Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Iḥtikār dalam Pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi

View through CrossRef
Imam Ghazali berpendapat dalam kitabnya yang terkenal Iḥyā’ ̒Ulūmuddīn bahwa penimbunan itu terkait dengan jenis dan waktunya. Selanjutnya Imam Ghazali menyatakan, bahwa dari segi jenisnya, larangan penimbunan hanya terdiri dari makanan pokok saja, sedangkan sesuatu yang bukan makanan pokok dan tidak membantu makanan pokok seperti obat-obatan, pakaian, wewangian dan lainnya tidak dikenai larangan penimbunan. Sedangkan pendapat Yusuf Qardhawi dalam kitab al-Halāl wa al-Harām fī al-Islām beliau berbeda pendapat dengan Imam Ghazali, bahwa beliau tidak secara spesifik menyebutkan jenis barang tertentu. Beliau mencontohkan pada zaman sekarang obat-obatan telah menjadi kebutuhan pokok manusia, demikian pula halnya dengan pakaian dan lain-lain. Dengan demikian dalam pandangannya haram hukumnya untuk menimbun setiap macam kebutuhan manusia seperti makanan, obat-obatan, pakaian, alat-alat sekolah, alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja dan sebagainya. Oleh karena itu, maka penulis tertarik untuk meneliti kajian tentang iḥtikār menurut pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi. Dalam karya ilmiah ini, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research), pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan Uṣhūliyyah yaitu penggalian hukum atau masalah yang diteliti dan dibahas. Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis data kualitatif yaitu menganalisis data yang terkumpul dengan metode deskriptif analitik, yaitu menggambarkan tentang obyek yang akan diteliti. Dari penelitian ini Imam Ghazali mendasari pendapatnya dengan menggunakan dalil Hadis yang bermakna khusus, yaitu iḥtikār diharamkan hanya terhadap makanan kebutuhan pokok saja. Menurut beliau iḥtikār mengandung unsur kezaliman dan bertentangan dengan konsep al-Maqāṣid al-Syar’iyyah. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa pendapat Imam Ghazali tentang iḥtikār diharamkan tergantung pada tingkat ke-maḍarat-an yang ditimbulkan. Sedangkan Yusuf Qardhawi mendasari pendapatnya dengan menggunakan dalil Hadis yang bermakna umum, yaitu iḥtikār diharamkan terhadap semua jenis barang yang menjadi kebutuhan pokok manusia. Pendapat Yusuf Qardhawi inilah yang relevan dengan kehidupan masa kini.
Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo
Title: Iḥtikār dalam Pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi
Description:
Imam Ghazali berpendapat dalam kitabnya yang terkenal Iḥyā’ ̒Ulūmuddīn bahwa penimbunan itu terkait dengan jenis dan waktunya.
Selanjutnya Imam Ghazali menyatakan, bahwa dari segi jenisnya, larangan penimbunan hanya terdiri dari makanan pokok saja, sedangkan sesuatu yang bukan makanan pokok dan tidak membantu makanan pokok seperti obat-obatan, pakaian, wewangian dan lainnya tidak dikenai larangan penimbunan.
Sedangkan pendapat Yusuf Qardhawi dalam kitab al-Halāl wa al-Harām fī al-Islām beliau berbeda pendapat dengan Imam Ghazali, bahwa beliau tidak secara spesifik menyebutkan jenis barang tertentu.
Beliau mencontohkan pada zaman sekarang obat-obatan telah menjadi kebutuhan pokok manusia, demikian pula halnya dengan pakaian dan lain-lain.
Dengan demikian dalam pandangannya haram hukumnya untuk menimbun setiap macam kebutuhan manusia seperti makanan, obat-obatan, pakaian, alat-alat sekolah, alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja dan sebagainya.
Oleh karena itu, maka penulis tertarik untuk meneliti kajian tentang iḥtikār menurut pemikiran Imam Ghazali dan Yusuf Qardhawi.
Dalam karya ilmiah ini, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research), pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan Uṣhūliyyah yaitu penggalian hukum atau masalah yang diteliti dan dibahas.
Sedangkan Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis data kualitatif yaitu menganalisis data yang terkumpul dengan metode deskriptif analitik, yaitu menggambarkan tentang obyek yang akan diteliti.
Dari penelitian ini Imam Ghazali mendasari pendapatnya dengan menggunakan dalil Hadis yang bermakna khusus, yaitu iḥtikār diharamkan hanya terhadap makanan kebutuhan pokok saja.
Menurut beliau iḥtikār mengandung unsur kezaliman dan bertentangan dengan konsep al-Maqāṣid al-Syar’iyyah.
Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa pendapat Imam Ghazali tentang iḥtikār diharamkan tergantung pada tingkat ke-maḍarat-an yang ditimbulkan.
Sedangkan Yusuf Qardhawi mendasari pendapatnya dengan menggunakan dalil Hadis yang bermakna umum, yaitu iḥtikār diharamkan terhadap semua jenis barang yang menjadi kebutuhan pokok manusia.
Pendapat Yusuf Qardhawi inilah yang relevan dengan kehidupan masa kini.

Related Results

Imam Al-Ghazali dan Pemikirannya
Imam Al-Ghazali dan Pemikirannya
Imam Al-Ghazali memberikan pengaruh yang cukup besar dalam perjalanan sejarah umat Islam, khususnya ketika beliau tidak sependapat dengan pandangan kaum filosof yang menyatakan bah...
Paradigma Pendidikan Karakter Menurut Pemikiran Imam Al-Ghazali dalam Kitab Bidāyatul Hidāyah
Paradigma Pendidikan Karakter Menurut Pemikiran Imam Al-Ghazali dalam Kitab Bidāyatul Hidāyah
Education as a forum for the development of human potential has a noble goal, namely to form a generation with character and decorated with noble morals. The current condition is a...
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
Bu çalışmanın amacı, İmam Hatip Lisesi öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, İmam Hatip Lisesi meslek dersi öğretmeni ve İmam Hatip Lisesi idaresine ilişkin algılarını metaforlar yoluy...
Makna Fii Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat Perspektif Sayyid Abu Bakar Asy-Syatho dan Yusuf Qardhawi
Makna Fii Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat Perspektif Sayyid Abu Bakar Asy-Syatho dan Yusuf Qardhawi
Abstract: This study discusses the differences of opinion of scholars related to mustahiq zakat, especially regarding faction sabilillah group. There is a difference of opinion bet...
Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran
Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran
<p><em>Abstrak</em> - <strong>Kelahiran Republik Islam Iran tidak lepas dari peran Ayatollah Imam Khomeini, pemimpin spiritual ulama, sekaligus pemimpin pol...
Hermeneutika As-Sunah Yusuf Qardhawi
Hermeneutika As-Sunah Yusuf Qardhawi
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Prof Dr H Yusuf Qardhawi di bidang hadits. Penulis mengangkat dua permaslahan penting terkait judul di atas, yaitu: Apa dasar Yus...
Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Qardhawi
Zakat Profesi Menurut Pandangan Yusuf Qardhawi
Zakat profesi merupakan zakat yang baru muncul dan tidak ada dizaman kenabian sehingga diperlukan pengkajian mengenai. Gambaran jurnal ini adalah untuk mengetahui pengertian zakat ...
Mistik Kebahagiaan Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali
Mistik Kebahagiaan Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali
Bahasa Mistik adalah bahasa yang digunakan untuk sesuatu yang tidak dapat dipahami oleh rasio, tetapi kadang-kadang mempunyai bukti yang empirik, bahasa tersebut diperoleh melalui ...

Back to Top