinan dan keluarga sangat beragam dari masalah yang kecil hingga masalah yang besar mengakibatkan perceraian, dengan kata lain ada yang menyebabkan perkawinan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam perkawinan dibutuhkan persiapan baik mental, financial dan pengetahuan tentang perkawinan.
Oleh sebab itu maka perlulah adanya bimbingan perkawinan sebelum melaksanakan perkawinan agar mengetahui kehidupan perkawinan kelak dan mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga.
Jenis kajian ini adalah kualitatif melalui sifat diskriptif.
Pada kajian ini penulis bermaksud untuk mengetahui bagaimana perbedaan pelaksanaan dan efektivitas bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Jepara dan Donorojo.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Informasi dalampenelitian ini adalah Kepala KUA, penghulu sekaligus pembimbing bimbingan perkawinan serta calon pengantin yang melakukan bimbingan perkawinan.
Hasil kajian ini menunjukan proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Jepara memiliki dua sasaran yaitu bagi calon pengantin dan pasangan pengantin setelah menikah, sedangkan proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Donorojo hanya berfokus pada pasangan calon pengantin.
Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Ke camatan Jepara dan Donorojo belum sepenuhnya efektif karena masih banyak faktor penghambat dalam proses pelaksanaan bimbingan perkawinan.
.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Peningkatan Layanan Publik dan Biaya Operasional Perkantoran KUA: Sejarah, Pengelolaan dan Implikasi Terhadap Layanan KUA
Peningkatan Layanan Publik dan Biaya Operasional Perkantoran KUA: Sejarah, Pengelolaan dan Implikasi Terhadap Layanan KUA
Abstrak
Artikel ini menyajikan hasil kajian mengenai implikasi Biaya Operasinal (BOP) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, BOP merupakan upaya Kementerian Agama untuk meningk...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...
IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI KOTA TASIKMALAYA
IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI KOTA TASIKMALAYA
Program bimbingan pranikah merupakan program yang bersifat bottom-up sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan angka perceraian di masyarakat. Tujuan artikel...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...

