Javascript must be enabled to continue!
Urgensi Pembentukan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan dan urgensi pembentukan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur secara detail mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Dengan adanya regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang jelas, maka pelaksanaan hak prerogatif Presiden dapat dilaksanakan secara optimal dalam pemberian keadilan kepada masyarakat. Sudah ada arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilaan Rakyat yang akan segera menyusun perubahan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945 agar payung hukum pelaksanaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi menjadi lebih jelas dan terang ke depannya.
Kata Kunci: Urgensi, Grasi, Abolisi, Kepastian Hukum
Title: Urgensi Pembentukan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum
Description:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan dan urgensi pembentukan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukan bahwa belum adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur secara detail mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Dengan adanya regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang jelas, maka pelaksanaan hak prerogatif Presiden dapat dilaksanakan secara optimal dalam pemberian keadilan kepada masyarakat.
Sudah ada arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada rapat kerja dengan Dewan Perwakilaan Rakyat yang akan segera menyusun perubahan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945 agar payung hukum pelaksanaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi menjadi lebih jelas dan terang ke depannya.
Kata Kunci: Urgensi, Grasi, Abolisi, Kepastian Hukum.
Related Results
Perlukah Hak Prerogatif Presiden (Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi) diatur dengan Undang-Undang
Perlukah Hak Prerogatif Presiden (Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi) diatur dengan Undang-Undang
Buku ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan menganalisis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden dalam bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabili...
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, terdapat permasalahan terkait ekseku...
Menelusuri Nilai Pancasila dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Menelusuri Nilai Pancasila dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Penelitian ini mengkaji peran penting nilai Pancasila dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat strategis ...
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
ABSTRAKIlmu hukum, yang dapat digambarkan sebagai disiplin fundamental dan esensial dalam konteks yurisprudensi yang lebih luas, berfungsi sebagai komponen kritis dan berpengaruh y...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

