Javascript must be enabled to continue!
Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum
View through CrossRef
Sistem hukum Indonesia, termasuk juga hukum yang adat yang sejak awal sudah ada merupakan bangun sistem yang sudah kokoh dalam bangunan sistem hukum nasional. Oleh karenanya, artikel ini membahas tentang hal tersebut Termasuk juga pendapat filsuf hukum yang coba diketengahkan dalam kajian ini. Dari hasil penelitian ini dapat kami hasilkan sebua temua bahwa Sistem Hukum Indonesia harus sesuai dengan norma dan kaidah yang hidup di masyarakat. Hal ini dikarenakan hukum itu harus memandang keadaan dan kondisi masyarakat agar dapat menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Hukum positif akan berjalan efektif bila sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Bahwasanya sejarah timbulnya hukum adat di Indonesia itu dapat dipisah-pisahkan dalam, Sejarah perkembangan hukum adat, sejarah perkembangan hukum adat hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan, dan sejarah politik hukum adat dalam perundang-undangan di Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah proses sejarah hukum adat yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai pemilik asli hukum adat tersebut.
Fakultas Hukum, Universitas Katolik Widya Karya Malang
Title: Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum
Description:
Sistem hukum Indonesia, termasuk juga hukum yang adat yang sejak awal sudah ada merupakan bangun sistem yang sudah kokoh dalam bangunan sistem hukum nasional.
Oleh karenanya, artikel ini membahas tentang hal tersebut Termasuk juga pendapat filsuf hukum yang coba diketengahkan dalam kajian ini.
Dari hasil penelitian ini dapat kami hasilkan sebua temua bahwa Sistem Hukum Indonesia harus sesuai dengan norma dan kaidah yang hidup di masyarakat.
Hal ini dikarenakan hukum itu harus memandang keadaan dan kondisi masyarakat agar dapat menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri.
Hukum positif akan berjalan efektif bila sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Bahwasanya sejarah timbulnya hukum adat di Indonesia itu dapat dipisah-pisahkan dalam, Sejarah perkembangan hukum adat, sejarah perkembangan hukum adat hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan, dan sejarah politik hukum adat dalam perundang-undangan di Indonesia.
Ketiga hal tersebut adalah proses sejarah hukum adat yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai pemilik asli hukum adat tersebut.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...

