Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSTRUKSI PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM

View through CrossRef
Dalam beberapa dekade terakhir, dunia Islam telah mengalami perubahan yang mendalam, tidak terkecuali Hukum Islam. Salah satu tokoh yang mencoba membangun konstruksi pemikiran untuk membarukan hukum Islam adalah Alm. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Maka artikel ini bertujuan untuk mengulas secara mendalam latar belakang, pemikiran, metode, prinsip, serta relevansi pemikiran Qardhawi terhadap hukum keluarga Islam. Penulisan artikel ini menerapkan metode kajian kepustakaan dengan menghimpun data kualitatif yang ditemukan dari berbagai sumber tulisan yang relevan. Dari penelitian ini, ditemukan bahwa Qardhawi memiliki pemikiran progresif, terutama dalam konteks hukum Islam. Beliau menekankan inklusivitas, adaptasi terhadap perubahan zaman, serta tetap setia pada prinsip dasar ajaran Islam. Sebagaimana metode istinbath hukumnya, Qardhawi mengembangkan metode yang dapat mengakomodasi perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat, seperti; Ijtihad intiqa’i, ijtihad insya’i, dan ijtihad intiqa’i insya’i. Sedangkan tentang prinsip pembacaan hukum Islam, Qardhawi memiliki konsep seperti bersikap moderat, bebas dari taklid dan berfanatik terhadap suatu mazhab, memberi kemudahan, mengemukakan pendapat dengan bahasa yang mudah dipahami, serta menolak untuk membahas masalah yang tidak bermanfaat. Sebelum peninggalannya, beliau juga telah menghasilkan karya-karya yang mencakup isu-isu kontemporer, diantaranya adalah buku yang berjudul fikih prioritas, fikih zakat, dan lainnya. Pemikirannya memiliki implikasi besar pada perkembangan hukum keluarga Islam, di antara pemikiran Qardhawi yang bersangkutan dengan Hukum Keluarga Islam di Indonesia adalah kebolehan untuk ber-KB (Keluarga Berencana).
Title: KONSTRUKSI PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Description:
Dalam beberapa dekade terakhir, dunia Islam telah mengalami perubahan yang mendalam, tidak terkecuali Hukum Islam.
Salah satu tokoh yang mencoba membangun konstruksi pemikiran untuk membarukan hukum Islam adalah Alm.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi.
Maka artikel ini bertujuan untuk mengulas secara mendalam latar belakang, pemikiran, metode, prinsip, serta relevansi pemikiran Qardhawi terhadap hukum keluarga Islam.
Penulisan artikel ini menerapkan metode kajian kepustakaan dengan menghimpun data kualitatif yang ditemukan dari berbagai sumber tulisan yang relevan.
Dari penelitian ini, ditemukan bahwa Qardhawi memiliki pemikiran progresif, terutama dalam konteks hukum Islam.
Beliau menekankan inklusivitas, adaptasi terhadap perubahan zaman, serta tetap setia pada prinsip dasar ajaran Islam.
Sebagaimana metode istinbath hukumnya, Qardhawi mengembangkan metode yang dapat mengakomodasi perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat, seperti; Ijtihad intiqa’i, ijtihad insya’i, dan ijtihad intiqa’i insya’i.
Sedangkan tentang prinsip pembacaan hukum Islam, Qardhawi memiliki konsep seperti bersikap moderat, bebas dari taklid dan berfanatik terhadap suatu mazhab, memberi kemudahan, mengemukakan pendapat dengan bahasa yang mudah dipahami, serta menolak untuk membahas masalah yang tidak bermanfaat.
Sebelum peninggalannya, beliau juga telah menghasilkan karya-karya yang mencakup isu-isu kontemporer, diantaranya adalah buku yang berjudul fikih prioritas, fikih zakat, dan lainnya.
Pemikirannya memiliki implikasi besar pada perkembangan hukum keluarga Islam, di antara pemikiran Qardhawi yang bersangkutan dengan Hukum Keluarga Islam di Indonesia adalah kebolehan untuk ber-KB (Keluarga Berencana).

Related Results

Perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Fazlu Rahman tentang Ijtihad
Perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Fazlu Rahman tentang Ijtihad
Permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1)  apakah yang melatarbelakangi Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman dalam mereformulasi ijtihad; 2) apa persamaan dan perbedaan ijtihad v...
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam,  tujuan pembaruan hukum ...
PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI MENGENAI ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI MENGENAI ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
<p>Ijtihad in the field of zakat has been started since the launch of Yusuf Qardhawi writings, Fiqh al-Zakâh. Zakat which has been traditionally interpreted, broken down by Y...
PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI MENGENAI ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI MENGENAI ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
<p>Ijtihad in the field of zakat has been started since the launch of Yusuf Qardhawi writings, Fiqh al-Zakâh. Zakat which has been traditionally interpreted, broken down by Y...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran keputusan pengadilan (yurisprudensi), produk pemikiran...
KAJIAN GAYA DALAM PADA KONSTRUKSI RANGKA BATANG (VAKWERK)
KAJIAN GAYA DALAM PADA KONSTRUKSI RANGKA BATANG (VAKWERK)
Dalam ilmu statika benda didalam bidang dapat dibedakan menjadi konstruksi batang dan konstruksi rangka batang. Konstruksi rangka batang merupakan konstruksi yang terdiri dari elem...

Back to Top