Javascript must be enabled to continue!
Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Pengadilan Adat di Kota Lhokseumawe
View through CrossRef
Abstrak: Keberadaan peradilan adat di Aceh diakui oleh sejumlah kebijakan daerah Aceh salah satunya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait penyelesaian perkara pidana pada perkara pidana di lembaga adat Kota Lhokseumawe yakni dengan meneliti penerapan penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat. Penelitian ini menggunakan jenis metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan sifat preskriptif, dengan lokasi penelitian di Kota Lhokseumawe dan sumber pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder alat pengumpulan data observasi dan wawancara, hasil penelitian disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian didapati dalam penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku agar dapat di lakukan perdamaian oleh lembaga adat gampong berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Keywords:
Perkara Pidana; Lembaga Adat; Gampong
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
Title: Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Pengadilan Adat di Kota Lhokseumawe
Description:
Abstrak: Keberadaan peradilan adat di Aceh diakui oleh sejumlah kebijakan daerah Aceh salah satunya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait penyelesaian perkara pidana pada perkara pidana di lembaga adat Kota Lhokseumawe yakni dengan meneliti penerapan penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat.
Penelitian ini menggunakan jenis metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan sifat preskriptif, dengan lokasi penelitian di Kota Lhokseumawe dan sumber pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder alat pengumpulan data observasi dan wawancara, hasil penelitian disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian didapati dalam penyelesaian perkara pidana pada lembaga adat di kota Lhokseumawe didasarkan pada delik aduan, dengan proses perdamaian penggunaan jalur non-litigasi harus didasari pada kesepakatan antara korban dan pelaku agar dapat di lakukan perdamaian oleh lembaga adat gampong berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Keywords:
Perkara Pidana; Lembaga Adat; Gampong.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Urgensi Penyelesaian Perkara Restorative Justice Pada Urban Poor Consortium (Upc) Kampung Kerawang Bandar Lampung
Urgensi Penyelesaian Perkara Restorative Justice Pada Urban Poor Consortium (Upc) Kampung Kerawang Bandar Lampung
Urgensi penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice yakni suatu alternatif penyelesaian perkara pidana yang dimana pada umumnya tindak pidana diselesaikan melalui jalur...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

