Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI DI NAGARI PANAMPUANG KABUPATEN AGAM

View through CrossRef
Dosen merupakan tenaga pendidik professional dimana selain tugasnya sebagai pendidik dosen juga harus melakukan pengabdian kepada Masyarakat untuk mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajarinya. Berkaitan dengan hal tersebut tim penulis kemudian melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di nagari Panampuang Kabupaten Agam. Nagari ini terdiri dari 7 (tujuh) jorong yaitu: pertama Jorong Bonjo, kedua Jorong Sungai Baraingin, ketiga Jorong Lurah, keempat Jorong Lundang, kelima Jorong Kubu, keenam Jorong Surau Laut dan ketujuh Jorong Surau Labuah. Nagari Panampuang memiliki Luas 6,8 (enam koma delapan) kilometer persegi atau kira-kira mencapai 22,18% (dua puluh dua koma delapan belas persen) bagian Kecamatan Ampek Angkek. Sesuai dengan keilmuan penulis yang berkaitan dengan ilmu perundang-undangan penulis membantu pemerintahan nagari panampuang dalam pembentukan peraturan nagari. Kegiatan ini dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu metode seminar dan Focus Group Discussion (FGD). Melalui kegiatan ini penulis menemukan permasalahan terkait kepenulisan rancangan perna yang kemudian penulis memberikan masukan terhadap pemerintahan nagari panampuang tentang kerangka yang benar dalam membuat Peraturan Nagari. Penulis juga turut membantu membuat pilihan kata dalam perumusan pasal-pasal yang diatur di dalam rancangan Peraturan Nagari tentang  Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Adat di Nagari Panampuang.
Title: PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERATURAN NAGARI DI NAGARI PANAMPUANG KABUPATEN AGAM
Description:
Dosen merupakan tenaga pendidik professional dimana selain tugasnya sebagai pendidik dosen juga harus melakukan pengabdian kepada Masyarakat untuk mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajarinya.
Berkaitan dengan hal tersebut tim penulis kemudian melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di nagari Panampuang Kabupaten Agam.
Nagari ini terdiri dari 7 (tujuh) jorong yaitu: pertama Jorong Bonjo, kedua Jorong Sungai Baraingin, ketiga Jorong Lurah, keempat Jorong Lundang, kelima Jorong Kubu, keenam Jorong Surau Laut dan ketujuh Jorong Surau Labuah.
Nagari Panampuang memiliki Luas 6,8 (enam koma delapan) kilometer persegi atau kira-kira mencapai 22,18% (dua puluh dua koma delapan belas persen) bagian Kecamatan Ampek Angkek.
Sesuai dengan keilmuan penulis yang berkaitan dengan ilmu perundang-undangan penulis membantu pemerintahan nagari panampuang dalam pembentukan peraturan nagari.
Kegiatan ini dilakukan dengan 2 (dua) metode yaitu metode seminar dan Focus Group Discussion (FGD).
Melalui kegiatan ini penulis menemukan permasalahan terkait kepenulisan rancangan perna yang kemudian penulis memberikan masukan terhadap pemerintahan nagari panampuang tentang kerangka yang benar dalam membuat Peraturan Nagari.
Penulis juga turut membantu membuat pilihan kata dalam perumusan pasal-pasal yang diatur di dalam rancangan Peraturan Nagari tentang  Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Adat di Nagari Panampuang.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PENGARUH COVID-19 TERHADAP JUMLAH PENCARI KERJA DI KABUPATEN AGAM
PENGARUH COVID-19 TERHADAP JUMLAH PENCARI KERJA DI KABUPATEN AGAM
Abstrak: Wabah Covid-19 berasal dari Kota Wuhan, Tiongkok telah menyebar ke Indonesia mengakibatkan ganguan kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertu...
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN KEUANGAN DAN ASET NAGARI DI NAGARI TARATAK BARU KECAMATAN TANJUNG GADANG KABUPATEN SIJUNJUNG
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN KEUANGAN DAN ASET NAGARI DI NAGARI TARATAK BARU KECAMATAN TANJUNG GADANG KABUPATEN SIJUNJUNG
Abstrak Penelitian ini didasari oleh Pengelolaan dan pemanfaatan aset dan keuangan nagari yang wajib dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh pemerintah dalam mengelola  ase...
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat a...

Back to Top