Javascript must be enabled to continue!
Forex Trading Menurut Hukum Islam
View through CrossRef
Forex adalah pasar valuta asing terbesar dan paling likuid di dunia beroperasi 24 jam sehari, bergerak dari satu zona ke zona lain di pusat keuangan global. Secara umum, banyak orang Muslim di seluruh dunia, terutama di Indonesia, melakukan perdagangan valuta asing secara online. Tinjauan Hukum Islam tentang Penyelenggaraan Perdagangan Valuta Asing dengan Sistem Kontrak Online Transaksi Valuta Asing termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di seluruh dunia belum menetapkan status hukumnya menurut hukum Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam berfungsi sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, sebagai dasar untuk menentukan status perdagangan valas. Adapun yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah: 1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.
Title: Forex Trading Menurut Hukum Islam
Description:
Forex adalah pasar valuta asing terbesar dan paling likuid di dunia beroperasi 24 jam sehari, bergerak dari satu zona ke zona lain di pusat keuangan global.
Secara umum, banyak orang Muslim di seluruh dunia, terutama di Indonesia, melakukan perdagangan valuta asing secara online.
Tinjauan Hukum Islam tentang Penyelenggaraan Perdagangan Valuta Asing dengan Sistem Kontrak Online Transaksi Valuta Asing termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar negara di seluruh dunia belum menetapkan status hukumnya menurut hukum Islam.
Oleh karena itu, ekonomi Islam berfungsi sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum Islam, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, sebagai dasar untuk menentukan status perdagangan valas.
Adapun yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4.
Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat.
Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah: 1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.
Related Results
Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam
Jual Beli Mata Uang Sistem Trading Forex dalam Perspektif Hukum Islam
This research aims to find out and understand the laws of buying and selling currency online forex trading systems. The issues raised in this study are; First, how to buy and sell ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...

